Upaya Hukum Peninjauan Kembali dapat Diajukan terhadap Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)
Question: Apakah bisa, ketika tebit putusan sengketa perdata di Pengadilan Negeri, tapi para pihak yang bersengketa tidak mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi, lalu dikemudian hari mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ketika ada ditemukan bukti baru (novum)?
Brief Answer: Hukum Acara Perdata tidak mengaturnya secara
mendetail, apakah bisa atau tidaknya upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali diajukan
sekalipun satu atau lebih pihak yang saling bersengketa tidak pernah mengajukan
upaya hukum biasa seperti Banding maupun Kasasi. Namun pada prinsipnya, upaya
hukum Peninjauan Kembali diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht). Untuk meyakinkan
implementasi teori demikian, maka telaah preseden menjadi jawabannya.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
terdapat sebuah ilustrasi konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS
cerminkan leewat putusan sengketa register Nomor 381 PK/Pdt/2012 tanggal 27
Agustus 2013, perkara antara:
- SAMSINI, sebagai Pemohon
Peninjauan Kembali, semula selaku Tergugat I; melawan
1. JAIMAN; 2. DASMAN, sebagai Para
Termohon Peninjauan Kembali, semula selaku Para Penggugat; dan
1. SURYA EDI; 2. H. THOMAS
BASRI; 3. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PASAMAN BARAT; 4. ADLIN, selaku Para
Turut Termohon Peninjauan Kembali, semula selaku Tergugat II, III, IV dan
Turut Tergugat.
Terhadap gugatan Para
Penggugat, yang kemudian menjadi amar Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat
Nomor 13/Pdt.G/2011/PN.PSB tanggal 18 Oktober 2011 yang seketika berkekuatan
hukum tetap karena tidak diajukan upaya hukum Banding maupun Kasasi, adalah
sebagai berikut:
“MENGADILI :
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat I dan Tergugat I adalah ahli waris dari Indun dan Penggugat
II adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Indun;
- Menyatakan harta sengketa adalah harta warisan dari almarhum Indun yang
dibelinya dari Sori;
- Menyatakan Pengugat I dan Tergugat I serta ahli waris yang lain dari almarhum
Indun berhak atas harta sengketa;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 436 atas nama Samsini (Tergugat
I) yang telah dibalikn-amakan atas nama H. Thomas Basri (Tergugat III) tidak mempunyai
kekuatan hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli Tanah Nomor 336/2011 tanggal 22 Februari 2011
adalah cacat dan batal demi hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak darinya untuk
menyerahkan harta sengketa berupa sebidang tanah dan rumah semi permanen
berdasarkan hasil pemeriksaan setempat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan banda kecil di sebelahnya tanah Nanang;
- Sebelah selatan berbatas dengan tembok yang disebelahnya tanah Upik / Naldi;
- Sebelah timur berbatas dengan banda kecil Jalan Raya Simpang Empat-Ujung
Gading;
- Sebelah Barat berbatas dengan banda kecil yang disebelahnya tanah Cendra
Kerana;
Kepada Penggugat-Penggugat
dalam keadaan bebas dan kosong selanjutnya berlaku ketentuan hukum waris;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara
yang hingga kini ditaksir sejumlah sebesar Rp2.216.000,00 (dua juta dua ratus
enam belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;”
Sesudah Putusan Pengadilan
Negeri Pasaman Barat Nomor 13/Pdt.G/2011/PN.PSB tanggal 18 Oktober 2011 yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, diberitahukan kepada Tergugat I
pada tanggal 18 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh Tergugat I diajukan permohonan
peninjauan kembali pada tanggal 6 Maret 2012, permohonan tersebut disertai
dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal itu juga. Memori
peninjauan kembali dari Tergugat I tersebut telah diberitahukan kepada Para
Penggugat dan Tergugat II, III, IV dan Turut Tergugat pada tanggal 13 Maret
2012. Para Penggugat kemudian mengajukan tanggapan tertulis terhadap memori peninjauan
kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada
tanggal 9 April 2012.
Dimana terhadapnya, Mahkamah
Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa permohonan
peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada
pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang
ditentukan dalam Undang Undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan
kembali tersebut secara formal dapat diterima;
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan
peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan Pemohon
Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena membaca secara
saksama alasan-alasan peninjauan kembali tanggal 5 Maret 2012 dan jawaban alasan
peninjauan kembali tanggal 9 April 2012 dihubungan dengan pertimbangan Judex
Facti:
- Bahwa Judex Facti tidak melakukan kekhilafan / kekeliruan yang nyata
dalam memutus perkara a quo karena telah mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan
dengan benar;
- Bahwa Tergugat III tidak dapat dianggap sebagai pembeli yang beritikad baik
yang harus dilindungi karena tidak melakukan penelitian tentang status objek
sengketa waktu jual beli karena terbukti objek sengketa bukan milik Penjual;
- Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak sesuai dengan maksud Pasal
67 huruf f Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana
telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh
Pemohon Peninjauan Kembali SAMSINI tersebut harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali
SAMSINI tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.