Aspek Hukum Pekarangan Tanah Warga Ditancap / Dipasang Tiang Baliho oleh Pemerintah untuk Keperluan Iklan Swasta Komersial

Kompensasi dan Ganti-Kerugian Hak Atas Tanah yang Dibangun Tiang oleh Negara / Pemerintah

Question: Bagaimana aturan hukumnya, ada toko kami yang sempadan bagian depannya secara sepihak dan otoriter dipasang tiang untuk papan iklan raksasa, tiang mana dipasang persis di tengah-tengah sehingga merusak pemandangan toko kami di mata para pengunjung, pelintas jalan, ataupun masyarakat calon pembeli? Kami selaku pemilik toko yang punya tanah yang dipasang tiang iklan, menolak keras karena merusak pemandangan toko kami jika dilihat dari luar, namun Pemerintah Daerah (Pemda) secara arogan justru memihak pihak swasta pemasang iklan dengan tetap memasang tiang persis di depan toko kami. Pemda jika mau mencari untung, pasang saja tiang di tanah-tanah milik Pemda sendiri, mengapa harus merampas hak-hak warga?

Perspektif Seorang PENDOSA Memakai Akal SAKIT Milik Orang SAKIT

Kabar Baik bagi Pendosa = Kabar Buruk bagi Para Korban

Pada tanggal 17 Desember 2024, terdapat seorang dosen Fakultas Hukum dari Universitas Islam Bandung yang menjadi narasumber pada Radio Elshinta, bernama Profesor Nanang. Secara sangat disayangkan karena sang profesor telah menyesatkan publik lewat opininya di radio yang menyatakan bahwa para kurir (perantara) obat-obatan terlarang patut dan layak diberi amnesti (dimaafkan dan dibebaskan) oleh negara dengan alasan klise : “butuh uang”, “kemiskinan”, “faktor ekonomi”. Itulah yang disebut opini yang bersifat bias, karena parsial, tanpa mau memahami “perspektif korban” yang selama ini menjadi korban-korban narkotika yang beredar di tengah masyarakat.

Pelaku Pembuat “Laporan Fitnah”, Bisakah Dipidana dengan “Lapor Balik”?

Pengaduan Fitnah alias Pelaporan yang Mengandung Fitnah, Dipidana

Question: Kabarnya seseorang bisa di-”lapor balik” karena buat “laporan palsu”, apa betul?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS