Sertifikat Tanah Milik Pihak Ketiga Tidak dapat Disita Jaminan oleh Pengadilan Sekalipun Debitor Memberikannya sebagai Jaminan Hutang

Sita Jaminan Tidak dapat Dilakukan terhadap Barang Milik Pihak Ketiga

Question: Sudah sejak lama banyak terjadi ditengah masyarakat kita, entah di perkampungan, di desa, maupun di perkotaan, ketika meminjam sejumlah uang, pihak pemberi pinjaman meminta atau diberikan jaminan berupa sertifikat tanah, namun sertifikat tanahnya atas nama pihak lain yang tidak ikut meminjam hutang. Bagaimana pandangan hukumnya, apakah aman dalam artian benar-benar bisa menjamin pelunasan hutang dikemudian hari?

Brief Answer: Jika pada muaranya benar-benar terjadi sengketa kontraktual hutang-piutang, akibat pihak peminjam tidak mengembalikan uang yang ia pinjam, maka sertifikat hak atas tanah yang dijadikan jaminan atau yang digadaikan tersebut tidak dapat dieksekusi oleh pengadilan, juga tidak dapat dimohonkan “sita jaminan” ke hadapan Pengadilan Negeri sekalipun—kecuali diikat sebagai jaminan kebendaan lewat Hak Tanggungan maupun yang namanya tercantum dalam sertifikat hak atas tanah tersebut turut tanda-tangan perjanjian pinjam-meminjam uang sebagai “penjamin” atau sebagai “pemilik agunan” dan turut digugat sebagai salah satu Tergugat bersama sang peminjam uang.

PEMBAHASAN:

Terdapat sebuah ilustrasi konkret yang sangat mencerminkan jaminan pelunasan hutang berupa sertifikat hak atas tanah sekalipun tidak menjamin hutang akan dilunasi sekalipun menempuh upaya hukum berupa gugatan perdata lewat pengadilan, karena jaminan berupa sertifikat hak atas tanah telah ternyata atas nama pihak ketiga, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung Ri sengketa perdata register Nomor 299 PK/Pdt/2014 tanggal 27 November 2014, perkara antara:

- L. ANASTASYA, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali, semula selaku Tergugat; melawan

- SUTANTO HERLINGTON, selaku Termohon Peninjauan Kembali, semula sebagai Penggugat.

Tergugat berhutang kepada Penggugat. Setelah berulangkali Penggugat tagih, akan tetapi Tergugat tetap tidak membayar hutangnya. Pada akhirnya Tergugat menyerahkan sertifikat tanah, berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Suzana Nindy Charisma. Sampai saat ini, Tergugat tidak membayar hutangnya kepada Penggugat, oleh sebab itu untuk menghindari kerugian yang lebih besar, maka Penggugat memohon pengadilan agar jaminan pelunasan hutang berupa SHGB yang diserahkan Tergugat agar dilelang untuk membayar hutang Tergugat. Penggugat juga meminta agar SGHB tersebut dibebani “sita jaminan” oleh Pengadilan.

Terhadap gugatan Penggugat, Pengadilan Negeri Cibinong kemudian menatuhkan putusan register Nomor 36/Pdt.G/2011/PN.Cbn. tanggal 29 November 2011, dengan pertimbangan hukum serta amar sebagai berikut:

“Menimbang, ... bukti P-4 yang berupa Perjanjian Pinjaman Uang tertanggal 16 Juni 2008 sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Bukti P-5 yang berupa Perjanjian Pinjaman Uang tanggal 22 Juni 2008 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) maka dalam hal ini Majelis Hakim berkesimpulan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi perjanjian pinjam meminjam uang yang mana Penggugat sebagai Kreditur dan Tergugat sebagai Debitur (pihak peminjam) dan Perjanjian tersebut dibuat berdasarkan persetujuan / kesepakatan bersama Penggugat dan Tergugat dan tanpa ada paksaan sehingga berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, maka perjanjian tersebut (bukti P-4, P-5 dan P-6) merupakan undang-undang yang membuatnya sehingga mengikat kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat untuk mematuhinya;

MENGADILI :

1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap ke dipersidangan tidak hadir;

2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;

3. Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban membayar hutangnya kepada Penggugat Rp226.110.000,00 (dua ratus dua puluh enam juta seratus sepuluh ribu rupiah);

4. Menyatakan sah secara hukum tanah dan bangunan hak milik Tergugat yang belum dibalik nama atas nama Tergugat adapun sertifikat tanah dan bangunan tersebut berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4214 atas nama Suzana Nindy Charisma seluas 128 m2 dengan surat ukur Nomor 400 Limusnunggal/2005 yang terletak Kota Wisata YC 3 Nomor 2 Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Jawa Barat, sebagai jaminan untuk pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan hak milik Tergugat yang belum dibalik nama atas nama Tergugat adapun sertifikat tanah dan bangunan tersebut berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4214 atas nama Suzana Nindy Charisma seluas 128 m2 dengan surat ukur Nomor 400 Limusnunggal/2005 yang terletak Kota Wisata YC 3 Nomor 2 Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Jawa Barat, kepada Penggugat;

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah dan bangunan masing-masing:

- Sertifikat Hak Milik Nomor 4214 atas sebidang tanah seluas 128 m2 dengan Surat Ukur Nomor 400 Limusnunggal / 2005, berikut bangunan rumah yang terletak di Kota Wisata YC 3 Nomor 2 Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat atas nama Suzana Nindy Charisma (milik Tergugat yang belum dibalik nama) dengan batas-batas berikut:

a. Sebelah Utara : Jalan Perumahan;

b. Sebelah Timur : Rumah Blok YC 3 Nomor 1 a.n.Dani;

c. Sebelah Selatan: Rumah Blok YC 3 Nomor 9 a.n.Sutarsih;

d. Sebelah Barat : Rumah Blok YC 3 Nomor 3 a.n. Andre;

Sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan Nomor 06/Pen.Pdt/CB/2011/PN.CBN jo Nomor 36/Pdt.G/2011/PN.CBN, tertanggal 17 Oktober 2011;

7. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;”

Sesudah putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 36/Pdt.G/2011/PN.Cbn. tanggal 29 November 2011 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, diputus tanpa hadirnya Tergugat pada tanggal 29 November 2011 dan diberitahukan secara resmi kepada Tergugat pada tanggal 12 Desember 2011, kemudian terhadapnya oleh Tergugat diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 30 Mei 2012, permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal itu juga. Memori peninjauan kembali dari Tergugat tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 5 Desember 2012, namun tidak diajukan jawaban terhadap memori peninjauan kembali.

Yang menjadi pokok keberatan pihak Tergugat, berdasarkan atas bukti P-4 berupa Perjanjian Pinjaman Uang tertanggal 16 Juni 2008, termuat pada angka (11) klausula yang menyatakan “apabila timbul perselisihan sebagai akibat perjanjian pinjaman ini, langkah awal akan diselesaikan secara musyawarah tetapi bila tidak tercapai mufakat, kedua belah pihak sepakat akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Bekasi.” Demikian pula bukti P-5 berupa Perjanjian Pinjaman Uang tertanggal 22 Juni 2008, termuat pada angka (12) klausula yang menyatakan “apabila timbul perselisihan sebagai akibat perjanjian pinjaman ini, langkah awal akan diselesaikan secara musyawarah, tetapi bila tidak tercapai mufakat, kedua belah pihak sepakat akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Bekasi.”

Demikian pada bukti P-6 berupa Perjanjian Pinjaman Uang tertanggal 12 September 2008, termuat pada angka (12) klausula yang menyatakan “apabila timbul perselisihan sebagai akibat perjanjian pinjaman ini, langkah awal akan diselesaikan secara musyawarah, tetapi bila tidak tercapai mufakat, kedua belah pihak sepakat akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Bekasi.” Bukti P-4, P-5 dan P-6 merupakan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Penggugat, serta yang mendasari adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat, yang telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri dalam pertimbangan hukumnya sendiri dengan menyatakan “dibuat berdasarkan persetujuan/kesepakatan bersama Penggugat dan Tergugat dan tanpa ada paksaan sehingga berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, maka Perjanjian tersebut (bukti P-4. P-5 dan P-6) merupakan undang-undang yang membuatnya sehingga mengikat kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat untuk mematuhinya.”

Mengingat yang menjadi dasar dari adanya hubungan hukum antara kedua belah pihak adalah bukti P-4 P-5 dan P-6, telah ternyata memilih Pengadilan Negeri Bekasi sebagai tempat penyelesaian atas perselisihan yang timbul sebagai akibat perjanjian pinjaman uang antara Penggugat dan Tergugat, maka Pengadilan Negeri Cibinong dengan sendirinya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan dari Penggugat, karena sudah menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Bekasi sebagai “kompetensi absolut”-nya.

Perkara ini adalah perkara tentang hutang piutang, bukan tentang sengketa kepemilikan atas sesuatu barang, karenanya penghukuman oleh Pengadilan Negeri untuk menyerahkan tanah dan bangunan telah bertentangan dengan hukum acara disamping melampaui batas kewenangan hakim pengadilan. Dalam perkara ini Pengadilan Negeri juga melakukan “sita jaminan” atas tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik atas nama Suzana Nindy Charisma. Faktanya, Suzana Nindy Charisma bukanlah pihak Tergugat dalam perkara ini. Proses penyelesaian suatu perkara tidak boleh merugikan pihak ketiga, yang tidak ikut menjadi pihak dalam perkara, dimana yurisprudensi tegas menyatakan “sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga” sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 476 bK/Sop/1955 tanggal 19 Januari 1957.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa setelah memperhatikan memori peninjauan kembali dihubungkan dengan putusan Judex Facti ternyata alasan peninjauan kembali dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

“Bahwa dalam surat bukti P-4 dan P-5 berupa perjanjian pinjam uang terdapat klausula “apabila timbul perselisihan sebagai akibat perjanjian pinjaman ini, langkah awal diselesaikan secara musyawarah tetapi bila tidak tercapai mufakat kedua belah pihak sepakat akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Bekasi”;

“Bahwa dengan demikian Pengadilan Negeri Cibinong tidak berwenang mengadili perkara ini. Judex Facti juga telah keliru meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan dengan sertifikat atas nama Suzana Nindy Charisma bukan atas nama Tergugat;

“Bahwa berdasarkan hal tersebut maka putusan Judex Facti harus dibatalkan karena telah terjadi kekeliruan nyata dalam putusan tersebut;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: L. ANASTASYA dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 36/Pdt.G/2011/PN. Cbn. tanggal 29 November 2011 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini;

M E N G A D I L I :

- Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali SUZANA NINDY CHARISMA tersebut;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 36/Pdt.G/2011/PN.Cbn. tanggal 29 November 2011;

MENGADILI KEMBALI:

- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

- Memerintahkan sita jaminan yang telah diletakkan atas sebidang tanah seluas 128 m2 dengan Surat Ukur Nomor 400 Limusnunggal/2005 berikut bangunan rumah yang terletak di Kota Wisata YC 3 Nomor 2, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, atas nama Suzana Nindy Charisma, Sertifikat Hak Milik Nomor 4214 tidak sah dan harus diangkat;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS