Pengaduan Fitnah alias Pelaporan yang Mengandung Fitnah, Dipidana
Question: Kabarnya seseorang bisa di-”lapor balik” karena buat “laporan palsu”, apa betul?
Brief Answer: Pemilihan diksi “laporan palsu” dalam Undang-Undang
Hukum Pidana, mengandung kerancuan, apakah yang “palsu” ialah laporannya
ataukah substansi laporannya? Istilah yang lebih tepat ialah membuat “laporan
fitnah”, dan dalam praktik peradilan (best
practice) di Indonesia dapat dihukum vonis pidana bagi pelakunya. Hanya saja,
tampaknya hukumannya secara aktual tergolong cukup ringan, berupa “pidana masa
percobaan”. Tidak tertutup kemungkinan, terdapat seorang warga yang dengan
sengaja membuat “pengaduan fitnah” semata untuk memeras warga lainnya,
karenanya si pelaku pembuat “pengaduan fitnah” dapat dipidana.
PEMBAHASAN:
Salah satu ilustrasi konkretnya
dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara
pidana register Nomor 613 K/Pid/2019 tanggal 5 September 2019, dimana yang
menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa ialah:
1. Menyatakan Terdakwa Andriadi
alias Atu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada
penguasa, baik secara tertulis maupun dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan
atau nama baiknya terserang”, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 317
Ayat (1) juncto Pasal 55 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa Andriadi alias Atu, karena kesalahannya berupa pidana penjara selama 4
(empat) bulan dengan perintah agar Terdakwa segera dimasukkan dalam tahanan.
Akan tetapi, yang kemudian menjadi
amar putusan Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 186/Pid.B/2018/PN.Dgl
tanggal 27 Desember 2018, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Andriadi alias Atu telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana “Pengaduan Fitnah Secara Bersama-Sama”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andriadi alias Atu dengan pidana
penjara selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar fotokopi surat
tertanggal 5 Mei 2017 yang diajukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Republik Indonesia, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia,
Ketua KPU Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal Republik Indonesia dan
ditembuskan kepada antara lain Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta, Ketua KPU
Provinsi Sulawesi Tengah di Palu yang ditandatangani oleh Sdr. Andriadi selaku
Ketua Aliansi Rakyat Pengawal Pembangunan Sigi (ARPPS);
- 1 (satu) lembar fotokopi
Surat Klarifikasi (Penarikan Tuntutan) tertanggal 29 Mei 2017 yang
ditandatangani oleh Sdr. Andriadi selaku Ketua Aliansi Rakyat Pengawal
Pembangunan Sigi (ARPPS);
Terlampir dalam berkas perkara;”
Dalam tingkat banding, yang
menjadi putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 6/PID/2019/PT.PAL
tanggal 12 Februari 2019, dengan amar sebagai berikut:
- Menerima permintaan banding Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 186/Pid.B/2018/PN.Dgl
tanggal 27 Desember 2018 sekedar mengenai kualifikasi dan lamanya pidana yang
dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Adriadi alias Atu telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengaduan Palsu Secara
Bersama-Sama;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 2 (dua) bulan;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian
hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan sebelum masa
percobaan selama 4 (empat) bulan, berakhir, Terdakwa terbukti bersalah
melakukan suatu tindak pidana;
4. Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar fotokopi surat
tertanggal 5 Mei 2017 yang diajukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Republik Indonesia, Kementrian Dalam Negeri Republik
Indonesia, Ketua KPU Republik Indonesia, Sekretaris Jenderal KPU Republik
Indonesia dan ditembuskan kepada antara lain Bawaslu Republik Indonesia di
Jakarta, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, yang ditandatangani oleh
Sdr. Andriadi selaku Ketua Aliansi Rakyat Pengawal Pembangunan Sigi (ARPPS);
- 1 (satu) lembar fotokopi
Surat Klarifikasi (Penarikan Tuntutan) tertanggal 29 Mei 2017 yang
ditandatangani oleh Sdr. Andriadi selaku Ketua Aliansi Rakyat Pengawal
Pembangunan Sigi (ARPPS);
Terlampir dalam berkas perkara;”
Pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan
upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan
serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang bahwa terhadap
alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut, Mahkamah
Agung berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena putusan
judex facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan judex facti Pengadilan
Negeri mengenai kualifikasi tindak pidana yang menyatakan Terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengaduan Fitnah
Secara Bersama-Sama”, tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum
sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang;
- Bahwa putusan judex facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yang
relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap
di muka sidang, sehingga perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi semua unsur
tindak pidana Pasal 317 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP pada
dakwaan primair;
- Bahwa demikian pula putusan judex facti Pengadilan Tinggi yang mengubah
lamanya pidana yang dijatuhkan judex facti Pengadilan Negeri kepada Terdakwa
menjadi pidana penjara selama 2 (dua) bulan, dengan ketentuan pidana
tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim
ditentukan lain karena Terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana
sebelum waktu percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir, tidak melampaui
kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupi
perbuatan Terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat
perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
- Bahwa selain itu, alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan,
karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, hal demikian tidak
tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi, judex facti dalam putusannya telah
mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sesuai Pasal
197 Ayat (1) huruf f KUHAP;
- Bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatuhkan pada prinsipnya
merupakan wewenang judex facti, akan tetapi bila ada fakta relevan yang
memberatkan atau meringankan Terdakwa belum dipertimbangakn judex facti atau
judex facti tidak cukup mempertimbangkan mengenai hal tersebut, Mahkamah Agung
dapat memperbaiki pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa. Namun dalam perkara
ini judex facti sudah cukup mempertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan
dan meringankan serta pidana yang dijatuhkan juga sudah tepat;
“M E N G A D I L I :
– Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Donggala tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.