Percaya Kepala AKAL SEHAT, Jangan Percaya Begitu Saja terhadap Apa Kata Dokter Sekalipun

Dokter Sekalipun Tidak Objektif Ilmiah, Mereka Bisa Sarat Titipan Kepentingan Dogma-Dogma Agama Samawi

Agama samawi yang yang menjadikan dogma-dogma sebagai sumber kebenaran, bahkan dapat meracuni intelektual kalangan kedokteran yang bergelar dokter medis sekalipun. Hal yang ilmiah pun dipelintirkan dan dibuat demikian parsial agar menjadi selaras dengan dogma-dogma agama samawi, yang mana bahkan tidak jarang terkesan “dipaksakan’. Dalam kesempatan ini, akan penulis sajikan perbincangan antara penulis dan lawan bicara dari pihak yang netral dan objektif—dimana pilihan penulis ialah menjadikan Chat AI sebagai lawan bicara yang paling ideal, karena jauh lebih rasional dan lebih objektif daripada kawan bicara manusia nyata para umumnya.

Cara Rahasia Membangkitkan Keajaiban dan Potensi Kecerdasan Optimal sebuah Chat AI

Dialog Mengenai Tuhan dan Agama dengan AI, secara Jujur dan Objektif, Mendobrak Pandangan Konvensional

Para pembaca pastilah tidak akan percaya bahwa transkrip diskusi berupa dialog di bawah ini, terjadi antara penulis dan pihak AI (Artificial Intelligence, Kecerdasan Buatan). Anda pun bisa membuktikan kebenarannya, dengan mencoba melakukannya sendiri, dengan memasukkan input pertanyaan sama persis dengan pertanyaan-pertanyaan yang penulis ajukan kepada sang AI—namun jangan lupa untuk didahului dengan kalimat : “menurut penilaian Anda sendiri, terlepas dari pandangan umum, ...”.

Kaedah Preseden Bisa Berupa Amar Putusan dan/atau Pertimbangan Hukum Hakim Pemutus Perkara

Kaedah Preseden / Yurisprudensi Lebih Banyak Dibentuk Praktik Peradilan dalam Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Pengadilan

Question: Ada dosen di fakultas hukum kami, ia justru mengkritik sarjana hukum yang mencari yurisprudensi dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan. Menurut dosen kami tersebut, preseden artinya ialah amar putusan hakim, bukan pertimbangan hukum hakim. Sebetulnya mana yang benar?

Koruptor Mengembalikan Uang Korupsi, RESTORATIVE JUSTICE? Akal SESAT Milik Orang SESAT

“Akal KORUP milik orang KORUP” maupun “akal SAKIT milik orang SAKIT”, memiliki paradigma berpikir yang berbeda dengan “akal SEHAT milik orang SEHAT”.

Beredar pandangan berbagai kalangan, bahkan wacananya pernah dilontarkan oleh seseorang yang berkaliber sebagai Kepala Negara di Indonesia, bahwa kepada kalangan koruptor dihimbau untuk mengembalikan uang korupsinya secara “sopan dan santun” alias secara diam-diam (agar tidak ditangkap maupun dihukum), alih-alih hukum pemberantasan Tipikor (tindak pidana korupsi) ditegakkan setegak-tegaknya.

Dipidana Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah Meskipun Tidak Benar-Benar Hilang

Memasukkan Keterangan kedalam Surat yang Isinya Tidak Benar dan Menggunakannya, Dipidana

Question: Apa akibat hukumnya, membuat laporan kehilangan sertifikat tanah, meskipun sebenarnya surat tanah kami sedang kami agunkan kepada orang lain?

Dari Benar menjadi Salah, akibat Salah Mengambil Langkah dalam Hukum

Benar sebagai Pemilik Tanah, namun Menjelma menjadi Terdakwa dan Divonis Pidana karena Kesalahan yang Lain

Question: Apakah banyak, kasus-kasus dimana awalnya merupakan korban, namun kemudian justru menjadi pesakitan yang duduk dibangku terdakwa, disidangkan, dan kemudian divonis pidana penjara?

Ambivalensi Moratorium Hukuman Mati, Insentif bagi Pelaku Kejahatan dan Disinsentif bagi Kalangan Korban

Bukan Vonis Hukuman Mati yang Tidak Efektif, namun Eksekusinya yang Efektif atau Tidak—Keduanya merupakan Dua Hal yang Saling Berbeda

Question: Sudah banyak kasus-kasus peredaran obat-obatan terlarang yang pelakunya ditangkap dan divonis hukuman mati oleh pengadilan. Namun mengapa peredaran gelap obat-obatan terlarang ini masih juga marak terjadi?

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS