(DROP DOWN MENU)

Pembeli Lelang Wajib Turut Digugat ketika Debitor Menggugat Kreditor Pemohon Lelang?

Pihak “Penggembira” Tidak Perlu Turut Digugat sebagai Tergugat maupun Turut Tergugat—Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Question: Pihak kantor lelang negara maupun kreditor pemohon lelang, tidak mau terbuka memberi tahu siapa nama ataupun identitas dan tempat tinggal “peserta lelang” yang telah ditetapkan sebagai “pembeli lelang”. Apakah artinya kami selaku debitor pemilik agunan yang dilelang, tidak dapat menggugat kreditor pemohon lelang yang telah melelang agunan milik kami, hanya karena kami tidak tahu identitas pihak “pembeli lelang”? Kami selaku debitor pemilik agunan, bahkan tidak tahu secara pasti apakah lelang atas agunan kami dinyatakan “tidak laku” ataukah sudah ada “pemenang lelang”, mengingat pihak mereka tidak mau transparan.

Brief Answer: Sepanjang pokok tuntutan dalam surat gugatan (petitum) tidak menyatakan agar “risalah lelang” dinyatakan batal, alias tidak mengganggu-gugat pihak “pembeli lelang”, maka pihak “pembeli lelang” tidak perlu turut digugat sebagai tergugat maupun sebagai “turut tergugat”, mengingat pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi oleh hukum—kecuali, pihak penggugat dapat membuktikan adanya itikad tidak baik pihak “pembeli lelang” serta pokok tuntutannya ialah membatalkan lelang, barulah “pembeli lelang” wajin untuk ditarik sebagai pihak tergugat.

PEMBAHASAN:

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, menyatakan:

- Pemegang Hak Tanggungan yang beritikad baik harus dilindungi sekalipun kemudian diketahui bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang yang tidak berhak.

- Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang ber-itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (obyek jual beli tanah).

- Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak.”

SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG

NOMOR 4 TAHUN 2016

TENTANG

PEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR

MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2016 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN

B. RUMUSAN HUKUM KAMAR PERDATA

PERDATA UMUM

4. Mengenai pengertian pembeli beriktikad baik sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kamar perdata tanggal 9 Oktober 2014 pada huruf a disempurnakan sebagai berikut:

Kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KHUPerdata adalah sebagai berikut:

a. Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara / prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu:

- Pembelian tanah melalui pelelangan umum;”

Dikaitkan serta dianalogikan dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 10 Tahun 2020, tertanggal 18 Desember 2020, tentang “Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan”, yang ditujukan kepada seluruh pengadilan di Indonesia, dengan kutipan sebagai berikut:

RUMUSAN HUKUM

RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG

TAHUN 2020

B. RUMUSAN HUKUM KARMAR PERDATA.

1. Gugatan Kurang Pihak dalam Perkara Tanah:

d. Kriteria Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus ditarik sebagai pihak dalam hal terdapat sertifikat ganda atas sebagian atau keseluruhan dari luas tanah objek sengketa, antara lain:

1.) Jika ada petitum yang meminta pengadilan menjatuhkan putusan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat, maka BPN harus ditarik sebagai pihak; atau

2.) JIka dalam petitum tidak ada tuntutan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat yang diterbitkan oleh BPN, maka BPN tidak perlu ditarik sebagai pihak.”

Satu tahun sebelum SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tersebut diterbitkan, terbit putusan Pengadilan Negeri Medan sengketa lembaga keuangan“Debitor Vs. Kreditor” register Nomor 872/Pdt.G/2019/PN.Mdn tanggal 07 Oktober 2020, perkara antara:

- SUDIRMAN, sebagai Penggugat; melawan

1. PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Pembantu Iskandar Muda Medan, sebagai TERGUGAT I; dan

2. Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan, sebagai TERGUGAT II.

Antara Penggugat dan Tergugat I, terdapat hubungan hukum berupa Perjanjian Kredit berupa kredit angsuran setiap bulannya. Selama terikat Perjanjian Kredit, Akad / Akta Perjanjian Kredit tidak pernah diberikan oleh Tergugat I kepada Penggugat. Dengan tidak ada diberikannya salinan Akta Perjanjian Kredit, Penggugat tidak mengetahui berapa jumlah hitungan bunga dan jumlah biaya-biaya yang lainnya selain dari hutang pokok Penggugat sebenarnya (Jumlah hutang yang pasti). Tergugat I melalui perantara Tergugat II, kemudian melakukan pelelangan atas objek agunan milik Penggugat.

Akan tetapi pihak Penggugat melakukan kekeliruan, dengan membuat rumusan pokok tuntutan dalam surat gugatannya (petitum), salah satunya berupa: Menyatakan lelang yang telah dilakukan terhadap objek agunan yaitu berupa Sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik, oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I, tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah alias agar dinyatakan batal. Dimana terhadapnya, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa eksepsi pertama dari Tergugat II tersebut pada pokoknya adalah eksepsi tentang gugatan pengggat kurang pihak dalam perkara ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;

“Menimbang, bahwa asal muasal terjadinya perkara ini adalah berhubungan dengan akat kredit sebidang tanah serta bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1384 seluas 197 m2 antara pihak Tergugat 1 dengan Penggugat, dimana karena terjadi kemacetan penyetoran maka anggunan yang menjadi boroh dalam kredit adalah sebidang tanah serta bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1384 seluas 197 m2;

“Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah terjadi tunggakan yang tidak ada penyelesaiannya sesuai dengan akad kredit dengan Tergugat I, lalu Tergugat I mengajukan permohonan kepada Tergugat II untuk dilelang, agar utang Penggugat yang ada di Tergugat I bisa terlunasi;

“Menimbang, bahwa Tergugat II dengan menempuh prosudur yang ditentukan oleh Undang–Undang yang berlaku, lalu Tergugat II mengadakan pelelangan yang akhirnya ada pemenangnya sesuai dengan Risalah Pelelangan (bukti T.II.1 sampai dengan TII. – 10), oleh karena sudah ada Pemenang Lelangnya yakni DEDI KHAIRUNAS;

“Menimbang, bahwa pelaksanaan lelang sudah dilaksanakan oleh Tergugat II dan sudah ada pemenangnya, maka menurut hemat majelis orang pemenang lelang tersebut yakni DEDI KHAIRUNAS haruslah ditarik dan dijadikan pihak dalam perkara aquo;

“Menimbang, bahwa sesuai dengan Yurisprudensi MARI N0. 621/Sip/1975 yang menyebutkan bahwa “apa bila orang yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap, atau penggugat yang ditarik tidak lengkap sementara masih ada orang yang harus ditarik sebagai Penggugat atau Tergugat dalam suatu Perkara“ baru sengketa yang dipersoalkan dapat dselesaikan secara tuntas dan menyeluruh;

“Menimbang, bahwa dari pertimbangan–pertimbangan tersebut di atas, oleh karena yang menjadi objek telah dikuasai oleh orang lain atau pihak ketiga maka pihak yang lainnya tersebut juga harus diikutkan sebagai subjek atau pihak Tergugat dalam perkara ini;

“Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat tidak mengikutkan pihak lain dalam hal ini DEDI KHAIRUNAS sebagai pemenang lelang untuk dijadikan sebagai Tergugat yang berhubungan dengan perkara ini, maka menurut pendapat Majelis Hakim bahwa perkara ini sudah dapat dinyatakan sebagai kekurangan subjek atau kurang pihak, oleh karena itu Eksepsi Tergugat II tentang gugatan kurang pihak beralasan hukum dan untuk itu haruslah dikabulkan;

“Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi tergugat II dikabulkan, maka pokok perkara dalam perkara ini menurut hemat Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi, oleh karena itu Gugatan Penggugat haruslah Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO);

M E N G A D I L I :

DALAM EKSEPSI

- Mengabulkan eksepsi Tergugat II tersebut;

DALAM POKOK PERKARA

- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet onvantkelijk verklaard / N.O);

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.