Aspek Hukum Pekarangan Tanah Warga Ditancap / Dipasang Tiang Baliho oleh Pemerintah untuk Keperluan Iklan Swasta Komersial

Kompensasi dan Ganti-Kerugian Hak Atas Tanah yang Dibangun Tiang oleh Negara / Pemerintah

Question: Bagaimana aturan hukumnya, ada toko kami yang sempadan bagian depannya secara sepihak dan otoriter dipasang tiang untuk papan iklan raksasa, tiang mana dipasang persis di tengah-tengah sehingga merusak pemandangan toko kami di mata para pengunjung, pelintas jalan, ataupun masyarakat calon pembeli? Kami selaku pemilik toko yang punya tanah yang dipasang tiang iklan, menolak keras karena merusak pemandangan toko kami jika dilihat dari luar, namun Pemerintah Daerah (Pemda) secara arogan justru memihak pihak swasta pemasang iklan dengan tetap memasang tiang persis di depan toko kami. Pemda jika mau mencari untung, pasang saja tiang di tanah-tanah milik Pemda sendiri, mengapa harus merampas hak-hak warga?

Brief Answer: Undang-Undang telah mengatur perihal “Ganti Rugi” serta “Kompensasi” bagi warga pemilik lahan, sekalipun itu dengan alasan untuk kepentingan umum—semisal contoh paling relevan ialah tiang untuk kabel listrik PLN—dimana pengaturan hukumnya dapat diterapkan secara analogi dalam sengketa hukum perdata. Ganti Rugi Hak atas Tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.

Adapun Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, danf atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung oleh pihak Pemerintah Daerah, tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Ganti Rugi Hak Atas Tanah termasuk untuk sisa tanah yang tidak dapat digunakan oleh pemegang hak sebagai akibat dari penggunaan sebagian tanahnya. Kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pihak Pemerintah Daerah yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman.

PEMBAHASAN:

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2023

TENTANG

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG

NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA

MENJADI UNDANG-UNDANG

Pasal 42 : Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) diubah sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan Tenaga Listrik serta usaha penunjang Tenaga Listrik.

2. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.

3. Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan Tenaga Listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan Tenaga Listrik kepada Konsumen.

7. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli Tenaga Listrik dari pemegang Perizinan Berusaha terkait Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum.

10. Perizinan Berusaha terkait Ketenagalistrikan adalah perizinan untuk melakukan kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri, dan/atau usaha jasa penunjang Tenaga Listrik.

13. Ganti Rugi Hak atas Tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.

14. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan Ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

18. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.

Pasal 29

(1) Konsumen berhak untuk:

a. mendapat pelayanan yang baik;

b. mendapat Tenaga Listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;

c. memperoleh Tenaga Listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;

d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan Tenaga Listrik; dan

e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli Tenaga Listrik.

(2) Konsumen wajib:

a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan Tenaga Listrik;

b. menjaga keamanan instalasi Tenaga Listrik milik Konsumen;

[Penjelasan Resmi : Yang dimaksud dengan “instalasi Tenaga Listrik milik Konsumen” adalah instalasi Tenaga Listrik setelah alat pengukur atau alat pembatas penggunaan Tenaga Listrik.]

c. memanfaatkan Tenaga Listrik sesuai dengan peruntukannya;

d. membayar tagihan pemakaian Tenaga Listrik; dan

e. menaati persyaratan teknis di bidang Ketenagalistrikan.

(3) Konsumen bertanggung jawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian bagi pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

[Penjelasan Resmi : Perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik memuat, antara lain, nama dan alamat badan usaha, jenis usaha yang diberikan, kewajiban dalam penyelenggaraan usaha, syarat teknis, dan ketentuan sanksi.]

Pasal 30

(1) Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan Ganti Rugi Hak atas Tanah atau Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ganti Rugi Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

[Penjelasan resmi:

[Ganti Rugi Hak Atas Tanah termasuk untuk sisa tanah yang tidak dapat digunakan oleh pemegang hak sebagai akibat dari penggunaan sebagian tanahnya oleh pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

[Yang dimaksud dengan “secara langsung” adalah penggunaan tanah untuk pembangunan instalasi Tenaga Listrik, antara lain, pembangkitan, gardu induk, dan tapak menara transmisi.]

(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi Transmisi Tenaga Listrik.

[Penjelasan resmi: Secara tidak langsung dalam ketentuan ini antara lain penggunaan tanah untuk lintasan jalur transmisi.]

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(5) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang Perizinan Ber-usaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdapat bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan di bidang pertanahan.

(6) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdapat tanah ulayat, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang pertanahan dengan memperhatikan ketentuan hukum adat setempat.

Pasal 32

(1) Penetapan dan tata cara pembayaran Ganti Rugi Hak Atas Tanah atau Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ganti Rugi Hak Atas Tanah atau Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibebankan kepada pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

Pasal 51A

Setiap Orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang telah:

a. diberi ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (21 dan/atau Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3);

b. masuk ke ruang bebas atau jarak bebas minimum jaringan Tenaga Listrik; dan/atau

c. membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu keandalan penyediaan Tenaga Listrik;

dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS