Kabar Baik bagi Pendosa = Kabar Buruk bagi Para Korban
Pada tanggal 17 Desember 2024, terdapat seorang dosen Fakultas Hukum dari Universitas Islam Bandung yang menjadi narasumber pada Radio Elshinta, bernama Profesor Nanang. Secara sangat disayangkan karena sang profesor telah menyesatkan publik lewat opininya di radio yang menyatakan bahwa para kurir (perantara) obat-obatan terlarang patut dan layak diberi amnesti (dimaafkan dan dibebaskan) oleh negara dengan alasan klise : “butuh uang”, “kemiskinan”, “faktor ekonomi”. Itulah yang disebut opini yang bersifat bias, karena parsial, tanpa mau memahami “perspektif korban” yang selama ini menjadi korban-korban narkotika yang beredar di tengah masyarakat.