(DROP DOWN MENU)

Makna Makmimal Hukuman Pidana Penjara adalah 20 Tahun

Keadilan Normatif Bisa Tidak Seiring Sejalan dengan Keadilan Sosiologis

Question: Dalam buku-buku ilmu hukum pidana, disebutkan bahwa pidana penjara yang maksimum dapat dibebankan terhadap seorang Terpidana, ialah bila tidak pidana penjara 20 tahun, maka pidana seumur hidup, atau pidana hukuman mati. Apa korelasinya, dengan kasus dimana seorang Terdakwa yang telah pernah divonis pidana selama sekian puluh tahun atau bahkan seumur hidup, kemudian divonis kembali untuk perkara lain namun dengan pidana penjara selama “nihil” tahun?

Brief Answer: Ketiganya merupakan maksimal kumulatif hukuman pidana yang dapat dijatuhkan terhadap seorang Terpidana, sebanyak apapun pelanggaran hukum yang telah pernah dilakukan oleh sang pelaku. Itu memang menjadi salah satu keganjilan dalam sistem penitensier atau pemidanaan di Indonesia, yang tidak mengenal hukuman pidana penjara 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 50 tahun, atau lainnya. Yang menjadi kumulatif maksimum seorang Terpidana dihukum penjara dalam satu waktu, hanyalah untuk maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati. Sebagai contoh, bila seorang Terpidana telah dan sedang menjalani masa hukuman selama 11 tahun, maka bila terbukti sang Terpidana juga bersalah atas pelanggaran hukum lainnya, maka terhadapnya masih bisa dijatuhi pidana penjara kembali selama 9 tahun, sehigga totalnya genap 20 tahun.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, terdapat sebuah ilustrasi konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1306 K/Pid.Sus/2019 tanggal 8 Juli 2019, dimana terhadap Terdakwa, yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ialah:

1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencucian Uang”;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun disertai denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

Terhadap tuntutan JPU di atas, yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 154/Pid.Sus/2018/PN.Bdg, tanggal 13 September 2018, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa HERMAN alias ALENG alias ALEXANDER SINAGA bin KO KIM TJUAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Pencucian Uang”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;”

Dalam tingkat banding, yang menjadi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 274/PID.SUS/2018/PT.BDG, tanggal 6 Desember 2018, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menerima Permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;

2. Menguatkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, tanggal 13 September 2018, Nomor: 154/Pid.Sus/2018/PN.Bdg. yang dimintakan banding tersebut;”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa. Alasan kasasi Terdakwa hanya merupakan pengulangan terhadap fakta persidangan tentang terbuktinya perbuatan Terdakwa yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti, sehingga Judex Facti menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang;

2. Bahwa dari keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta persidangan sebagai berikut:

a. Bahwa pada periode Januari 2009 sampai dengan Desember 2009, Terdakwa terbukti melakukan kerjasama usaha memproduksi Narkotika jenis sabu dengan saksi Rudi Hartawan alias Asun;

b. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Rudi Hartawan alias Asun, uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu ini diperintahkan untuk ditransfer ke rekening Terdakwa, dan hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi Nila (isteri dari saksi Rudi Hartawan alias Asun) yang beberapa kali menerima transfer uang dari Terdakwa dan selain itu juga ditransfer ke rekening anak Terdakwa, serta ke beberapa rekening atas nama lain yang ternyata tidak sesuai dengan data kependudukan;

3. Bahwa dalam alasan kasasinya, Terdakwa menyatakan bahwa rekening Terdakwa tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika karena asal usul uangnya Terdakwa adalah dari usaha Terdakwa di bidang meubel. Alasan kasasi Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, karena sesuai keterangan Terdakwa, usahanya di bidang meubel mulai dibuka sejak tahun 1990, sedangkan rekening Bank BCA Nomor 7865019823 baru dibuka Terdakwa pada tanggal 5 September 2008, sehingga terbukti rekening tersebut telah digunakan untuk menerima aliran uang hasil penjualan narkotika sepanjang tahun 2009 sebesar Rp13.440.830.939,50 (tiga belas miliar empat ratus empat puluh juta delapan ratus tiga puluh ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah koma lima puluh sen). Demikian juga rekening-rekening di Bank BCA lainnya baru dibuka pada tahun 2009, yang sumber dananya berasal dari rekening Bank BCA Nomor 7865019823 yang digunakan untuk menerima dana hasil tindak pidana narkotika sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);

4. Bahwa selain itu dalam alasan kasasinya Terdakwa menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi hanya mengambil alih pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri. Alasan kasasi Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti Pengadilan Tinggi berwenang menilai pertimbangan putusan Pengadilan Negeri dan berwenang untuk mengambil alih putusan Judex Facti Pengadilan Negeri yang menurut Judex Facti Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar, dan kemudian dijadikan sebagai pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi sendiri;

5. Bahwa dalam perkara asalnya yaitu perkara Nomor 131/Pid.B/2010/PN.BB, atas nama Terdakwa HERMAN alias ALENG alias ALEXANDER SINAGA bin KHO KIM TJUAN telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada tanggal tanggal 8 Juni 2010, dan Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun, dan menurut ketentuan Pasal 12 Ayat (4) KUHP, pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak boleh melebihi waktu 20 (dua) puluh tahun, sehingga dengan demikian terhadap Terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana penjara lebih dari 20 (dua puluh) tahun, sehingga pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara a quo akan diperbaiki;

6. Bahwa oleh karena ancaman pidana atas Terdakwa dalam perkara a quo bersifat kumulatif, maka selain pidana penjara, terhadap Terdakwa dijatuhi pula pidana denda, dimana dengan merujuk Pasal 30 Ayat (2) KUHP, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan, sehingga pidana kurungan ini bukan merupakan bagian dari pidana penjara tetapi hanya sebagai pidana pengganti apabila denda yang dijatuhkan tidak dibayar oleh Terdakwa;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi Terdakwa tersebut dinyatakan ditolak dengan perbaikan;

“Menimbang bahwa dengan demikian Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 274/PID.SUS/2018/PT.BDG, tanggal 6 Desember 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 154/Pid.Sus/2018/PN Bdg, tanggal 13 September 2018 tersebut, harus diperbaiki mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa HERMAN alias ALENG alias ALEXANDER SINAGA bin KHO KIM TJUAN tersebut;

- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 274/PID.SUS/2018/PT BDG, tanggal 6 Desember 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 154/Pid.Sus/2018/PN.Bdg, tanggal 13 September 2018 tersebut, mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.