Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Tanpa Didahului Banding maupun Kasasi, Mungkinkah?

Upaya Hukum Peninjauan Kembali dapat Diajukan terhadap Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Question: Apakah bisa, ketika tebit putusan sengketa perdata di Pengadilan Negeri, tapi para pihak yang bersengketa tidak mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi, lalu dikemudian hari mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ketika ada ditemukan bukti baru (novum)?

Brief Answer: Hukum Acara Perdata tidak mengaturnya secara mendetail, apakah bisa atau tidaknya upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali diajukan sekalipun satu atau lebih pihak yang saling bersengketa tidak pernah mengajukan upaya hukum biasa seperti Banding maupun Kasasi. Namun pada prinsipnya, upaya hukum Peninjauan Kembali diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Untuk meyakinkan implementasi teori demikian, maka telaah preseden menjadi jawabannya.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, terdapat sebuah ilustrasi konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan leewat putusan sengketa register Nomor 381 PK/Pdt/2012 tanggal 27 Agustus 2013, perkara antara:

- SAMSINI, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali, semula selaku Tergugat I; melawan

1. JAIMAN; 2. DASMAN, sebagai Para Termohon Peninjauan Kembali, semula selaku Para Penggugat; dan

1. SURYA EDI; 2. H. THOMAS BASRI; 3. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PASAMAN BARAT; 4. ADLIN, selaku Para Turut Termohon Peninjauan Kembali, semula selaku Tergugat II, III, IV dan Turut Tergugat.

Terhadap gugatan Para Penggugat, yang kemudian menjadi amar Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 13/Pdt.G/2011/PN.PSB tanggal 18 Oktober 2011 yang seketika berkekuatan hukum tetap karena tidak diajukan upaya hukum Banding maupun Kasasi, adalah sebagai berikut:

MENGADILI :

Dalam Eksepsi

- Menolak Eksepsi Tergugat;

Dalam Pokok Perkara:

- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;

- Menyatakan Penggugat I dan Tergugat I adalah ahli waris dari Indun dan Penggugat II adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Indun;

- Menyatakan harta sengketa adalah harta warisan dari almarhum Indun yang dibelinya dari Sori;

- Menyatakan Pengugat I dan Tergugat I serta ahli waris yang lain dari almarhum Indun berhak atas harta sengketa;

- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 436 atas nama Samsini (Tergugat I) yang telah dibalikn-amakan atas nama H. Thomas Basri (Tergugat III) tidak mempunyai kekuatan hukum;

- Menyatakan Akta Jual Beli Tanah Nomor 336/2011 tanggal 22 Februari 2011 adalah cacat dan batal demi hukum;

- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan harta sengketa berupa sebidang tanah dan rumah semi permanen berdasarkan hasil pemeriksaan setempat dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah utara berbatas dengan banda kecil di sebelahnya tanah Nanang;

- Sebelah selatan berbatas dengan tembok yang disebelahnya tanah Upik / Naldi;

- Sebelah timur berbatas dengan banda kecil Jalan Raya Simpang Empat-Ujung Gading;

- Sebelah Barat berbatas dengan banda kecil yang disebelahnya tanah Cendra Kerana;

Kepada Penggugat-Penggugat dalam keadaan bebas dan kosong selanjutnya berlaku ketentuan hukum waris;

- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah sebesar Rp2.216.000,00 (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah);

- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;”

Sesudah Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 13/Pdt.G/2011/PN.PSB tanggal 18 Oktober 2011 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, diberitahukan kepada Tergugat I pada tanggal 18 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh Tergugat I diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 6 Maret 2012, permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal itu juga. Memori peninjauan kembali dari Tergugat I tersebut telah diberitahukan kepada Para Penggugat dan Tergugat II, III, IV dan Turut Tergugat pada tanggal 13 Maret 2012. Para Penggugat kemudian mengajukan tanggapan tertulis terhadap memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada tanggal 9 April 2012.

Dimana terhadapnya, Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang Undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena membaca secara saksama alasan-alasan peninjauan kembali tanggal 5 Maret 2012 dan jawaban alasan peninjauan kembali tanggal 9 April 2012 dihubungan dengan pertimbangan Judex Facti:

- Bahwa Judex Facti tidak melakukan kekhilafan / kekeliruan yang nyata dalam memutus perkara a quo karena telah mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan dengan benar;

- Bahwa Tergugat III tidak dapat dianggap sebagai pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi karena tidak melakukan penelitian tentang status objek sengketa waktu jual beli karena terbukti objek sengketa bukan milik Penjual;

- Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak sesuai dengan maksud Pasal 67 huruf f Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali SAMSINI tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali SAMSINI tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS