Contoh Pledoi / Pledooi (Nota Pembelaan) Terdakwa Hidung-Belang Pelaku Pemerkosaan Terhadap Dakwaan Jaksa Pununtut Umum

Putar-Balik Logika Moral Memakai Alibi Dogma-Dogma Agama, AS A TOOL OF CRIME, PERFECT CRIME

Kpd. Yth.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nyiur Melambai-Lambai

Jaksa Penuntut Umum

Para Hadirin Penonton Sidang yang Kurang Kerjaan

Terhadap dakwaan maupun tuntutan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pasir Mendesir-Desir tertanggal 26 Oktober 2074 Tahun Monyet, yang menuduh Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG telah melakukan pemerkosaan (ruda paksa) terhadap seorang wanita dengan keterbelakangan mental hingga mengalami kehamilan, dengan ini Terdakwa lewat penasehat hukumnya dari “DEVIL’S ADVOCATE”, beralamat di jln. Jurang Maut Lintas Surga—Negara, mengajukan Nota Pembelaan dengan pokok-pokok sebagai berikut:

1. Bahwa Saksi Korban CENTIL BIBIR SEKSI merupakan seorang wanita yang mengidap “down syndrome” alias “keterbelakangan mental”, sehingga keterangannya di hadapan persidangan a quo tidak memiliki kualitas sebagai seorang saksi yang memiliki nilai pembuktian kuat.

2. Bahwa Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG merupakan seorang warga yang soleh, karena rajin beribadah dan menurut keterangan Saksi “A De Charge” bernama SIPIKUN SUKALUPA maupun PINTERNGARANG SUKALEBAI memberikan kesaksian bahwa Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG selalu rajin “setor wajah” dengan beribadah tepat waktu tanpa pernah lalai.

3. Bahwa bila Tuhan berkehendak, maka itulah yang akan terjadi. Bila Tuhan tidak berkehendak, maka itu tidak akan terjadi. Manusia hanya dapat berusaha, Tuhan-lah yang memutuskan. Tuhan Maha Kuasa, Maha Tahu, dan Maha Pengasih. Saksi Korban CENTIL BIBIR SEKSI juga berhak hamil, mengandung, dan memiliki anak sebagai hak asasinya.

4. Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah bersikap tendensius, dalam dakwaannya menuding bahwa Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG memiliki niat buruk (mens rea) berupa memperkosa atau setidak-tidaknya memperdaya Saksi Korban CENTIL BIBIR SEKSI agar mau bersetubuh dengan Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG.

5. Bahwa Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG merupakan pria soleh yang rajin beribadah dan hafal isi ayat Kitab Agama, sehingga banyak ibu-ibu yang meminta Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG agar mau menyunting / meminang anak gadisnya.

6. Bahwa Tuhan telah bersabda : Fitnah lebih kejam daripada membunuh. Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan “pembunuhan karakter” terhadap Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG.

7. Bahwa berdasarkan prinsip “presumption of innocence”, Jaksa Penuntut Umum bukanlah seorang indigo ataupun cenayang yang mampu membaca isi pikiran Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG ataupun melihat kejadian pada masa lampau Saksi Korban CENTIL BIBIR SEKSI. Sehingga, tudingan “niat jahat hendak menggauli / menyetubuhi Korban” hanyalah asumsi belaka dari Penuntut Umum yang penuh imajinasi liar.

8. Bahwa kehamilan Saksi Korban CENTIL DADA MONTOK, merupakan rencana dan kehendak serta kuasa Tuhan. Bila Tuhan sudah berkehendak, maka tiada siapapun yang dapat mengingkari dan mencegahnya. Segala sesuatu terjadi atas restu serta seizin Tuhan—bila tidak, maka tidak akan terlaksana.

9. Bahwa dengan demikian, eksistensi Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG hanyalah berkedudukan sebagai “pion” atau “bidak catur” Tuhan dalam meng-gol-kan rencananya hendak membuat Saksi Korban CENTIL DADA MONTOK hamil. Sehingga, yang memiliki rencana serta niat, tidak lain tidak bukan adalah Tuhan. Konsekuensi yuridisnya, dakwaan maupun tuntutan Penuntut Umum telah “salah alamat” karena “ERROR IN PERSONA”.

10. Bahwa mengingat Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG hanyalah berperan sebagai “pion” yang dimainkan oleh Tuhan di atas “papan catur kehidupan”, maka Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG berada dibawah pengaruh “daya paksa”—sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.”

11. Bahwa Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG hanya seorang “hamba” Tuhan, yang tidak berdaya di hadapan Tuhan yang Maha Kuasa. Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG merupakan hamba yang beriman, “patuh secara mutlak”.

12. Bahwa konsekuensi logis dari adanya “daya paksa” (overmacht), maka “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld), mengingat tidak berbukti adanya unsur “willen dan wetten”. Oleh karenanya, terdapat “alasan pemaaf” sehingga terhadap Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG hanya dapat divonis “lepas dari segala tuntutan hukum” (onslaag) bila tidak “dibebaskan”.

13. Bahwa Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG adalah umat yang soleh—rajin beribadah dan selalu taat terhadap bulan berpuasa, dengan berpuasa selama satu bulan penuh setiap tahunnya—sehingga Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG telah dijamin serta terjamin masuk surga untuk berkumpul dengan setidaknya 72 orang “bidadari berdada montok”, mengingat dosa-dosa Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG selama satu tahun penuh telah dihapuskan dan diampuni oleh Tuhan.

14. Bahwa bila Tuhan saja begitu “Maha Pengasih” dengan mengampuni dosa-dosa Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG, maka mengapa Majelis Hakim yang dalam irah-irah putusannya mengatas-namakan Tuhan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, melakukan fetakompli terhadap hak prerogatif Tuhan dalam menghakimi umat manusia?

15. Bahwa hamilnya Saksi Korban CENTIL DADA MONTOK, merupakan bukti tidak terbantahkan bahwa Tuhan memang menghendaki, merestui, mengizinkan, merencanakan, serta membuat keputusan agar Saksi Korban CENTIL DADA MONTOK dikaruniai anak. Banyak anak, maka banyak rezeki. Tuhan tidak akan memberikan cobaan yang tidak akan dapat dihadapi oleh umatnya.

16. Bahwa hamilnya Saksi Korban CENTIL DADA MONTOK akibat bersetubuh dengan seorang pria, merupakan cobaan dari Tuhan. Azab hanya berlaku bagi kalangan “NON”. Adapun peran Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG, hanyalah sebagai “agent” dari Tuhan, sehingga rencana maupun kehendak Tuhan dapat terwujud—sekalipun Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG tidak dapat menunjukkan “Surat Kuasa Khusus” dari Tuhan, namun cukup dibuktikan lewat “iman” Terdakwa yang telah setebal tebalnya tembok beton.

17. Bahwa merupakan logika sederhana, adalah mustahil seseorang wanita dapat hamil, tanpa adanya pria yang membuahi ovariumnya lewat liang sanggama. Fungsi reproduksi, memang adalah untuk melakukan reproduksi (melahirkan anak). Dengan demikian, peran Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG hanyalah sebagai utusan Tuhan, yang tidak berdaya mengikuti perintah Tuhan dalam mencobai Saksi Korban CENTIL DADA MONTOK.

18. Bahwa kondom adalah haram hukumnya. Inseminasi buatan juga haram hukumnya, karena seolah mengingkari kuasa Tuhan. Al-Azl atau Coitus Interruptus alias Mengeluarkan Sperma di Luar Tubuh Wanita, dijumpai dasar hukumnya dalam Sahih Bukhari: Volume 5, Book 59, Number 459 juga Hadis Sahih Bukhari Vol. 5-#459:

Dikisahkan oleh Ibn Muhairiz:

Aku masuk ke dalam mesjid dan melihat Abu Khudri dan lalu duduk di sebelahnya dan bertanya padanya tentang coitus interruptus (Al-Azl). Abu berkata, “Kami pergi bersama Rasul Allah untuk Ghazwa (penyerangan terhadap) Banu Mustaliq dan kami menerima tawanan2 perang diantara para tawanan perang dan kami berhasrat terhadap para wanita itu dan sukar untuk tidak melakukan hubungan seksual dan kami suka melakukan coitus interruptus. Maka ketika kami bermaksud melakukan azl / coitus interruptus kami berkata: “Bagaimana kami dapat melakukan coitus interruptus tanpa menanyakan Rasul Allah yang ada diantara kita?” Kami bertanya padanya tentang hal ini dan dia berkata: “Lebih baik kalian tidak melakukan itu, karena jika jiwa (dalam hal ini jiwa bayi) manapun (sampai hari Kebangkitan) memang ditentukan untuk menjadi ada, maka jiwa itu pun akan ada.’”

19. Bahwa telah terdapat sunnah sebagaimana Sahih Muslim No. 3371:

Abu Sirma berkata kepada Abu Sa’id al Khadri: O Abu Sa’id, apakah kau mendengar Rasul Allah berkata tentang al-azl (coitus interruptus)? Dia berkata: Ya, dan menambahkan: Kami pergi bersama Rasul Allah dalam perjalanan ke Bi’l-Mustaliq dan mengambil tawanan-tawanan wanita Arab yang cantik-cantik; kami terangsang melihat mereka, karena kami jauh dari istri-istri kami, (tapi pada saat yang sama) kami juga ingin menggunakan mereka sebagai sandra untuk ditebus (dengan uang). Karena itu kami mengambil keputusan untuk berhubungan seks dengan mereka (captive womens) tapi dengan melakukan azl (coitus interruptus).

Azl / coitus interruptus = penyemburan sperma diluar vagina. Terkait hal tersebut, Sahih Muslim No. 3373 telah menegaskan:

Abu Sa'id al-Khudri melaporkan: Kami menangkap tawanan-tawanan wanita dan kami ingin melakukan ‘azl / coitus interruptus dengan mereka.

20. Bahwa bila Tuhan saja tidak mempersalahkan Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG, mengapa Penuntut Umum justru menuntut Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG?

21. Bahwa adapun syarat yang harus ada dalam persaksian tuduhan pemerkosaan menurut Syariat, adalah:

1. Jumlah saksi minimal empat orang. Allah berfirman, ”Dan terhadap wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu yang menyaksikan” (QS. An-Nisa` : 15);

2. Para saksi ini adalah orang-orang yang waras akalnya;

3. Para saksi ini adalah orang–orang yang beragama Islam;

4. Para saksi ini melihat langsung dengan mata mereka peristiwa masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang berzina;

5. Para saksi ini bersaksi dengan bahasa yang jelas dan vulgar, bukan dengan bahasa kiasan;

6. Para saksi melihat peristiwa zina itu bersama-sama dalam satu majelis dan dalam satu waktu. Bila melihatnya bergantian, maka tidak syah persaksian mereka;

7. Para saksi ini semuanya laki-laki. Bila ada salah satunya wanita, maka persaksian mereka tidak syah.

Telah ternyata syarat-syarat tersebut di atas, sama sekali tidak diindahkan oleh Penuntut Umum, sehingga dakwaan maupun tuntutan Penuntut Umum patut dinyatakan sebagai “mengada-ngada”—mengkriminalisasi seorang ulama ketika para santriwatinya menjadi hamil setelah “dicobai”.

22. Bahwa Penuntut Umum janganlah “munafikun”. Tidak ada yang ditakutkan oleh umat manusia para hamba Tuhan, selain daging babi. Hanyalah daging babi yang satu-satunya ditakutkan hamba-hamba Tuhan di dunia ini, selebihnya tidak perlu ditakutkan karena Tuhan telah memberikan “kabar gembira” berupa “pengampunan dosa” (abolition of sins) maupun “money laundring” untuk membersihkan harta hanya dengan mendermakan recehan sebesar 2,5% dari penghasilan kotor. Karenanya, Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG tidak mau menjadi kaum yang “merugi” karena tidak menikmati janji-janji “penghapusan / pengampunan dosa”.

23. Bahwa dasar hukum tertinggi di dunia ini, ialah ayat-ayat Kitab Agama, salah satunya :

- “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Ghundar telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Washil dari Al Ma’rur berkata, “Aku mendengar Abu Dzar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jibril menemuiku dan memberiku kabar gembira, bahwasanya siapa saja yang meninggal dengan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka dia masuk surga.” Maka saya bertanya, ‘Meskipun dia mencuri dan berzina? ‘ Nabi menjawab: ‘Meskipun dia mencuri dan juga berzina’.” [Shahih Bukhari 6933]

- Aisyah bertanya kepada Rasulullah SAW, mengapa suaminya shalat malam hingga kakinya bengkak. Bukankah Allah SWT telah mengampuni dosa Rasulullah baik yang dulu maupun yang akan datang? Rasulullah menjawab, “Tidak bolehkah aku menjadi seorang hamba yang banyak bersyukur?” [HR Bukhari Muslim].

24. Bahwa Tuhan telah bersabda : wahai manusia, mengapa engkau mengharamkan apa yang telah Aku halalkan bagimu?

25. Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak perlu mendahului kuasa Tuhan, hanya Tuhan yang berhak melakukan penghakiman terhadap umat manusia ciptaannya.

26. Bahwa jangankan menghamili seorang gadis, bila Tuhan berkehendak agar umat / hambanya menyembelih leher dan menumpahkan darah anak kandung sendiri pun, maka umat / hamba hanya dapat patuh.

Kisah pengorbanan Ishak atas perintah Allah kepada Abraham (Ibrahim) tercatat dengan eksplisit dalam Kitab Kejadian, (Alkitab) 22:1-3.

(1) Setelah semuanya itu Allah mencoba Abraham. Ia berfirman kepadanya: “Abraham,” lalu sahutnya: “Ya, Tuhan.”

(2) Firman-Nya: “Ambillah anakmu yang tunggal itu, yang engkau kasihi, yakni Ishak, pergilah ke tanah Moria dan persembahkanlah dia di sana sebagai korban bakaran pada salah satu gunung yang akan Kukatakan kepadamu.”

(3) Keesokan harinya pagi-pagi bangunlah Abraham, ia memasang pelana keledainya dan memanggil dua orang bujangnya beserta Ishak, anaknya; ia membelah juga kayu untuk korban bakaran itu, lalu berangkatlah ia dan pergi ke tempat yang dikatakan Allah kepadanya.

Senada dengan itu, dapat kita jumpai juga dalam Surah Ash Shaffat ayat 100 - 111:

(100) “Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh”.

(101) Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar.

(102) Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang sabar”.

(103) Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya).

(104) Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim,

(105) susungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang berbuat baik.

(106) Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.

(107) Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.

(108) Kami abadikan Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang yang dating kemudian.

(109) (yaitu) “Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim”.

(111) Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.

27. Bahwa ibarat telur, ketika direbus, ia menjadi keras dan kuat. Begitulah cobaan diberikan oleh Tuhan, menguji kesabaran para hambanya agar menjadi tegar dan kuat, tangguh menghadapi dunia.

28. Bahwa cobalah Penuntut Umum menengok perilaku Penuntut Umum sendiri dalam keseharian, beribadah memohon apakah jika bukan memohon “penghapusan / pengampunan dosa”? Setiap hari raya keagamaan, apakah yang dimohon bila bukan “penghapusan / pengampunan dosa”? Bahkan ketika meninggal dunia, apakah yang dimohon dan didoakan oleh sanak-keluarga almarhum jika bukan “penghapusan / pengampunan dosa”?

29. Bahwa bukankah memang hanya seorang pendosa, yang butuh “penghapusan / pengampunan dosa”? Tuhan Maha Pengasih, namun mengapa Penuntut Umum begitu Maha Pendendam, Penghasut, dan Pembenci? Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG bahkan merasa prihatin terhadap Penuntut Umum yang “munafikun”, merasa dirinya adalah Tuhan dan “sok berkuasa” sekalipun hanya Tuhan yang berkuasa atas Bumi beserta isinya.

Bahwa dengan uraian berisi fakta hukum disertai dasar-dasar hukum sebagaimana terinci di atas, untuk itu Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG memohon kepada Majelis Hakim yang dimuliakan, tepat kiranya menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG tidak terbukti terhadap seluruh dakwaan Penuntut Umum;

2. Membebaskan Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG atau setidaknya menyatakan lepas dari segala dakwaan Penuntut Umum;

3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera melepaskan Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG dari rumah tahanan tanpa penundaan apapun;

4. Memulihkan harkat dan martabat Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG dalam kapasitasnya semula.

Atas seluruh keagungan dan kebijaksaan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, Terdakwa GENIT HIDUNG BELANG mengucapkan terimakasih.

Dengan Hormat,

ttd

DEVIL’S ADVOCATE

Kuasa Hukum Terdakwa

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS