Pelaku Pembuat “Laporan Fitnah”, Bisakah Dipidana dengan “Lapor Balik”?

Pengaduan Fitnah alias Pelaporan yang Mengandung Fitnah, Dipidana

Question: Kabarnya seseorang bisa di-”lapor balik” karena buat “laporan palsu”, apa betul?

Brief Answer: Pemilihan diksi “laporan palsu” dalam Undang-Undang Hukum Pidana, mengandung kerancuan, apakah yang “palsu” ialah laporannya ataukah substansi laporannya? Istilah yang lebih tepat ialah membuat “laporan fitnah”, dan dalam praktik peradilan (best practice) di Indonesia dapat dihukum vonis pidana bagi pelakunya. Hanya saja, tampaknya hukumannya secara aktual tergolong cukup ringan, berupa “pidana masa percobaan”. Tidak tertutup kemungkinan, terdapat seorang warga yang dengan sengaja membuat “pengaduan fitnah” semata untuk memeras warga lainnya, karenanya si pelaku pembuat “pengaduan fitnah” dapat dipidana.

PEMBAHASAN:

Salah satu ilustrasi konkretnya dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 613 K/Pid/2019 tanggal 5 September 2019, dimana yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa ialah:

1. Menyatakan Terdakwa Andriadi alias Atu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang”, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 317 Ayat (1) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andriadi alias Atu, karena kesalahannya berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan perintah agar Terdakwa segera dimasukkan dalam tahanan.

Akan tetapi, yang kemudian menjadi amar putusan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 186/Pid.B/2018/PN.Dgl tanggal 27 Desember 2018, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa Andriadi alias Atu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengaduan Fitnah Secara Bersama-Sama”;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andriadi alias Atu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;

3. Menetapkan Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;

4. Menetapkan barang bukti berupa:

- 2 (dua) lembar fotokopi surat tertanggal 5 Mei 2017 yang diajukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Ketua KPU Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal Republik Indonesia dan ditembuskan kepada antara lain Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah di Palu yang ditandatangani oleh Sdr. Andriadi selaku Ketua Aliansi Rakyat Pengawal Pembangunan Sigi (ARPPS);

- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Klarifikasi (Penarikan Tuntutan) tertanggal 29 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Sdr. Andriadi selaku Ketua Aliansi Rakyat Pengawal Pembangunan Sigi (ARPPS);

Terlampir dalam berkas perkara;”

Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 6/PID/2019/PT.PAL tanggal 12 Februari 2019, dengan amar sebagai berikut:

- Menerima permintaan banding Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;

- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 186/Pid.B/2018/PN.Dgl tanggal 27 Desember 2018 sekedar mengenai kualifikasi dan lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa Adriadi alias Atu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengaduan Palsu Secara Bersama-Sama;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;

3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan, berakhir, Terdakwa terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana;

4. Menetapkan barang bukti berupa:

- 2 (dua) lembar fotokopi surat tertanggal 5 Mei 2017 yang diajukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Ketua KPU Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia dan ditembuskan kepada antara lain Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, yang ditandatangani oleh Sdr. Andriadi selaku Ketua Aliansi Rakyat Pengawal Pembangunan Sigi (ARPPS);

- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Klarifikasi (Penarikan Tuntutan) tertanggal 29 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Sdr. Andriadi selaku Ketua Aliansi Rakyat Pengawal Pembangunan Sigi (ARPPS);

Terlampir dalam berkas perkara;”

Pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena putusan judex facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan judex facti Pengadilan Negeri mengenai kualifikasi tindak pidana yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengaduan Fitnah Secara Bersama-Sama”, tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;

- Bahwa putusan judex facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang, sehingga perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 317 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP pada dakwaan primair;

- Bahwa demikian pula putusan judex facti Pengadilan Tinggi yang mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan judex facti Pengadilan Negeri kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim ditentukan lain karena Terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum waktu percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir, tidak melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan Terdakwa, baik keadaan yang memberatkan  maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa;

- Bahwa selain itu, alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, hal demikian tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi, judex facti dalam putusannya telah mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP;

- Bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatuhkan pada prinsipnya merupakan wewenang judex facti, akan tetapi bila ada fakta relevan yang memberatkan atau meringankan Terdakwa belum dipertimbangakn judex facti atau judex facti tidak cukup mempertimbangkan mengenai hal tersebut, Mahkamah Agung dapat memperbaiki pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa. Namun dalam perkara ini judex facti sudah cukup mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta pidana yang dijatuhkan juga sudah tepat;

M E N G A D I L I :

– Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Donggala tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS