Pihak “Penggembira” Tidak Perlu Turut Digugat sebagai Tergugat maupun Turut Tergugat—Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
Question: Pihak kantor lelang negara maupun kreditor pemohon lelang, tidak mau terbuka memberi tahu siapa nama ataupun identitas dan tempat tinggal “peserta lelang” yang telah ditetapkan sebagai “pembeli lelang”. Apakah artinya kami selaku debitor pemilik agunan yang dilelang, tidak dapat menggugat kreditor pemohon lelang yang telah melelang agunan milik kami, hanya karena kami tidak tahu identitas pihak “pembeli lelang”? Kami selaku debitor pemilik agunan, bahkan tidak tahu secara pasti apakah lelang atas agunan kami dinyatakan “tidak laku” ataukah sudah ada “pemenang lelang”, mengingat pihak mereka tidak mau transparan.
Brief Answer: Sepanjang pokok tuntutan dalam surat gugatan (petitum) tidak menyatakan agar “risalah
lelang” dinyatakan batal, alias tidak mengganggu-gugat pihak “pembeli lelang”,
maka pihak “pembeli lelang” tidak perlu turut digugat sebagai tergugat maupun
sebagai “turut tergugat”, mengingat pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi
oleh hukum—kecuali, pihak penggugat dapat membuktikan adanya itikad tidak baik
pihak “pembeli lelang” serta pokok tuntutannya ialah membatalkan lelang,
barulah “pembeli lelang” wajin untuk ditarik sebagai pihak tergugat.
PEMBAHASAN:
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
No. 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung
Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, menyatakan:
- Pemegang Hak Tanggungan yang beritikad baik harus dilindungi sekalipun
kemudian diketahui bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang yang tidak berhak.
- Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang ber-itikad baik
sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak
(obyek jual beli tanah).
- Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada
Penjual yang tidak berhak.”
SURAT EDARAN
MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 4
TAHUN 2016
TENTANG
PEMBERLAKUAN
RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR
MAHKAMAH
AGUNG TAHUN 2016 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN
B. RUMUSAN HUKUM KAMAR PERDATA
PERDATA UMUM
4. Mengenai pengertian pembeli beriktikad baik sebagaimana
tercantum dalam kesepakatan kamar perdata tanggal 9 Oktober 2014 pada huruf a
disempurnakan sebagai berikut:
Kriteria pembeli yang beritikad
baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KHUPerdata adalah
sebagai berikut:
a. Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara / prosedur
dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan
perundang-undangan yaitu:
- Pembelian tanah melalui
pelelangan umum;”
Dikaitkan serta dianalogikan dengan
SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 10 Tahun 2020, tertanggal 18 Desember
2020, tentang “Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung
Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan”, yang ditujukan
kepada seluruh pengadilan di Indonesia, dengan kutipan sebagai berikut:
RUMUSAN HUKUM
RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG
TAHUN 2020
B. RUMUSAN HUKUM KARMAR
PERDATA.
1. Gugatan Kurang Pihak
dalam Perkara Tanah:
d. Kriteria Badan Pertanahan
Nasional (BPN) harus ditarik sebagai pihak dalam hal terdapat sertifikat ganda
atas sebagian atau keseluruhan dari luas tanah objek sengketa, antara lain:
1.) Jika ada petitum
yang meminta pengadilan menjatuhkan putusan mengenai perbuatan hukum tertentu
atas sertifikat, maka BPN harus ditarik sebagai pihak; atau
2.) JIka dalam petitum tidak
ada tuntutan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat yang diterbitkan
oleh BPN, maka BPN tidak perlu ditarik sebagai pihak.”
Satu tahun sebelum SEMA Nomor
10 Tahun 2020 tersebut diterbitkan, terbit putusan Pengadilan Negeri Medan sengketa
lembaga keuangan“Debitor Vs. Kreditor” register Nomor 872/Pdt.G/2019/PN.Mdn tanggal
07 Oktober 2020, perkara antara:
- SUDIRMAN, sebagai Penggugat;
melawan
1. PT. BANK NEGARA INDONESIA
(PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Pembantu Iskandar Muda Medan, sebagai TERGUGAT
I; dan
2. Pemerintah RI c/q Menteri
Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN
Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan,
sebagai TERGUGAT II.
Antara Penggugat dan Tergugat I,
terdapat hubungan hukum berupa Perjanjian Kredit berupa kredit angsuran setiap bulannya.
Selama terikat Perjanjian Kredit, Akad / Akta Perjanjian Kredit tidak pernah
diberikan oleh Tergugat I kepada Penggugat. Dengan tidak ada diberikannya salinan
Akta Perjanjian Kredit, Penggugat tidak mengetahui berapa jumlah hitungan bunga
dan jumlah biaya-biaya yang lainnya selain dari hutang pokok Penggugat
sebenarnya (Jumlah hutang yang pasti). Tergugat I melalui perantara Tergugat
II, kemudian melakukan pelelangan atas objek agunan milik Penggugat.
Akan tetapi pihak Penggugat melakukan
kekeliruan, dengan membuat rumusan pokok tuntutan dalam surat gugatannya (petitum), salah satunya berupa: Menyatakan
lelang yang telah dilakukan terhadap objek agunan yaitu berupa Sebidang tanah
dan bangunan diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik, oleh Tergugat II atas permintaan
Tergugat I, tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah alias agar dinyatakan batal.
Dimana terhadapnya, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan
sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa eksepsi
pertama dari Tergugat II tersebut pada pokoknya adalah eksepsi tentang gugatan
pengggat kurang pihak dalam perkara ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan
sebagai berikut;
“Menimbang, bahwa asal muasal
terjadinya perkara ini adalah berhubungan dengan akat kredit sebidang tanah
serta bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM)
No.1384 seluas 197 m2 antara pihak Tergugat 1 dengan Penggugat, dimana karena
terjadi kemacetan penyetoran maka anggunan yang menjadi boroh dalam kredit
adalah sebidang tanah serta bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan
Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1384 seluas 197 m2;
“Menimbang, bahwa oleh karena
Penggugat telah terjadi tunggakan yang tidak ada penyelesaiannya sesuai dengan
akad kredit dengan Tergugat I, lalu Tergugat I mengajukan permohonan kepada
Tergugat II untuk dilelang, agar utang Penggugat yang ada di Tergugat I bisa
terlunasi;
“Menimbang, bahwa Tergugat II
dengan menempuh prosudur yang ditentukan oleh Undang–Undang yang berlaku, lalu
Tergugat II mengadakan pelelangan yang akhirnya ada pemenangnya sesuai dengan
Risalah Pelelangan (bukti T.II.1 sampai dengan TII. – 10), oleh karena sudah
ada Pemenang Lelangnya yakni DEDI KHAIRUNAS;
“Menimbang, bahwa pelaksanaan
lelang sudah dilaksanakan oleh Tergugat II dan sudah ada pemenangnya, maka
menurut hemat majelis orang pemenang lelang tersebut yakni DEDI KHAIRUNAS
haruslah ditarik dan dijadikan pihak dalam perkara aquo;
“Menimbang, bahwa sesuai dengan
Yurisprudensi MARI N0. 621/Sip/1975 yang menyebutkan bahwa “apa bila orang yang
ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap, atau penggugat yang ditarik tidak
lengkap sementara masih ada orang yang harus ditarik sebagai Penggugat atau
Tergugat dalam suatu Perkara“ baru sengketa yang dipersoalkan dapat dselesaikan
secara tuntas dan menyeluruh;
“Menimbang, bahwa dari
pertimbangan–pertimbangan tersebut di atas, oleh karena yang menjadi objek
telah dikuasai oleh orang lain atau pihak ketiga maka pihak yang lainnya
tersebut juga harus diikutkan sebagai subjek atau pihak Tergugat dalam perkara
ini;
“Menimbang, bahwa oleh karena
Penggugat tidak mengikutkan pihak lain dalam hal ini DEDI KHAIRUNAS sebagai
pemenang lelang untuk dijadikan sebagai Tergugat yang berhubungan dengan
perkara ini, maka menurut pendapat Majelis Hakim bahwa perkara ini sudah dapat
dinyatakan sebagai kekurangan subjek atau kurang pihak, oleh karena itu
Eksepsi Tergugat II tentang gugatan kurang pihak beralasan hukum dan untuk itu
haruslah dikabulkan;
“Menimbang, bahwa oleh karena
eksepsi tergugat II dikabulkan, maka pokok perkara dalam perkara ini menurut
hemat Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi, oleh karena itu Gugatan
Penggugat haruslah Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO);
“M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat II tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet
onvantkelijk verklaard / N.O);
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.