Keadilan Normatif Bisa Tidak Seiring Sejalan dengan Keadilan Sosiologis
Question: Dalam buku-buku ilmu hukum pidana, disebutkan bahwa pidana penjara yang maksimum dapat dibebankan terhadap seorang Terpidana, ialah bila tidak pidana penjara 20 tahun, maka pidana seumur hidup, atau pidana hukuman mati. Apa korelasinya, dengan kasus dimana seorang Terdakwa yang telah pernah divonis pidana selama sekian puluh tahun atau bahkan seumur hidup, kemudian divonis kembali untuk perkara lain namun dengan pidana penjara selama “nihil” tahun?