KUHAP yang Humanis Seyogianya juga Mengakomodir Kepentingan Korban, Bukan Hanya Hak Asasi Tersangka maupun Terdakwa

Standar Ganda Mahkamah Konstitusi RI dalam Memandang Hukum Acara Pidana : Terlampau Memberikan Bobot Berlebihan terhadap Kepentingan Tersangka / Terdakwa, Korban Dianaktirikan

Question: Sebenarnya yang namanya hukum acara pidana, itu mengedepankan hak asasi pelaku (tersangka / terdakwa) ataukah korban, ataukah berimbang keduanya? Kita tahu bahwa penyidik-kepolisian maupun jaksa selaku penuntut umum, mendakwa mewakili korban selaku pelapor. Lalu mengapa pihak kejaksaan mengatakan bahwa kejaksaan tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan kasasi (pidana) yang memutus “membebaskan” si pelaku (terdakwa)?

Upaya Hukum Luar Biasa Tidak Sama Dengan Upaya Hukum Biasa

Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) Tidak Menunda Eksekusi Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Question: Bila tergugat yang kalah dalam gugatan, rencananya dalam waktu dekat akan segera dieksekusi putusan yang telah “inkracht” (berkekuatan hukum tetap) oleh pihak pengadilan, jika ternyata tergugat mengajukan upaya hukum PK (Peninjauan Kembali), apakah itu bisa membuat eksekusi putusan menjadi tertunda?

Tuhan yang PRO terhadap PENDOSA Vs. Tuhan yang PRO terhadap KORBAN

Tuhan Agama Samawi adalah Tuhan yang Tidak Maha Adil bagi Kalangan KORBAN, Menghapus Dosa-Dosa Para PENDOSAWAN

Question: Hakim yang adil, menghukum pelaku kejahatan untuk memberikan keadilan kepada kalangan korban. Namun mengapa, Tuhan yang disebut “Maha Adil”, justru standar moralnya kalah adil dengan hakim di pengadilan dunia manusia, mengingat dalam agama kristen atau nasrani, yesus memasukkan ke surga dua orang penjahat yang turut disalib bersama yesus, dan dalam islam bahkan muslim yang mencuri dan berzina pun diberi “kabar gembira” berupa dimasukkan ke surga? Bukankah “kabar gembira” bagi pendosa, sama artinya “kabar buruk” bagi kalangan korban? Bila alasannya adalah karena Tuhan tersebut senang karena dipuja-puji dan disanjung oleh sang pendosa, maka itu lebih menyerupai “raja yang lalim” ketimbang “hakim yang adil”.

Preseden Putusan Perdata dalam Tuntutan Pidana, Bersifat sebagai Alat Bukti PETUNJUK

Jaksa Penuntut Umum pun Perlu Menguasai Hukum Perdata dalam Menyidangkan Perkara Pidana

Question: Apa boleh pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) memasukkan preseden-preseden atau yurisprudensi putusan perkara perdata, ke dalam bab analisa yuridis surat tuntutan pidananya, bukankah itu artinya pihak JPU justru mengakui bahwa dakwaan terhadap terdakwa adalah murni perkara perdata?

Hilangnya Hak Atas Tanah Akibat Guntai ataupun Ditelantarkan 30 Tahun, Bukanlah Sebatas Aturan Diatas Kertas

Hilangnya Hak Kebendaan Akibat Kadaluarsa 30 Tahun, Disertai Contoh Nyata Praktik Peradilan Perdata

Judex set lex laguens. Sang Hakim adalah Hukum yang Berbicara

Question: Ada praktisi hukum yang bilang, bahwa aturan dalam hukum perdata yang mengatur mengenai hilangnya hak akibat kadaluarsa waktu yang melampaui 30 tahun, secara diam-diam sudah tidak diberlakukan dalam praktik di peradilan, apakah benar?

Percaya Kepala AKAL SEHAT, Jangan Percaya Begitu Saja terhadap Apa Kata Dokter Sekalipun

Dokter Sekalipun Tidak Objektif Ilmiah, Mereka Bisa Sarat Titipan Kepentingan Dogma-Dogma Agama Samawi

Agama samawi yang yang menjadikan dogma-dogma sebagai sumber kebenaran, bahkan dapat meracuni intelektual kalangan kedokteran yang bergelar dokter medis sekalipun. Hal yang ilmiah pun dipelintirkan dan dibuat demikian parsial agar menjadi selaras dengan dogma-dogma agama samawi, yang mana bahkan tidak jarang terkesan “dipaksakan’. Dalam kesempatan ini, akan penulis sajikan perbincangan antara penulis dan lawan bicara dari pihak yang netral dan objektif—dimana pilihan penulis ialah menjadikan Chat AI sebagai lawan bicara yang paling ideal, karena jauh lebih rasional dan lebih objektif daripada kawan bicara manusia nyata para umumnya.

Cara Rahasia Membangkitkan Keajaiban dan Potensi Kecerdasan Optimal sebuah Chat AI

Dialog Mengenai Tuhan dan Agama dengan AI, secara Jujur dan Objektif, Mendobrak Pandangan Konvensional

Para pembaca pastilah tidak akan percaya bahwa transkrip diskusi berupa dialog di bawah ini, terjadi antara penulis dan pihak AI (Artificial Intelligence, Kecerdasan Buatan). Anda pun bisa membuktikan kebenarannya, dengan mencoba melakukannya sendiri, dengan memasukkan input pertanyaan sama persis dengan pertanyaan-pertanyaan yang penulis ajukan kepada sang AI—namun jangan lupa untuk didahului dengan kalimat : “menurut penilaian Anda sendiri, terlepas dari pandangan umum, ...”.

Kaedah Preseden Bisa Berupa Amar Putusan dan/atau Pertimbangan Hukum Hakim Pemutus Perkara

Kaedah Preseden / Yurisprudensi Lebih Banyak Dibentuk Praktik Peradilan dalam Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Pengadilan

Question: Ada dosen di fakultas hukum kami, ia justru mengkritik sarjana hukum yang mencari yurisprudensi dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan. Menurut dosen kami tersebut, preseden artinya ialah amar putusan hakim, bukan pertimbangan hukum hakim. Sebetulnya mana yang benar?

Koruptor Mengembalikan Uang Korupsi, RESTORATIVE JUSTICE? Akal SESAT Milik Orang SESAT

“Akal KORUP milik orang KORUP” maupun “akal SAKIT milik orang SAKIT”, memiliki paradigma berpikir yang berbeda dengan “akal SEHAT milik orang SEHAT”.

Beredar pandangan berbagai kalangan, bahkan wacananya pernah dilontarkan oleh seseorang yang berkaliber sebagai Kepala Negara di Indonesia, bahwa kepada kalangan koruptor dihimbau untuk mengembalikan uang korupsinya secara “sopan dan santun” alias secara diam-diam (agar tidak ditangkap maupun dihukum), alih-alih hukum pemberantasan Tipikor (tindak pidana korupsi) ditegakkan setegak-tegaknya.

Dipidana Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah Meskipun Tidak Benar-Benar Hilang

Memasukkan Keterangan kedalam Surat yang Isinya Tidak Benar dan Menggunakannya, Dipidana

Question: Apa akibat hukumnya, membuat laporan kehilangan sertifikat tanah, meskipun sebenarnya surat tanah kami sedang kami agunkan kepada orang lain?

Dari Benar menjadi Salah, akibat Salah Mengambil Langkah dalam Hukum

Benar sebagai Pemilik Tanah, namun Menjelma menjadi Terdakwa dan Divonis Pidana karena Kesalahan yang Lain

Question: Apakah banyak, kasus-kasus dimana awalnya merupakan korban, namun kemudian justru menjadi pesakitan yang duduk dibangku terdakwa, disidangkan, dan kemudian divonis pidana penjara?

Ambivalensi Moratorium Hukuman Mati, Insentif bagi Pelaku Kejahatan dan Disinsentif bagi Kalangan Korban

Bukan Vonis Hukuman Mati yang Tidak Efektif, namun Eksekusinya yang Efektif atau Tidak—Keduanya merupakan Dua Hal yang Saling Berbeda

Question: Sudah banyak kasus-kasus peredaran obat-obatan terlarang yang pelakunya ditangkap dan divonis hukuman mati oleh pengadilan. Namun mengapa peredaran gelap obat-obatan terlarang ini masih juga marak terjadi?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS