Dipidana Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah Meskipun Tidak Benar-Benar Hilang

Memasukkan Keterangan kedalam Surat yang Isinya Tidak Benar dan Menggunakannya, Dipidana

Question: Apa akibat hukumnya, membuat laporan kehilangan sertifikat tanah, meskipun sebenarnya surat tanah kami sedang kami agunkan kepada orang lain?

Brief Answer: Dapat dipidana karena “memakai surat palsu”, yakni surat yang isinya mengandung kebohongan, yakni berisi keterangan “kehilangan sertifikat tanah” meskipun sebenarnya “tidak kehilangan”—dimana akibatnya, terdapat pihak lain yang berkepentingan menjadi dirugikan.

PEMBAHASAN:

Konsekuensi yuridis dibalik melaporkan kehilangan sertifikat hak atas tanah yang sebetulnya “tidak hilang”, untuk itu SHIETRA & PARTNERS dapat merujuk ilustrasi konkret berupa putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 582 K/Pid/2019 tanggal 29 Juli 2019, dimana Terdakwa didakwa karena telah dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, dan pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang kemudian menjadi Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 305/Pid.B/2018/PN.Pal tanggal 13 September 2018, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

1. Menyatakan Terdakwa WASITO NAWIKARTHA PUTRA, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;

3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;”

Pihak JPU mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan karena judex facti telah salah menerapkan hukum dan telah salah mempertimbangkan fakta yang relevan secara yuridis dimana Terdakwa terbukti telah membuat surat palsu tentang laporan kehilangan atas sertifikat tanah PT. Kebun Sari yang pada kenyataannya sertifikat asli tanah PT. Kebun Sari tersebut tidak hilang, dengan surat tersebut Terdakwa telah membuat sertifikat pengganti di Badan Pertanahan Nasional;

- Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dapat dibenarkan karena putusan judex facti / Pengadilan Negeri keliru atau salah menerapkan hukum sebagaimana mestinya karena berdasarkan fakta-fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana yang terungkap di dalam persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yaitu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati yaitu surat keterangan hilang dari Polisi Resort Kota Palu, Nomor Polisi No.Pol.: C-1040/VIII/2002/PMT/RESTA PALU tanggal 29 Agustus 2002 di dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor 22/G/2013/PTUN PL dan pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian bagi saksi H. ABDUL RASYID kurang lebih sebesar Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah) karena tidak dapat menguasai / memiliki asset tanah tersebut dengan pertimbangan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut:

- Bahwa benar dokumen Asli Akta Jual Beli Nomor 20 Tahun 1978 tentang jual beli tanah di Desa Mamboro Kecamatan Tawaeli Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah seluas ± 24.600 M² antara Sdr. TANDOTO selaku penjual dan Sdr. H. ABD. RASYID selaku pembeli, juga Akta Jual Beli Nomor 74 Tahun 1979 tentang jual beli tanah di Desa Mamboro Kecamatan Tawaeli Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah seluas ± 30.000 M² antara Sdr. Drs. A. GHANI HALI selaku penjual dengan Sdr. ABD. RASYID selaku pembeli senyatanya tidak hilang dan ada pada penguasaan H. ABD. RASYID selaku pemilik tanah dalam perkara a quo, dan Terdakwa tidak pernah mencari dan menanyakan keberadaan Akta Jual Beli Nomor 20 Tahun 1978 dan Akta Jual Beli Nomor 74 Tahun 1979 kepada H. ABD. RASYID sebelum membuat laporan kehilangan pada pihak Kepolisian.

- Bahwa demikian pula surat keterangan hilang surat yang dimaksud digunakan pula oleh Terdakwa untuk sebagai persyaratan dalam penerbitan SHGB Nomor 127 atas nama PT. Kebun Sari;

- Bahwa ternyata berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 22/G/2013/PTUN PL juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68 K/TUN/2015 tanggal 10 Maret 2015 menyatakan batal Sertifikat HGB Nomor 127 Tahun 2002 tertanggal 26 September 2002, atas nama PT. Kebun Sari;

- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap tersebut di atas maka perbuatan Terdakwa memenuhi lingkup unsur Pasal 263 Ayat (2) KUHP sesuai dengan dakwaan tunggal Penuntut Umum;

- Bahwa dengan dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Menggunakan surat palsu”, dan Terdakwa harus dijatuhi pidana berdasarkan alasan-alasan yang tercantum dalam Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP sehingga Terdakwa harus dijatuhi pidana seperti yang tercantum dalam amar putusan di bawah;

- Bahwa selanjutnya maka terdapat alasan yang cukup sesuai ketentuan hukum untuk mengabulkan kasasi Penuntut Umum, dan membatalkan putusan judex facti / Pengadilan Negeri serta mengadili sendiri sesuai dengan amar putusan di bawah ini;

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Mahkamah Agung berpendapat Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut dalam dakwaan tunggal oleh karena itu Terdakwa tersebut dijatuhi pidana;

M E N G A D I L I :

- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palu tersebut;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 305/Pid.B/2018/PN.Pal tanggal 13 September 2018;

MENGADILI SENDIRI:

1. Menyatakan Terdakwa WASITO NAWIKARTHA PUTRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan”;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS