Tidak Sengaja Melukai Orang Lain Tidak dapat Disebut sebagai Penganiayaan
Question: Orang lain terluka secara tidak disengaja, apakah bisa dipidana?
Brief Answer: Tampaknya dari praktik peradilan yang ada (best practice), khusus untuk delik
penganiayaan, hanya dapat diberlakukan bilamana pelakunya yang melukai warga
lain ialah atas dasar kesengajaan, yakni mengetahui dan meng-kehendaki akibat
dari terjadinya penganiayaan terhadap sang korban—singkatnya, memang dari sejak
semula memiliki niat buruk untuk melukai sang korban. Pengecualiannya ada pada
tindak pidana yang diatur secara khusus diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), sebagai contoh tindak pidana lalu-lintas dimana pengemudi membuat
pejalan kaki terluka akibat kelalaiannya, pihak pengemudi kendaraan bermotor tetap
dapat dipidana.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman perihal
tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP, terdapat sebuah
ilustrasi konkret yang cukup mewakili, sebagaimana dapat SHIETRA &
PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana penganiayaan
register Nomor 779 K/Pid/2018 tanggal 24 September 2018, dimana terhadap
dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri
Garut Nomor 32/Pid.B/2018/PN.Grt tanggal 31 Mei 2018, dengan amar sebagai
berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Suryana alias Isur bin Kawa tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh
Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan
Penuntut Umum tersebut (Vrijpraak);
3. Memulihkan harkat dan martabat Terdakwa dalam kedudukan semula;
4. Memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;”
Pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan
upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan
serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap
alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut, Mahkamah
Agung berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa putusan Judex Facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tunggal
Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan, tidak salah dan
telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili
telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
- Bahwa putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan
secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka
sidang, tidak ternyata Terdakwa dengan sengaja telah melakukan penganiayaan
atau menimbulkan rasa sakit pada orang lain;
- Bahwa berdasarkan fakta hukum yang relevan yang terungkap di muka sidang,
dalam pertengkaran mulut antara Terdakwa dengan saksi korban Yadi yang sedang
memegang piring berisi makanan, tiba-tiba saksi Enung istri Terdakwa yang
akan memisah pertengkaran terpeleset dan jatuh menimpa badan saksi korban yang
sedang memegang piring, sehingga saksi korban ikut terjatuh dan wajah saksi
korban tertimpa piring yang dipegangnya sehingga wajah saksi korban mengalami
luka robek, sedang Terdakwa selanjutnya pergi meninggalkan saksi korban;
- Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, luka robek pada wajah saksi korban
bukanlah karena perbuatan Terdakwa melainkan karena piring yang dipegang saksi
korban terjatuh dan menimpa wajah saksi korban sendiri. Dengan demikian
perbuatan materiil Terdakwa yang sedemikian rupa itu tidak memenuhi unsur
tindak pidana yang didakwakan kepadanya sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut
Umum, dan Judex Facti telah mempertimbangkan dan memutuskan dengan tepat dan benar
dengan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;
- Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umum lainnya berkenaan dengan
penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan,
alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat
kasasi karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan mengenai apakah
benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan sebagaimana mestinya,
atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan
apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 253 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
“Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut tidak
dapat membuktikan bahwa putusan Judex Facti tidak memenuhi ketentuan Pasal 253
Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dengan
demikian, berdasarkan Pasal 254 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana maka permohonan kasasi dari Penuntut Umum tersebut ditolak;
“M E N G A D I L I :
− Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum
pada Kejaksaan Negeri Garut tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.