Keadilan Normatif Bisa Tidak Seiring Sejalan dengan Keadilan Sosiologis
Question: Dalam buku-buku ilmu hukum pidana, disebutkan bahwa pidana penjara yang maksimum dapat dibebankan terhadap seorang Terpidana, ialah bila tidak pidana penjara 20 tahun, maka pidana seumur hidup, atau pidana hukuman mati. Apa korelasinya, dengan kasus dimana seorang Terdakwa yang telah pernah divonis pidana selama sekian puluh tahun atau bahkan seumur hidup, kemudian divonis kembali untuk perkara lain namun dengan pidana penjara selama “nihil” tahun?
Brief Answer: Ketiganya merupakan maksimal kumulatif hukuman pidana
yang dapat dijatuhkan terhadap seorang Terpidana, sebanyak apapun pelanggaran
hukum yang telah pernah dilakukan oleh sang pelaku. Itu memang menjadi salah
satu keganjilan dalam sistem penitensier
atau pemidanaan di Indonesia, yang tidak mengenal hukuman pidana penjara 21
tahun, 25 tahun, 30 tahun, 50 tahun, atau lainnya. Yang menjadi kumulatif
maksimum seorang Terpidana dihukum penjara dalam satu waktu, hanyalah untuk maksimal
20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati. Sebagai contoh, bila seorang
Terpidana telah dan sedang menjalani masa hukuman selama 11 tahun, maka bila
terbukti sang Terpidana juga bersalah atas pelanggaran hukum lainnya, maka
terhadapnya masih bisa dijatuhi pidana penjara kembali selama 9 tahun, sehigga
totalnya genap 20 tahun.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
terdapat sebuah ilustrasi konkret sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS
cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 1306
K/Pid.Sus/2019 tanggal 8 Juli 2019, dimana terhadap Terdakwa, yang menjadi
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ialah:
1. Menyatakan Terdakwa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencucian
Uang”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun disertai denda
sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan apabila denda tidak
dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Terhadap tuntutan JPU di atas,
yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 154/Pid.Sus/2018/PN.Bdg,
tanggal 13 September 2018, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa HERMAN alias ALENG alias ALEXANDER SINAGA bin KO
KIM TJUAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak Pidana “Pencucian Uang”, sebagaimana dalam dakwaan
alternatif pertama;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
selama 5 (lima) tahun denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;”
Dalam tingkat banding, yang
menjadi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 274/PID.SUS/2018/PT.BDG,
tanggal 6 Desember 2018, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menerima Permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
2. Menguatkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, tanggal
13 September 2018, Nomor: 154/Pid.Sus/2018/PN.Bdg. yang dimintakan banding
tersebut;”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya
hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar
putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap
alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung
berpendapat sebagai berikut:
1. Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti
tidak salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa. Alasan kasasi Terdakwa
hanya merupakan pengulangan terhadap fakta persidangan tentang terbuktinya perbuatan
Terdakwa yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti,
sehingga Judex Facti menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencucian
uang;
2. Bahwa dari keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti
diperoleh fakta persidangan sebagai berikut:
a. Bahwa pada periode Januari 2009 sampai dengan Desember 2009, Terdakwa
terbukti melakukan kerjasama usaha memproduksi Narkotika jenis sabu dengan
saksi Rudi Hartawan alias Asun;
b. Bahwa berdasarkan keterangan saksi Rudi Hartawan alias Asun, uang hasil
penjualan Narkotika jenis sabu ini diperintahkan untuk ditransfer ke rekening
Terdakwa, dan hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi Nila (isteri dari
saksi Rudi Hartawan alias Asun) yang beberapa kali menerima transfer uang dari
Terdakwa dan selain itu juga ditransfer ke rekening anak Terdakwa, serta ke
beberapa rekening atas nama lain yang ternyata tidak sesuai dengan data
kependudukan;
3. Bahwa dalam alasan kasasinya, Terdakwa menyatakan bahwa rekening Terdakwa
tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika karena asal usul
uangnya Terdakwa adalah dari usaha Terdakwa di bidang meubel. Alasan kasasi
Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, karena sesuai keterangan Terdakwa, usahanya
di bidang meubel mulai dibuka sejak tahun 1990, sedangkan rekening Bank BCA
Nomor 7865019823 baru dibuka Terdakwa pada tanggal 5 September 2008, sehingga
terbukti rekening tersebut telah digunakan untuk menerima aliran uang hasil
penjualan narkotika sepanjang tahun 2009 sebesar Rp13.440.830.939,50 (tiga
belas miliar empat ratus empat puluh juta delapan ratus tiga puluh ribu
sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah koma lima puluh sen). Demikian juga
rekening-rekening di Bank BCA lainnya baru dibuka pada tahun 2009, yang
sumber dananya berasal dari rekening Bank BCA Nomor 7865019823 yang digunakan
untuk menerima dana hasil tindak pidana narkotika sebesar Rp1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah);
4. Bahwa selain itu dalam alasan kasasinya Terdakwa menyatakan bahwa Pengadilan
Tinggi hanya mengambil alih pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri. Alasan
kasasi Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti Pengadilan
Tinggi berwenang menilai pertimbangan putusan Pengadilan Negeri dan berwenang
untuk mengambil alih putusan Judex Facti Pengadilan Negeri yang menurut Judex
Facti Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar, dan kemudian dijadikan sebagai
pertimbangan hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi sendiri;
5. Bahwa dalam perkara asalnya yaitu perkara Nomor 131/Pid.B/2010/PN.BB,
atas nama Terdakwa HERMAN alias ALENG alias ALEXANDER SINAGA bin KHO KIM TJUAN
telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada tanggal tanggal 8 Juni
2010, dan Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun,
dan menurut ketentuan Pasal 12 Ayat (4) KUHP, pidana penjara yang dijatuhkan
kepada Terdakwa tidak boleh melebihi waktu 20 (dua) puluh tahun, sehingga dengan
demikian terhadap Terdakwa tidak boleh dijatuhi pidana penjara lebih dari 20
(dua puluh) tahun, sehingga pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dalam
perkara a quo akan diperbaiki;
6. Bahwa oleh karena ancaman pidana atas Terdakwa dalam perkara a quo bersifat
kumulatif, maka selain pidana penjara, terhadap Terdakwa dijatuhi pula pidana
denda, dimana dengan merujuk Pasal 30 Ayat (2) KUHP, apabila denda tersebut
tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan, sehingga pidana kurungan ini
bukan merupakan bagian dari pidana penjara tetapi hanya sebagai pidana
pengganti apabila denda yang dijatuhkan tidak dibayar oleh Terdakwa;
“Menimbang bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan
dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi Terdakwa tersebut
dinyatakan ditolak dengan perbaikan;
“Menimbang bahwa dengan
demikian Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 274/PID.SUS/2018/PT.BDG,
tanggal 6 Desember 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor
154/Pid.Sus/2018/PN Bdg, tanggal 13 September 2018 tersebut, harus diperbaiki
mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa HERMAN alias
ALENG alias ALEXANDER SINAGA bin KHO KIM TJUAN tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 274/PID.SUS/2018/PT
BDG, tanggal 6 Desember 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung
Nomor 154/Pid.Sus/2018/PN.Bdg, tanggal 13 September 2018 tersebut, mengenai
pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama
2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan
selama 3 (tiga) bulan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat
kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.