Standar Ganda Mahkamah Konstitusi RI dalam Memandang Hukum Acara Pidana : Terlampau Memberikan Bobot Berlebihan terhadap Kepentingan Tersangka / Terdakwa, Korban Dianaktirikan
Question: Sebenarnya yang namanya hukum acara pidana, itu mengedepankan hak asasi pelaku (tersangka / terdakwa) ataukah korban, ataukah berimbang keduanya? Kita tahu bahwa penyidik-kepolisian maupun jaksa selaku penuntut umum, mendakwa mewakili korban selaku pelapor. Lalu mengapa pihak kejaksaan mengatakan bahwa kejaksaan tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan kasasi (pidana) yang memutus “membebaskan” si pelaku (terdakwa)?