Benar sebagai Pemilik Tanah, namun Menjelma menjadi Terdakwa dan Divonis Pidana karena Kesalahan yang Lain
Question: Apakah banyak, kasus-kasus dimana awalnya merupakan korban, namun kemudian justru menjadi pesakitan yang duduk dibangku terdakwa, disidangkan, dan kemudian divonis pidana penjara?
Brief Answer: Banyak sekali, perkara-perkara pidana di
pengadilan, dimana akar atau asal-mula sengketa dipicu oleh suatu pihak, hanya
saja respon sang korban justru mengakibatkan status hukum sang korban menjadi
tersangka, terdakwa, sebelum kemudian menjelma sebagai narapidana. Hal tersebut
terjadi bukan karena kriminalisasi, namun akibat keliru dalam memilih respon
atau tanggapan terhadap kejadian tidak menyenangkan yang mereka alami, entah
karena faktor impulsif, dendam, sakit hati, posesif berlebihan, ataupun rasa
takut yang tidak terkontrol.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
terdapat sebuah ilustrasi konkret yang cukup relevan, sebagaimana dapat SHIETRA
& PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana
register Nomor 86 K/PID/2016 tanggal 26 April 2016, dimana Terdakwa didakwa
karena telah dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu
seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan. Kasus ini berharga untuk
menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas, agar tidak terperosok dalam lubang
yang sama.
Berawal ketika Terdakwa melakukan
pemagaran di atas proyek pembangunan Stadion Sepak Bola Barombong, Terdakwa
menutup sebagian akses jalan masuk ke dalam lokasi proyek sehingga pembangunan
proyek menjadi terhambat. Selanjutnya Terdakwa mendatangi Pimpinan Proyek,
Terdakwa mengaku jika sebagian lokasi tanah yang saat ini sedang dilaksanakan
proyek Pembangunan Stadion Barombong adalah tanah garapannya.
Dimana untuk itu, Terdakwa
memperlihatkan surat keterangan tertanggal 20 Nopember 1993 yang ditandatangani
oleh Lurah Barombong—surat mana diduga palsu. Berdasarkan hasil pemeriksaan
Laboratoris Kriminalistik pada pusat Laboratorium Forensik POLRI Laboratorium
Forensik Cabang Makassar, dengan hasil kesimpulan:
- Tanda tangan bukti tanda
tangan Drs. Arief Andi Lau pada dokumen bukti dengan tanda tangan Drs. Arief
Andi Lau pada dokumen pembanding adalah merupakan tanda tangan yang berbeda;
- Cab Stempel Lurah Barombong
bukti dengan cap Stempel Lurah Barombong pembanding adalah merupakan produk cap
stempel yang berbeda;
Terhadap tuntutan Jaksa
Penuntut Umum, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 378/PID.B/2012/PN.Mks,
tanggal 25 September 2012, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa KAMALUDDIN DG. BUNDU terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan Surat Palsu atau
yang dipalsukan”;
2. Menghukum Terdakwa KAMALUDDIN DG. BUNDU tersebut dengan pidana
penjara selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
dari pidana yang dijatuhkan;”
Dalam tingkat Banding, yang
menjadi putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 275/PID/2014/PT.MKS. tanggal 3
November 2014, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penasihat Hukum Terdakwa dan
Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor :
378/Pid.B/2012/PN.Mks. tanggal 25 September 2012 yang dimintakan banding
tersebut;”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya
hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan, putusan Judex
Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti Pengadilan Negeri yang
menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana : Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dan
menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan, telah
tepat dan tidak salah menerapkan hukum;
- Bahwa putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan
secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka
sidang, yaitu walaupun Terdakwa bersama orang tuanya telah memiliki atau
menggarap sebagian tanah stadion sepak bola di Kelurahan Barombong,
Kecamatan Tamalate, Kota Makassar berdasarkan Surat Keterangan No.
93/KB/XI/1993 tanggal 20 November 1993 yang ditandatangani Drs. Arief Andi Lau
selaku Lurah Barombong. Namun berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium
Kriminalistik / Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab.
613/DTF/VI/2011 tanggal 30 Juni 2011, ternyata tandatangan Drs. Arief Andi Lau
selaku Lurah Barombong dan cap stempel Kelurahan Barombong yang tercantum dalam
surat keterangan itu berbeda dan tidak sama dengan tanda tangan asli Drs. Arief
Andi Lau dan dengan cap stempel asli Kelurahan Barombong;
- Bahwa berdasarkan fakta hukum yang relevan yang terungkap dimuka persidangan
tersebut, ternyata perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi semua unsur
tindak pidana Pasal 263 Ayat (2) KUHP pada dakwaan tunggal;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa : Kamaluddin
Daeng Bundu tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.