KUHAP yang Humanis Seyogianya juga Mengakomodir Kepentingan Korban, Bukan Hanya Hak Asasi Tersangka maupun Terdakwa

Standar Ganda Mahkamah Konstitusi RI dalam Memandang Hukum Acara Pidana : Terlampau Memberikan Bobot Berlebihan terhadap Kepentingan Tersangka / Terdakwa, Korban Dianaktirikan

Question: Sebenarnya yang namanya hukum acara pidana, itu mengedepankan hak asasi pelaku (tersangka / terdakwa) ataukah korban, ataukah berimbang keduanya? Kita tahu bahwa penyidik-kepolisian maupun jaksa selaku penuntut umum, mendakwa mewakili korban selaku pelapor. Lalu mengapa pihak kejaksaan mengatakan bahwa kejaksaan tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan kasasi (pidana) yang memutus “membebaskan” si pelaku (terdakwa)?

Brief Answer: Memang harus diakui bahwa kepentingan korban seolah “di-anak-tiri-kan” oleh Hukum Acara Pidana, sekalipun konon praktik berhukum kita mengadopsi semangat “equality before the law”, kesetaraan di hadapan hukum. Kita bandingkan dengan perkara perdata, dimana pihak korban masih diberi peluang untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun telah ternyata Hukum Acara Pidana kita di Indonesia memiliki “standar ganda” dengan tidak mengakui kepentingan maupun aspirasi Korban Pelapor untuk mengakses keadilan dengan juga meminta diadakan Peninjauan Kembali terhadap putusan yang membebaskan Terdakwa.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak Tersangka maupun Terdakwa bebas beraspirasi sepanjang jalannya persidangan dan mengajukan upaya hukum, namun pihak Korban hanya dapat menyampaikan aspirasinya sebatas dalam laporan aduan dan sekali didengar keterangannya di persidangan, selebihnya posisi Korban seolah dinegasikan. Dari perspektif itulah, tidak keliru ketika disebutkan bahwa pendekatan KUHAP di Indonesia selama ini lebih menitik-beratkan kepentingan Tersangka / Terdakwa.

PEMBAHASAN:

Bagaimana dengan hak asasi korban pidana? Tampaknya pembentuk aturan hukum di republik kita hanya memberikan kesempatan bagi kalangan Korban untuk mengadu / melapor, namun hanya sejauh dan sebatas itu saja. Hal demikian membuktikan, bahwa penyusun kebijakan kita tidak punya “perspektif korban”. Jangankan hukum negara, berbagai agama samawi justru mengajarkan “penghapusan dosa” (abolition of sins)—bagi para pendosa, tentunya. Sehingga, para korban yang sekalipun mengadu kepada Tuhan versi agama-agama samawi tersebut, adalah “percuma”, karena Tuhan seolah lebih PRO terhadap pendosa. Ideologi korup semacam “penghapusan dosa” sifatnya selalu komplomenter bundling dengan “dosa-dosa yang dihapuskan”.

Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya terhadap permohonan uji materiil terkait KUHAP, sebagaimana tercatat dalam register Nomor 16/PUU-VI/2008 tanggal 15 Agustus 2008, menyatakan bahwa yang boleh mengajukan peninjauan kembali hanyalah terpidana atau ahli warisnya saja. Sedangkan Jaksa / Penuntut Umum dengan segala kewenangannya dalam proses peradilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, dipandang telah memperoleh kesempatan yang cukup, sehingga tidak diperlukan lagi untuk mengajukan peninjauan kembali. Pendapat Mahkamah tersebut bisa ditemukan pada pertimbangan hukum Paragraf [3.22] sebagai berikut:

[3.22] Menimbang bahwa terhadap pendapat sebagaimana dikemukakan oleh Pemerintah, DPR dan yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 109 PK/Pid/2007 tentang perlunya hak yang sama diberikan untuk mengajukan PK terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan hanya kepada terpidana atau ahli warisnya, melainkan juga kepada Jaksa / Penuntut Umum untuk terpenuhinya “kepastian hukum yang adil”, maka Mahkamah berpendapat bahwa aturan yang limitatif dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP harus dilihat dari paradigma perlindungan HAM berhadapan dengan kekuasaan negara. Pasal 263 ayat (1) KUHAP berbunyi, “Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”.

Pandangan yang eksesif seolah “Terdakwa Vs. Kekuasaan Negara”, tampaknya terlampau berlebihan, mengingat Lembaga Yudikatif merupakan lembaga yang independen—yakni direpresentasikan oleh Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara—yang tidak memandang bahwa pihak penyidik maupun penuntut ialah dari pihak lembaga pemerintahan (polisi dan kejaksaan), dimana bersalah atau tidaknya Terdakwa ditentukan dari fakta-fakta persidangan serta adanya minimum dua alat bukti yang sah, disamping hakim harus yakin seyakin-yakinnya bahwa Terdakwa memang adalah pelakunya dan bersalah untuk patut dijatuhi vonis pemidanaan.

Realita lapangan menunjukkan, betapa tidak mudahnya Korban Pelapor berhasil untuk mendorong agar laporan / aduan pidananya ditindak-lanjuti pihak penyidik. Namun Korban Pelapor tersandera oleh ketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara Pidana yang tidak memungkinkan pihak Korban untuk mendakwa dan menuntut pidana secara swadaya, sehingga kalangan Korban selama ini hanya dapat mengandalkan iktikad “lurus” pihak Penyidik maupun Penuntut Umum. Akan tetapi hal tersebut menyerupai sebentuk “spekulasi”, dimana bisa jadi Penyidik maupun pihak Jaksa Penuntut Umum kompeten namun juga bisa jadi tidak kompeten, bisa jadi bertanggung-jawab atas tugasnya dan bisa jadi juga sebaliknya.

Pasal yang limitatif dalam pemberian hak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tergolong sebagai “upaya hukum luar biasa”, di mana pencari keadilan masih dimungkinkan untuk mendapat keadilan, walaupun upaya hukum biasa telah ditempuh. Namun, istilah “pencari keadilan” seolah terkesan hanya menjadi kepentingan pihak Terdakwa, sementara itu kepentingan Korban Pelapor tersisihkan. Mahkamah Konstitusi RI bahkan pernah menyebutkan dalam pertimbangan hukumnya:

“Memang Jaksa / Penuntut Umum tidak dapat mengajukan permohonan PK, karena falsafah yang mendasari PK adalah sebagai instrumen bagi perlindungan hak asasi terdakwa, untuk memperoleh kepastian hukum yang adil dalam proses peradilan yang dihadapinya. Memang ada kemungkinan kesalahan dalam putusan pembebasan terdakwa atau ditemukannya bukti-bukti baru yang menunjukkan kesalahan terdakwa, seandainya bukti tersebut diperoleh sebelumnya.

“Namun, proses yang panjang yang telah dilalui mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, dan putusan di peradilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, dipandang telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Jaksa / Penuntut Umum menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

“Oleh karena itu, dipandang adil jikalau pemeriksaan PK tersebut dibatasi hanya bagi terpidana atau ahli warisnya karena Jaksa / Penuntut Umum dengan segala kewenangannya dalam proses peradilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, dipandang telah memperoleh kesempatan yang cukup.

“Jikalau benar bahwa ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang limitatif tersebut dipandang tidak sesuai lagi dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat karena terjadinya pergeseran paradigma yang dianut, maka ketentuan hukum dalam Pasal 263 ayat (1) tersebutlah yang harus diubah dan disesuaikan terlebih dahulu dengan kesadaran hukum baru yang berkembang dan hidup dalam masyarakat melalui proses legislasi.”

Bagaimana bila pihak Korban Pelapor, Penyidik, ataupun Penuntut Umum, berhasil juga menemukan adanya “bukti baru” (novum), mengapa justru “justice denied” dengan tidak diberikan hak akses terhadap upaya hukum PK? Pendirian Mahkamah Konstitusi RI terkait larangan pengajuan upaya hukum PK dalam perkara pidana oleh Jaksa / Penuntut Umum dikuatkan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang pada pokoknya menegaskan bahwa meskipun dalam perkara pidana, Mahkamah tidak memberikan kesempatan Peninjauan Kembali kepada Jaksa / Penuntut Umum, akan tetapi dalam perkara selain pidana.

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XIV/2016 tanggal 26 Juli 2017, pada pokoknya menyatakan bahwa Peninjauan Kembali dalam perkara pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materiil serta perlindungan hak asasi manusia (HAM) dari kesewenang-wenangan negara terutama yang menyangkut hak hidup dan hak-hak fundamental lainnya, sedangkan untuk Peninjauan Kembali bagi perkara lainnya harus ada perlakuan yang berbeda. Pendapat Mahkamah tersebut bisa ditemukan dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.12], hlm. 58, berupa kutipan sebagai sebagai berikut:

“... Dengan merujuk pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat apabila dibuka keleluasaan untuk mengajukan peninjauan kembali lebih dari satu kali untuk perkara selain pidana maka akan mengakibatkan penyelesaian perkara menjadi panjang dan tidak akan pernah selesai yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum. Keadaan demikian bertentangan dengan asas litis finiri oportet (bahwa setiap perkara harus ada akhirnya) serta justru menimbulkan kerugian bagi para pencari keadilan (justice seeker).

“Terlebih lagi apabila tidak dibatasi adanya peninjauan kembali dalam perkara selain pidana justru potensial digunakan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk mengulur-ngulur waktu penyelesaian perkara dengan mencari-cari novum baru yang tujuannya untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Jika hal ini yang terjadi maka dapat dipastikan pemberian rasa keadilan bagi para pencari keadilan dalam perkara selain pidana akan menjadi ancaman yang serius, sebab keadaan demikian akan menimbulkan ketidak-pastian hukum sekaligus ketidak-adilan yang justru bertentangan dengan UUD 1945.

“Berbeda halnya dengan peninjauan kembali dalam perkara pidana yang tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil serta perlindungan HAM dari kesewenang-wenangan negara terutama yang menyangkut hak hidup dan hak-hak fundamental lainnya, sehingga Mahkamah melalui Putusan a quo menegaskan bahwa untuk perkara pidana harus ada perlakuan yang berbeda dengan peninjauan kembali bagi perkara lainnya.

“Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah berpendapat, pembatasan peninjauan kembali hanya satu kali dalam perkara selain pidana, termasuk perkara perdata, sebagaimana yang diatur Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman adalah konstitusional.”

Mencermati berbagai pendirian Mahkamah Konstitusi RI di atas, maka bisa disimpulkan bahwa Mahkamah dalam putusan-putusan sebelumnya, dalam kaitan dengan Peninjauan Kembali, telah menempatkan perkara pidana berbeda dari perkara-perkara lainnya. Frasa “perkara selain pidana” dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XIV/2016 juga tentunya harus dimaknai termasuk dalam perkara TUN (sengketa tata usaha negara). Oleh karena itu, meskipun dalam perkara pidana pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008 dan beberapa putusan setelahnya tidak memberikan kesempatan kepada negara, dalam hal ini Jaksa / Penuntut Umum, untuk mengajukan Peninjauan Kembali, akan tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi perkara selain pidana.

Sebab dalam perkara pidana, kebenaran yang dicari adalah kebenaran materiil. Sedangkan dalam perkara perdata, kebenaran yang hendak diwujudkan adalah lebih kepada kebenaran formil (formeel waarheid). Hal ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XV/2017 tanggal 20 September 2017. Dalam pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.10.1], hlm. 16, Mahkamah menyatakan:

“... Dalam setiap perkara yang diajukan ke pengadilan baik perdata maupun pidana harus dilengkapi dengan bukti, namun karena pembuktian antara perkara perdata dengan perkara pidana memiliki perbedaan yang mendasar, yaitu bahwa sistem pembuktian yang dianut hukum acara perdata tidak bersifat stelsel negatif menurut Undang-Undang (negatief wettelijk stelsel), sebagaimana halnya dalam proses peradilan pidana yang menuntut pencarian kebenaran materiil. Kebenaran yang dicari dan diwujudkan dalam proses peradilan pidana, selain berdasarkan alat bukti yang sah dan mencapai batas minimal pembuktian, kebenaran itu harus diyakini hakim.

“Prinsip inilah yang disebut beyond reasonable doubt. Kebenaran yang diwujudkan benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang tidak meragukan, sehingga kebenaran itu dianggap bernilai sebagai kebenaran hakiki. Sedangkan dalam proses peradilan perdata, kebenaran yang hendak diwujudkan adalah lebih kepada kebenaran formil (formeel waarheid). Hal itu semata-mata agar tercipta kepastian hukum.”

Jika kita mencermati pertimbangan hukum di atas dengan pikiran yang jernih, maka menjadi tidak beralasan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diberi ruang gerak untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan pidana, mengingat perkara Peninjauan Kembali tetap saja disidangkan dengan memerhatikan hal-hal tersebut di atas untuk membuktikan benar atau tidaknya Terdakwa telah bersalah dan patut dihukum pidana. Terlepas dari hal tersebut, inkonsistensi pendirian Mahkamah Konstitusi mulai terlihat, dimana putusan-putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut bermakna bahwa perkara TUN juga harus dianggap sebagai perkara “selain pidana”, sehingga badan / pejabat negara yang mengeluarkan KTUN tetap dapat diberikan kewenangan mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan PTUN yang telah “inkracht”.

Faktanya, pada tahun 2024, Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) dalam putusannya No. 24/PUU-XXII/2024 tanggal 7 Maret 2024, membuat putusan dalam perkara permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang tentang PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dengan amar putusan : “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”. Dalam perkara pajak maupun PTUN, sifat pembuktiannya juga “formal”, serupa dengan Hukum Acara Perdata. Sehingga, segala asumsi yang dibangun oleh MK RI dalam putusan-putusan sebelumnya terkait kebolehan atau tidaknya Penuntut Umum mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pidana, sepenuhnya kehilangan dasar pijakannya.

Sebenarnya terdapat dibentuk aturan hukum acara pidana yang lebih moderat, dimana bila korban aktualnya hanya sebatas “negara”, maka terhadap putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap hanya dapat diajukan oleh Terdakwa. Akan tetapi ketika korban aktualnya ialah terkandung unsur “warga sipil”, maka kepentingan warga sipil selaku Korban pun perlu diakui, diakomodir, serta diberi ruang akses keadilan dimana kepentingan dan aspirasinya setara dan sejajar di mata hukum dengan kepentingan Terdakwa untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap putusan pidana yang telah “inkracht”.

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS