Dari Benar menjadi Salah, akibat Salah Mengambil Langkah dalam Hukum

Benar sebagai Pemilik Tanah, namun Menjelma menjadi Terdakwa dan Divonis Pidana karena Kesalahan yang Lain

Question: Apakah banyak, kasus-kasus dimana awalnya merupakan korban, namun kemudian justru menjadi pesakitan yang duduk dibangku terdakwa, disidangkan, dan kemudian divonis pidana penjara?

Brief Answer: Banyak sekali, perkara-perkara pidana di pengadilan, dimana akar atau asal-mula sengketa dipicu oleh suatu pihak, hanya saja respon sang korban justru mengakibatkan status hukum sang korban menjadi tersangka, terdakwa, sebelum kemudian menjelma sebagai narapidana. Hal tersebut terjadi bukan karena kriminalisasi, namun akibat keliru dalam memilih respon atau tanggapan terhadap kejadian tidak menyenangkan yang mereka alami, entah karena faktor impulsif, dendam, sakit hati, posesif berlebihan, ataupun rasa takut yang tidak terkontrol.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, terdapat sebuah ilustrasi konkret yang cukup relevan, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 86 K/PID/2016 tanggal 26 April 2016, dimana Terdakwa didakwa karena telah dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Kasus ini berharga untuk menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas, agar tidak terperosok dalam lubang yang sama.

Berawal ketika Terdakwa melakukan pemagaran di atas proyek pembangunan Stadion Sepak Bola Barombong, Terdakwa menutup sebagian akses jalan masuk ke dalam lokasi proyek sehingga pembangunan proyek menjadi terhambat. Selanjutnya Terdakwa mendatangi Pimpinan Proyek, Terdakwa mengaku jika sebagian lokasi tanah yang saat ini sedang dilaksanakan proyek Pembangunan Stadion Barombong adalah tanah garapannya.

Dimana untuk itu, Terdakwa memperlihatkan surat keterangan tertanggal 20 Nopember 1993 yang ditandatangani oleh Lurah Barombong—surat mana diduga palsu. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada pusat Laboratorium Forensik POLRI Laboratorium Forensik Cabang Makassar, dengan hasil kesimpulan:

- Tanda tangan bukti tanda tangan Drs. Arief Andi Lau pada dokumen bukti dengan tanda tangan Drs. Arief Andi Lau pada dokumen pembanding adalah merupakan tanda tangan yang berbeda;

- Cab Stempel Lurah Barombong bukti dengan cap Stempel Lurah Barombong pembanding adalah merupakan produk cap stempel yang berbeda;

Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 378/PID.B/2012/PN.Mks, tanggal 25 September 2012, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa KAMALUDDIN DG. BUNDU terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan Surat Palsu atau yang dipalsukan”;

2. Menghukum Terdakwa KAMALUDDIN DG. BUNDU tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;”

Dalam tingkat Banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 275/PID/2014/PT.MKS. tanggal 3 November 2014, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;

- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 378/Pid.B/2012/PN.Mks. tanggal 25 September 2012 yang dimintakan banding tersebut;”

Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

- Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan, telah tepat dan tidak salah menerapkan hukum;

- Bahwa putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang, yaitu walaupun Terdakwa bersama orang tuanya telah memiliki atau menggarap sebagian tanah stadion sepak bola di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar berdasarkan Surat Keterangan No. 93/KB/XI/1993 tanggal 20 November 1993 yang ditandatangani Drs. Arief Andi Lau selaku Lurah Barombong. Namun berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik / Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab. 613/DTF/VI/2011 tanggal 30 Juni 2011, ternyata tandatangan Drs. Arief Andi Lau selaku Lurah Barombong dan cap stempel Kelurahan Barombong yang tercantum dalam surat keterangan itu berbeda dan tidak sama dengan tanda tangan asli Drs. Arief Andi Lau dan dengan cap stempel asli Kelurahan Barombong;

- Bahwa berdasarkan fakta hukum yang relevan yang terungkap dimuka persidangan tersebut, ternyata perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 263 Ayat (2) KUHP pada dakwaan tunggal;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa : Kamaluddin Daeng Bundu tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS