Kompensasi dan Ganti-Kerugian Hak Atas Tanah yang Dibangun Tiang oleh Negara / Pemerintah
Question: Bagaimana aturan hukumnya, ada toko kami yang sempadan bagian depannya secara sepihak dan otoriter dipasang tiang untuk papan iklan raksasa, tiang mana dipasang persis di tengah-tengah sehingga merusak pemandangan toko kami di mata para pengunjung, pelintas jalan, ataupun masyarakat calon pembeli? Kami selaku pemilik toko yang punya tanah yang dipasang tiang iklan, menolak keras karena merusak pemandangan toko kami jika dilihat dari luar, namun Pemerintah Daerah (Pemda) secara arogan justru memihak pihak swasta pemasang iklan dengan tetap memasang tiang persis di depan toko kami. Pemda jika mau mencari untung, pasang saja tiang di tanah-tanah milik Pemda sendiri, mengapa harus merampas hak-hak warga?
Brief Answer: Undang-Undang telah mengatur perihal “Ganti
Rugi” serta “Kompensasi” bagi warga pemilik lahan, sekalipun itu dengan alasan
untuk kepentingan umum—semisal contoh paling relevan ialah tiang untuk kabel
listrik PLN—dimana pengaturan hukumnya dapat diterapkan secara analogi dalam
sengketa hukum perdata. Ganti Rugi Hak atas Tanah adalah penggantian
atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman,
dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
Adapun Kompensasi adalah pemberian
sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, danf
atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut
digunakan secara tidak langsung oleh pihak Pemerintah Daerah, tanpa dilakukan
pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Ganti Rugi Hak Atas Tanah
termasuk untuk sisa tanah yang tidak dapat digunakan oleh pemegang hak sebagai
akibat dari penggunaan sebagian tanahnya. Kompensasi diberikan untuk
penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pihak Pemerintah Daerah yang
mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman.
PEMBAHASAN:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 42 : Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5052) diubah sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Ketenagalistrikan
adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan Tenaga Listrik
serta usaha penunjang Tenaga Listrik.
2. Tenaga Listrik adalah
suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan
untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi,
elektronika, atau isyarat.
3. Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik adalah pengadaan Tenaga Listrik meliputi pembangkitan, transmisi,
distribusi, dan penjualan Tenaga Listrik kepada Konsumen.
7. Konsumen adalah
setiap orang atau badan yang membeli Tenaga Listrik dari pemegang Perizinan Berusaha
terkait Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum.
10. Perizinan Berusaha
terkait Ketenagalistrikan adalah perizinan untuk melakukan kegiatan Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan umum, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
sendiri, dan/atau usaha jasa penunjang Tenaga Listrik.
13. Ganti Rugi Hak atas
Tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah
berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah
tersebut.
14. Kompensasi adalah
pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan,
tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut
digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan Ketenagalistrikan tanpa
dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
18. Setiap Orang adalah
orang perseorangan atau badan, baik yang berbadan hukum maupun yang bukan
berbadan hukum.
Pasal 29
(1) Konsumen berhak
untuk:
a. mendapat pelayanan yang
baik;
b. mendapat Tenaga Listrik
secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
c. memperoleh Tenaga Listrik
yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
d. mendapat pelayanan untuk perbaikan
apabila ada gangguan Tenaga Listrik; dan
e. mendapat ganti rugi
apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian
pengoperasian oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan
Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sesuai syarat yang diatur dalam
perjanjian jual beli Tenaga Listrik.
(2) Konsumen wajib:
a. melaksanakan pengamanan
terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan Tenaga Listrik;
b. menjaga keamanan instalasi
Tenaga Listrik milik Konsumen;
[Penjelasan Resmi : Yang
dimaksud dengan “instalasi Tenaga Listrik milik Konsumen” adalah instalasi
Tenaga Listrik setelah alat pengukur atau alat pembatas penggunaan Tenaga
Listrik.]
c. memanfaatkan Tenaga Listrik
sesuai dengan peruntukannya;
d. membayar tagihan pemakaian
Tenaga Listrik; dan
e. menaati persyaratan teknis
di bidang Ketenagalistrikan.
(3) Konsumen bertanggung jawab
apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian bagi pemegang Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tanggung jawab Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
[Penjelasan Resmi : Perizinan
Berusaha penyediaan Tenaga Listrik memuat, antara lain, nama dan alamat badan
usaha, jenis usaha yang diberikan, kewajiban dalam penyelenggaraan usaha,
syarat teknis, dan ketentuan sanksi.]
Pasal 30
(1) Penggunaan tanah oleh
pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan
memberikan Ganti Rugi Hak atas Tanah atau Kompensasi kepada
pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Ganti Rugi Hak Atas
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan
secara langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan
Tenaga Listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
[Penjelasan resmi:
[Ganti Rugi Hak Atas Tanah
termasuk untuk sisa tanah yang tidak dapat digunakan oleh pemegang hak sebagai
akibat dari penggunaan sebagian tanahnya oleh pemegang izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik.
[Yang dimaksud dengan “secara
langsung” adalah penggunaan tanah untuk pembangunan instalasi Tenaga Listrik,
antara lain, pembangkitan, gardu induk, dan tapak menara transmisi.]
(3) Kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara
tidak langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha
Penyediaan Tenaga Listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis
atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi Transmisi Tenaga Listrik.
[Penjelasan resmi: Secara tidak
langsung dalam ketentuan ini antara lain penggunaan tanah untuk lintasan jalur
transmisi.]
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai perhitungan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
(5) Dalam hal tanah yang
digunakan pemegang Perizinan Ber-usaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga
Listrik terdapat bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai
tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang Perizinan Berusaha untuk
kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik wajib menyelesaikan masalah tanah
tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan di bidang
pertanahan.
(6) Dalam hal tanah yang
digunakan pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga
Listrik terdapat tanah ulayat, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang pertanahan dengan memperhatikan
ketentuan hukum adat setempat.
Pasal 32
(1) Penetapan dan tata cara
pembayaran Ganti Rugi Hak Atas Tanah atau Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ganti Rugi Hak Atas
Tanah atau Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibebankan kepada
pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Pasal 51A
Setiap Orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan
bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang telah:
a. diberi ganti rugi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (21 dan/atau Kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3);
b. masuk ke ruang bebas atau
jarak bebas minimum jaringan Tenaga Listrik; dan/atau
c. membahayakan keselamatan
dan/atau mengganggu keandalan penyediaan Tenaga Listrik;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.