Kompensasi dan Ganti-Kerugian Hak Atas Tanah yang Dibangun Tiang oleh Negara / Pemerintah
Question: Bagaimana aturan hukumnya, ada toko kami yang sempadan bagian depannya secara sepihak dan otoriter dipasang tiang untuk papan iklan raksasa, tiang mana dipasang persis di tengah-tengah sehingga merusak pemandangan toko kami di mata para pengunjung, pelintas jalan, ataupun masyarakat calon pembeli? Kami selaku pemilik toko yang punya tanah yang dipasang tiang iklan, menolak keras karena merusak pemandangan toko kami jika dilihat dari luar, namun Pemerintah Daerah (Pemda) secara arogan justru memihak pihak swasta pemasang iklan dengan tetap memasang tiang persis di depan toko kami. Pemda jika mau mencari untung, pasang saja tiang di tanah-tanah milik Pemda sendiri, mengapa harus merampas hak-hak warga?