Putar-Balik Logika Moral Memakai Alibi Dogma-Dogma Agama, AS A TOOL OF CRIME, PERFECT CRIME
Kpd. Yth.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nyiur Melambai-Lambai
Jaksa Penuntut Umum
Para Hadirin Penonton Sidang yang Kurang Kerjaan
Terhadap dakwaan maupun tuntutan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pasir Mendesir-Desir tertanggal 26 Oktober 2074 Tahun Monyet, yang menuduh Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG telah melakukan pemerkosaan (ruda paksa) terhadap seorang wanita dengan keterbelakangan mental hingga mengalami kehamilan, dengan ini Terdakwa lewat penasehat hukumnya dari “DEVIL’S ADVOCATE”, beralamat di jln. Jurang Maut Lintas Surga—Negara, mengajukan Nota Pembelaan dengan pokok-pokok sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi Korban CENTIL
BIBIR SEKSI merupakan seorang wanita yang mengidap “down syndrome” alias “keterbelakangan mental”, sehingga
keterangannya di hadapan persidangan a
quo tidak memiliki kualitas sebagai seorang saksi yang memiliki nilai
pembuktian kuat.
2. Bahwa Terdakwa GENIT HIDUNG
BELANG merupakan seorang warga yang soleh, karena rajin beribadah dan menurut
keterangan Saksi “A De Charge”
bernama SIPIKUN SUKALUPA maupun PINTERNGARANG SUKALEBAI memberikan kesaksian
bahwa Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG selalu rajin “setor wajah” dengan beribadah
tepat waktu tanpa pernah lalai.
3. Bahwa bila Tuhan
berkehendak, maka itulah yang akan terjadi. Bila Tuhan tidak berkehendak, maka
itu tidak akan terjadi. Manusia hanya dapat berusaha, Tuhan-lah yang
memutuskan. Tuhan Maha Kuasa, Maha Tahu, dan Maha Pengasih. Saksi Korban CENTIL
BIBIR SEKSI juga berhak hamil, mengandung, dan memiliki anak sebagai hak
asasinya.
4. Bahwa Jaksa Penuntut Umum
telah bersikap tendensius, dalam dakwaannya menuding bahwa Terdakwa GENIT
HIDUNG BELANG memiliki niat buruk (mens
rea) berupa memperkosa atau setidak-tidaknya memperdaya Saksi Korban CENTIL
BIBIR SEKSI agar mau bersetubuh dengan Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG.
5. Bahwa Terdakwa GENIT HIDUNG
BELANG merupakan pria soleh yang rajin beribadah dan hafal isi ayat Kitab
Agama, sehingga banyak ibu-ibu yang meminta Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG agar
mau menyunting / meminang anak gadisnya.
6. Bahwa Tuhan telah bersabda :
Fitnah lebih kejam daripada membunuh. Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum
telah melakukan “pembunuhan karakter” terhadap Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG.
7. Bahwa berdasarkan prinsip “presumption of innocence”, Jaksa
Penuntut Umum bukanlah seorang indigo ataupun cenayang yang mampu membaca isi
pikiran Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG ataupun melihat kejadian pada masa lampau
Saksi Korban CENTIL BIBIR SEKSI. Sehingga, tudingan “niat jahat hendak
menggauli / menyetubuhi Korban” hanyalah asumsi belaka dari Penuntut Umum yang
penuh imajinasi liar.
8. Bahwa kehamilan Saksi Korban
CENTIL DADA MONTOK, merupakan rencana dan kehendak serta kuasa Tuhan. Bila
Tuhan sudah berkehendak, maka tiada siapapun yang dapat mengingkari dan
mencegahnya. Segala sesuatu terjadi atas restu serta seizin Tuhan—bila tidak,
maka tidak akan terlaksana.
9. Bahwa dengan demikian,
eksistensi Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG hanyalah berkedudukan sebagai “pion”
atau “bidak catur” Tuhan dalam meng-gol-kan rencananya hendak membuat Saksi
Korban CENTIL DADA MONTOK hamil. Sehingga, yang memiliki rencana serta niat,
tidak lain tidak bukan adalah Tuhan. Konsekuensi yuridisnya, dakwaan maupun
tuntutan Penuntut Umum telah “salah alamat” karena “ERROR IN PERSONA”.
10. Bahwa mengingat Terdakwa
GENIT HIDUNG BELANG hanyalah berperan sebagai “pion” yang dimainkan oleh Tuhan
di atas “papan catur kehidupan”, maka Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG berada
dibawah pengaruh “daya paksa”—sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) : “Barangsiapa melakukan
perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.”
11. Bahwa Terdakwa GENIT HIDUNG
BELANG hanya seorang “hamba” Tuhan, yang tidak berdaya di hadapan Tuhan yang
Maha Kuasa. Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG merupakan hamba yang beriman, “patuh
secara mutlak”.
12. Bahwa konsekuensi logis
dari adanya “daya paksa” (overmacht),
maka “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen
straf zonder schuld), mengingat tidak berbukti adanya unsur “willen dan wetten”. Oleh karenanya,
terdapat “alasan pemaaf” sehingga terhadap Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG hanya
dapat divonis “lepas dari segala tuntutan hukum” (onslaag) bila tidak “dibebaskan”.
13. Bahwa Terdakwa GENIT HIDUNG
BELANG adalah umat yang soleh—rajin beribadah dan selalu taat terhadap bulan
berpuasa, dengan berpuasa selama satu bulan penuh setiap tahunnya—sehingga Terdakwa
GENIT HIDUNG BELANG telah dijamin serta terjamin masuk surga untuk berkumpul
dengan setidaknya 72 orang “bidadari berdada montok”, mengingat dosa-dosa Terdakwa
GENIT HIDUNG BELANG selama satu tahun penuh telah dihapuskan dan diampuni oleh
Tuhan.
14. Bahwa bila Tuhan saja
begitu “Maha Pengasih” dengan mengampuni dosa-dosa Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG,
maka mengapa Majelis Hakim yang dalam irah-irah putusannya mengatas-namakan
Tuhan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, melakukan fetakompli
terhadap hak prerogatif Tuhan dalam menghakimi umat manusia?
15. Bahwa hamilnya Saksi Korban
CENTIL DADA MONTOK, merupakan bukti tidak terbantahkan bahwa Tuhan memang
menghendaki, merestui, mengizinkan, merencanakan, serta membuat keputusan agar Saksi
Korban CENTIL DADA MONTOK dikaruniai anak. Banyak anak, maka banyak rezeki.
Tuhan tidak akan memberikan cobaan yang tidak akan dapat dihadapi oleh umatnya.
16. Bahwa hamilnya Saksi Korban
CENTIL DADA MONTOK akibat bersetubuh dengan seorang pria, merupakan cobaan
dari Tuhan. Azab hanya berlaku bagi kalangan “NON”. Adapun peran Terdakwa GENIT
HIDUNG BELANG, hanyalah sebagai “agent”
dari Tuhan, sehingga rencana maupun kehendak Tuhan dapat terwujud—sekalipun Terdakwa
GENIT HIDUNG BELANG tidak dapat menunjukkan “Surat Kuasa Khusus” dari Tuhan,
namun cukup dibuktikan lewat “iman” Terdakwa yang telah setebal tebalnya tembok
beton.
17. Bahwa merupakan logika
sederhana, adalah mustahil seseorang wanita dapat hamil, tanpa adanya pria yang
membuahi ovariumnya lewat liang sanggama. Fungsi reproduksi, memang adalah
untuk melakukan reproduksi (melahirkan anak). Dengan demikian, peran Terdakwa
GENIT HIDUNG BELANG hanyalah sebagai utusan Tuhan, yang tidak berdaya mengikuti
perintah Tuhan dalam mencobai Saksi Korban CENTIL DADA MONTOK.
18. Bahwa kondom adalah haram
hukumnya. Inseminasi buatan juga haram hukumnya, karena seolah mengingkari
kuasa Tuhan. Al-Azl atau Coitus Interruptus alias Mengeluarkan
Sperma di Luar Tubuh Wanita, dijumpai dasar hukumnya dalam Sahih Bukhari:
Volume 5, Book 59, Number 459 juga Hadis Sahih Bukhari Vol. 5-#459:
Dikisahkan oleh Ibn Muhairiz:
Aku masuk ke dalam mesjid dan
melihat Abu Khudri dan lalu duduk di sebelahnya dan bertanya padanya tentang
coitus interruptus (Al-Azl). Abu berkata, “Kami pergi bersama Rasul Allah untuk
Ghazwa (penyerangan terhadap) Banu Mustaliq dan kami menerima tawanan2 perang
diantara para tawanan perang dan kami berhasrat terhadap para wanita
itu dan sukar untuk tidak melakukan hubungan seksual dan kami suka
melakukan coitus interruptus. Maka ketika kami bermaksud melakukan azl / coitus
interruptus kami berkata: “Bagaimana kami dapat melakukan coitus interruptus
tanpa menanyakan Rasul Allah yang ada diantara kita?” Kami bertanya padanya
tentang hal ini dan dia berkata: “Lebih baik kalian tidak melakukan itu, karena
jika jiwa (dalam hal ini jiwa bayi) manapun (sampai hari Kebangkitan) memang
ditentukan untuk menjadi ada, maka jiwa itu pun akan ada.’”
19. Bahwa telah terdapat sunnah
sebagaimana Sahih Muslim No. 3371:
Abu Sirma berkata kepada Abu
Sa’id al Khadri: O Abu Sa’id, apakah kau mendengar Rasul Allah berkata tentang
al-azl (coitus interruptus)? Dia berkata: Ya, dan menambahkan: Kami pergi
bersama Rasul Allah dalam perjalanan ke Bi’l-Mustaliq dan mengambil
tawanan-tawanan wanita Arab yang cantik-cantik; kami terangsang melihat
mereka, karena kami jauh dari istri-istri kami, (tapi pada saat yang sama)
kami juga ingin menggunakan mereka sebagai sandra untuk ditebus (dengan uang).
Karena itu kami mengambil keputusan untuk berhubungan seks dengan mereka
(captive womens) tapi dengan melakukan azl (coitus interruptus).
Azl / coitus interruptus = penyemburan sperma diluar
vagina. Terkait hal tersebut, Sahih Muslim No. 3373 telah menegaskan:
Abu Sa'id al-Khudri melaporkan:
Kami menangkap tawanan-tawanan wanita dan kami ingin melakukan ‘azl / coitus
interruptus dengan mereka.
20. Bahwa bila Tuhan saja tidak
mempersalahkan Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG, mengapa Penuntut Umum justru
menuntut Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG?
21. Bahwa adapun syarat yang
harus ada dalam persaksian tuduhan pemerkosaan menurut Syariat, adalah:
1. Jumlah saksi minimal empat
orang. Allah berfirman, ”Dan terhadap
wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara
kamu yang menyaksikan” (QS. An-Nisa` : 15);
2. Para saksi ini adalah orang-orang
yang waras akalnya;
3. Para saksi ini adalah orang–orang
yang beragama Islam;
4. Para saksi ini melihat
langsung dengan mata mereka peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam
kemaluan wanita yang berzina;
5. Para saksi ini bersaksi
dengan bahasa yang jelas dan vulgar, bukan dengan bahasa kiasan;
6. Para saksi melihat peristiwa
zina itu bersama-sama dalam satu majelis dan dalam satu waktu. Bila melihatnya
bergantian, maka tidak syah persaksian mereka;
7. Para saksi ini semuanya
laki-laki. Bila ada salah satunya wanita, maka persaksian mereka tidak syah.
Telah ternyata syarat-syarat tersebut di atas,
sama sekali tidak diindahkan oleh Penuntut Umum, sehingga dakwaan maupun tuntutan
Penuntut Umum patut dinyatakan sebagai “mengada-ngada”—mengkriminalisasi
seorang ulama ketika para santriwatinya menjadi hamil setelah “dicobai”.
22. Bahwa Penuntut Umum
janganlah “munafikun”. Tidak ada yang ditakutkan oleh umat manusia para hamba Tuhan,
selain daging babi. Hanyalah daging babi yang satu-satunya ditakutkan
hamba-hamba Tuhan di dunia ini, selebihnya tidak perlu ditakutkan karena Tuhan
telah memberikan “kabar gembira” berupa “pengampunan dosa” (abolition of sins) maupun “money laundring” untuk membersihkan
harta hanya dengan mendermakan recehan sebesar 2,5% dari penghasilan kotor.
Karenanya, Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG tidak mau menjadi kaum yang “merugi”
karena tidak menikmati janji-janji “penghapusan / pengampunan dosa”.
23. Bahwa dasar hukum tertinggi
di dunia ini, ialah ayat-ayat Kitab Agama, salah satunya :
- “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan
kepada kami Ghundar telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Washil dari Al
Ma’rur berkata, “Aku mendengar Abu Dzar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
beliau bersabda: “Jibril menemuiku dan memberiku kabar gembira,
bahwasanya siapa saja yang meninggal dengan tidak menyekutukan Allah dengan
sesuatu apapun, maka dia masuk surga.” Maka saya bertanya, ‘Meskipun
dia mencuri dan berzina? ‘ Nabi menjawab: ‘Meskipun dia mencuri dan juga
berzina’.” [Shahih Bukhari 6933]
- Aisyah bertanya kepada Rasulullah SAW, mengapa suaminya shalat malam
hingga kakinya bengkak. Bukankah Allah SWT telah mengampuni dosa Rasulullah
baik yang dulu maupun yang akan datang? Rasulullah menjawab, “Tidak
bolehkah aku menjadi seorang hamba yang banyak bersyukur?” [HR
Bukhari Muslim].
24. Bahwa Tuhan telah bersabda
: wahai manusia, mengapa engkau mengharamkan apa yang telah Aku halalkan
bagimu?
25. Bahwa Jaksa Penuntut Umum
tidak perlu mendahului kuasa Tuhan, hanya Tuhan yang berhak melakukan
penghakiman terhadap umat manusia ciptaannya.
26. Bahwa jangankan menghamili
seorang gadis, bila Tuhan berkehendak agar umat / hambanya menyembelih leher
dan menumpahkan darah anak kandung sendiri pun, maka umat / hamba hanya dapat
patuh.
Kisah pengorbanan Ishak atas perintah Allah
kepada Abraham (Ibrahim) tercatat dengan eksplisit dalam Kitab Kejadian,
(Alkitab) 22:1-3.
(1) Setelah semuanya itu Allah
mencoba Abraham. Ia berfirman kepadanya: “Abraham,” lalu sahutnya: “Ya, Tuhan.”
(2) Firman-Nya: “Ambillah
anakmu yang tunggal itu, yang engkau kasihi, yakni Ishak, pergilah
ke tanah Moria dan persembahkanlah dia di sana sebagai korban bakaran pada
salah satu gunung yang akan Kukatakan kepadamu.”
(3) Keesokan harinya pagi-pagi
bangunlah Abraham, ia memasang pelana keledainya dan memanggil dua orang
bujangnya beserta Ishak, anaknya; ia membelah juga kayu untuk korban
bakaran itu, lalu berangkatlah ia dan pergi ke tempat yang dikatakan Allah
kepadanya.
Senada dengan itu, dapat kita jumpai juga dalam Surah
Ash Shaffat ayat 100 - 111:
(100) “Ya Tuhanku,
anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang
yang saleh”.
(101) Maka Kami beri dia kabar
gembira dengan seorang anak yang amat sabar.
(102) Maka tatkala anak itu
sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai
anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu.
Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa
yang diperintahkan kepadamu; Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk
orang-orang sabar”.
(103) Tatkala keduanya telah
berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas
pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya).
(104) Dan Kami panggillah dia:
“Hai Ibrahim,
(105) susungguhnya kamu
telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan
kepada orang-orang berbuat baik.
(106) Sesungguhnya ini
benar-benar suatu ujian yang nyata.
(107) Dan Kami tebus anak itu
dengan seekor sembelihan yang besar.
(108) Kami abadikan Ibrahim itu
(pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang yang dating kemudian.
(109) (yaitu) “Kesejahteraan
dilimpahkan atas Ibrahim”.
(111) Sesungguhnya ia termasuk
hamba-hamba Kami yang beriman.
27. Bahwa ibarat telur, ketika
direbus, ia menjadi keras dan kuat. Begitulah cobaan diberikan oleh Tuhan,
menguji kesabaran para hambanya agar menjadi tegar dan kuat, tangguh menghadapi
dunia.
28. Bahwa cobalah Penuntut Umum
menengok perilaku Penuntut Umum sendiri dalam keseharian, beribadah memohon
apakah jika bukan memohon “penghapusan / pengampunan dosa”? Setiap hari raya
keagamaan, apakah yang dimohon bila bukan “penghapusan / pengampunan dosa”?
Bahkan ketika meninggal dunia, apakah yang dimohon dan didoakan oleh sanak-keluarga
almarhum jika bukan “penghapusan / pengampunan dosa”?
29. Bahwa bukankah memang hanya
seorang pendosa, yang butuh “penghapusan / pengampunan dosa”? Tuhan Maha
Pengasih, namun mengapa Penuntut Umum begitu Maha Pendendam, Penghasut, dan
Pembenci? Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG bahkan merasa prihatin terhadap Penuntut
Umum yang “munafikun”, merasa dirinya adalah Tuhan dan “sok berkuasa” sekalipun
hanya Tuhan yang berkuasa atas Bumi beserta isinya.
Bahwa dengan uraian berisi fakta hukum disertai
dasar-dasar hukum sebagaimana terinci di atas, untuk itu Terdakwa GENIT HIDUNG
BELANG memohon kepada Majelis Hakim yang dimuliakan, tepat kiranya menjatuhkan
putusan dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa GENIT
HIDUNG BELANG tidak terbukti terhadap seluruh dakwaan Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa GENIT
HIDUNG BELANG atau setidaknya menyatakan lepas dari segala dakwaan Penuntut
Umum;
3. Memerintahkan Penuntut Umum
untuk segera melepaskan Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG dari rumah tahanan tanpa
penundaan apapun;
4. Memulihkan harkat dan
martabat Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG dalam kapasitasnya
semula.
Atas seluruh keagungan dan kebijaksaan Majelis
Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara a
quo, Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG mengucapkan terimakasih.
Dengan Hormat,
ttd
DEVIL’S
ADVOCATE
Kuasa Hukum Terdakwa
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.