Standar Ganda Mahkamah Konstitusi RI dalam Memandang Hukum Acara Pidana : Terlampau Memberikan Bobot Berlebihan terhadap Kepentingan Tersangka / Terdakwa, Korban Dianaktirikan
Question: Sebenarnya yang namanya hukum acara pidana, itu mengedepankan hak asasi pelaku (tersangka / terdakwa) ataukah korban, ataukah berimbang keduanya? Kita tahu bahwa penyidik-kepolisian maupun jaksa selaku penuntut umum, mendakwa mewakili korban selaku pelapor. Lalu mengapa pihak kejaksaan mengatakan bahwa kejaksaan tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan kasasi (pidana) yang memutus “membebaskan” si pelaku (terdakwa)?
Brief Answer: Memang harus diakui bahwa kepentingan korban
seolah “di-anak-tiri-kan” oleh Hukum Acara Pidana, sekalipun konon praktik
berhukum kita mengadopsi semangat “equality
before the law”, kesetaraan di hadapan hukum. Kita bandingkan dengan perkara
perdata, dimana pihak korban masih diberi peluang untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan
Kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun telah ternyata Hukum
Acara Pidana kita di Indonesia memiliki “standar ganda” dengan tidak mengakui
kepentingan maupun aspirasi Korban Pelapor untuk mengakses keadilan dengan juga
meminta diadakan Peninjauan Kembali terhadap putusan yang membebaskan Terdakwa.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
pihak Tersangka maupun Terdakwa bebas beraspirasi sepanjang jalannya persidangan
dan mengajukan upaya hukum, namun pihak Korban hanya dapat menyampaikan
aspirasinya sebatas dalam laporan aduan dan sekali didengar keterangannya di persidangan,
selebihnya posisi Korban seolah dinegasikan. Dari perspektif itulah, tidak
keliru ketika disebutkan bahwa pendekatan KUHAP di Indonesia selama ini lebih
menitik-beratkan kepentingan Tersangka / Terdakwa.
PEMBAHASAN:
Bagaimana dengan hak asasi
korban pidana? Tampaknya pembentuk aturan hukum di republik kita hanya
memberikan kesempatan bagi kalangan Korban untuk mengadu / melapor, namun hanya
sejauh dan sebatas itu saja. Hal demikian membuktikan, bahwa penyusun kebijakan
kita tidak punya “perspektif korban”. Jangankan hukum negara, berbagai agama
samawi justru mengajarkan “penghapusan dosa” (abolition of sins)—bagi para pendosa, tentunya. Sehingga, para
korban yang sekalipun mengadu kepada Tuhan versi agama-agama samawi tersebut, adalah
“percuma”, karena Tuhan seolah lebih PRO terhadap pendosa. Ideologi korup
semacam “penghapusan dosa” sifatnya selalu komplomenter bundling dengan “dosa-dosa
yang dihapuskan”.
Mahkamah Konstitusi RI dalam
putusannya terhadap permohonan uji materiil terkait KUHAP, sebagaimana tercatat
dalam register Nomor 16/PUU-VI/2008 tanggal 15 Agustus 2008, menyatakan bahwa yang
boleh mengajukan peninjauan kembali hanyalah terpidana atau ahli warisnya saja.
Sedangkan Jaksa / Penuntut Umum dengan segala kewenangannya dalam proses
peradilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, dipandang telah memperoleh
kesempatan yang cukup, sehingga tidak diperlukan lagi untuk mengajukan
peninjauan kembali. Pendapat Mahkamah tersebut bisa ditemukan pada pertimbangan
hukum Paragraf [3.22] sebagai berikut:
[3.22] Menimbang bahwa terhadap
pendapat sebagaimana dikemukakan oleh Pemerintah, DPR dan yang menjadi
pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 109 PK/Pid/2007 tentang
perlunya hak yang sama diberikan untuk mengajukan PK terhadap putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, bukan hanya kepada terpidana atau
ahli warisnya, melainkan juga kepada Jaksa / Penuntut Umum untuk terpenuhinya “kepastian
hukum yang adil”, maka Mahkamah berpendapat bahwa aturan yang limitatif dalam
Pasal 263 ayat (1) KUHAP harus dilihat dari paradigma perlindungan HAM
berhadapan dengan kekuasaan negara. Pasal 263 ayat (1) KUHAP berbunyi, “Terhadap
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas
atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat
mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung”.
Pandangan yang eksesif seolah “Terdakwa
Vs. Kekuasaan Negara”, tampaknya terlampau berlebihan, mengingat Lembaga
Yudikatif merupakan lembaga yang independen—yakni direpresentasikan oleh Majelis
Hakim pemeriksa dan pemutus perkara—yang tidak memandang bahwa pihak penyidik
maupun penuntut ialah dari pihak lembaga pemerintahan (polisi dan kejaksaan),
dimana bersalah atau tidaknya Terdakwa ditentukan dari fakta-fakta persidangan
serta adanya minimum dua alat bukti yang sah, disamping hakim harus yakin seyakin-yakinnya
bahwa Terdakwa memang adalah pelakunya dan bersalah untuk patut dijatuhi vonis
pemidanaan.
Realita lapangan menunjukkan,
betapa tidak mudahnya Korban Pelapor berhasil untuk mendorong agar laporan /
aduan pidananya ditindak-lanjuti pihak penyidik. Namun Korban Pelapor
tersandera oleh ketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara Pidana yang tidak
memungkinkan pihak Korban untuk mendakwa dan menuntut pidana secara swadaya,
sehingga kalangan Korban selama ini hanya dapat mengandalkan iktikad “lurus”
pihak Penyidik maupun Penuntut Umum. Akan tetapi hal tersebut menyerupai
sebentuk “spekulasi”, dimana bisa jadi Penyidik maupun pihak Jaksa Penuntut
Umum kompeten namun juga bisa jadi tidak kompeten, bisa jadi bertanggung-jawab
atas tugasnya dan bisa jadi juga sebaliknya.
Pasal yang limitatif dalam
pemberian hak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tergolong sebagai “upaya hukum
luar biasa”, di mana pencari keadilan masih dimungkinkan untuk mendapat
keadilan, walaupun upaya hukum biasa telah ditempuh. Namun, istilah “pencari
keadilan” seolah terkesan hanya menjadi kepentingan pihak Terdakwa, sementara
itu kepentingan Korban Pelapor tersisihkan. Mahkamah Konstitusi RI bahkan
pernah menyebutkan dalam pertimbangan hukumnya:
“Memang Jaksa / Penuntut Umum
tidak dapat mengajukan permohonan PK, karena falsafah yang mendasari PK adalah sebagai
instrumen bagi perlindungan hak asasi terdakwa, untuk memperoleh
kepastian hukum yang adil dalam proses peradilan yang dihadapinya. Memang ada
kemungkinan kesalahan dalam putusan pembebasan terdakwa atau ditemukannya
bukti-bukti baru yang menunjukkan kesalahan terdakwa, seandainya bukti
tersebut diperoleh sebelumnya.
“Namun, proses yang panjang
yang telah dilalui mulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, dan putusan
di peradilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, dipandang telah memberikan
kesempatan yang cukup bagi Jaksa / Penuntut Umum menggunakan kewenangan yang dimilikinya
untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
“Oleh karena itu, dipandang
adil jikalau pemeriksaan PK tersebut dibatasi hanya bagi terpidana atau ahli warisnya
karena Jaksa / Penuntut Umum dengan segala kewenangannya dalam proses peradilan
tingkat pertama, banding, dan kasasi, dipandang telah memperoleh kesempatan
yang cukup.
“Jikalau benar bahwa ketentuan
Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang limitatif tersebut dipandang tidak sesuai lagi
dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat karena terjadinya pergeseran
paradigma yang dianut, maka ketentuan hukum dalam Pasal 263 ayat (1)
tersebutlah yang harus diubah dan disesuaikan terlebih dahulu dengan kesadaran
hukum baru yang berkembang dan hidup dalam masyarakat melalui proses legislasi.”
Bagaimana bila pihak Korban
Pelapor, Penyidik, ataupun Penuntut Umum, berhasil juga menemukan adanya “bukti
baru” (novum), mengapa justru “justice
denied” dengan tidak diberikan hak akses terhadap upaya hukum PK? Pendirian
Mahkamah Konstitusi RI terkait larangan pengajuan upaya hukum PK dalam perkara
pidana oleh Jaksa / Penuntut Umum dikuatkan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 33/PUU-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang pada pokoknya menegaskan bahwa
meskipun dalam perkara pidana, Mahkamah tidak memberikan kesempatan Peninjauan
Kembali kepada Jaksa / Penuntut Umum, akan tetapi dalam perkara selain
pidana.
Mahkamah Konstitusi dalam
pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XIV/2016 tanggal
26 Juli 2017, pada pokoknya menyatakan bahwa Peninjauan Kembali dalam perkara
pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materiil serta perlindungan hak asasi
manusia (HAM) dari kesewenang-wenangan negara terutama yang menyangkut hak
hidup dan hak-hak fundamental lainnya, sedangkan untuk Peninjauan Kembali bagi
perkara lainnya harus ada perlakuan yang berbeda. Pendapat Mahkamah
tersebut bisa ditemukan dalam pertimbangan hukum Paragraf [3.12], hlm. 58, berupa
kutipan sebagai sebagai berikut:
“... Dengan merujuk
pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat apabila dibuka keleluasaan
untuk mengajukan peninjauan kembali lebih dari satu kali untuk perkara selain
pidana maka akan mengakibatkan penyelesaian perkara menjadi panjang dan tidak
akan pernah selesai yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum.
Keadaan demikian bertentangan dengan asas litis finiri oportet (bahwa setiap
perkara harus ada akhirnya) serta justru menimbulkan kerugian bagi para pencari
keadilan (justice seeker).
“Terlebih lagi apabila tidak
dibatasi adanya peninjauan kembali dalam perkara selain pidana justru potensial
digunakan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk mengulur-ngulur waktu penyelesaian
perkara dengan mencari-cari novum baru yang tujuannya untuk menunda pelaksanaan
eksekusi. Jika hal ini yang terjadi maka dapat dipastikan pemberian rasa
keadilan bagi para pencari keadilan dalam perkara selain pidana akan menjadi
ancaman yang serius, sebab keadaan demikian akan menimbulkan ketidak-pastian
hukum sekaligus ketidak-adilan yang justru bertentangan dengan UUD 1945.
“Berbeda halnya dengan
peninjauan kembali dalam perkara pidana yang tujuannya adalah untuk mencari
kebenaran materiil serta perlindungan HAM dari kesewenang-wenangan negara
terutama yang menyangkut hak hidup dan hak-hak fundamental lainnya, sehingga
Mahkamah melalui Putusan a quo menegaskan bahwa untuk perkara pidana harus ada perlakuan
yang berbeda dengan peninjauan kembali bagi perkara lainnya.
“Berdasarkan hal tersebut,
Mahkamah berpendapat, pembatasan peninjauan kembali hanya satu kali dalam
perkara selain pidana, termasuk perkara perdata, sebagaimana yang diatur Pasal
66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman adalah
konstitusional.”
Mencermati berbagai pendirian Mahkamah
Konstitusi RI di atas, maka bisa disimpulkan bahwa Mahkamah dalam
putusan-putusan sebelumnya, dalam kaitan dengan Peninjauan Kembali, telah
menempatkan perkara pidana berbeda dari perkara-perkara lainnya. Frasa “perkara
selain pidana” dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
108/PUU-XIV/2016 juga tentunya harus dimaknai termasuk dalam perkara TUN
(sengketa tata usaha negara). Oleh karena itu, meskipun dalam perkara pidana
pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008 dan beberapa putusan
setelahnya tidak memberikan kesempatan kepada negara, dalam hal ini Jaksa / Penuntut
Umum, untuk mengajukan Peninjauan Kembali, akan tetapi hal tersebut tidak
berlaku bagi perkara selain pidana.
Sebab dalam perkara pidana,
kebenaran yang dicari adalah kebenaran materiil. Sedangkan dalam perkara
perdata, kebenaran yang hendak diwujudkan adalah lebih kepada kebenaran formil
(formeel waarheid). Hal ditegaskan
dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XV/2017 tanggal 20 September
2017. Dalam pertimbangan hukum Sub-paragraf [3.10.1], hlm. 16, Mahkamah
menyatakan:
“... Dalam setiap perkara yang
diajukan ke pengadilan baik perdata maupun pidana harus dilengkapi dengan
bukti, namun karena pembuktian antara perkara perdata dengan perkara pidana
memiliki perbedaan yang mendasar, yaitu bahwa sistem pembuktian yang dianut
hukum acara perdata tidak bersifat stelsel negatif menurut Undang-Undang
(negatief wettelijk stelsel), sebagaimana halnya dalam proses peradilan pidana
yang menuntut pencarian kebenaran materiil. Kebenaran yang dicari dan diwujudkan
dalam proses peradilan pidana, selain berdasarkan alat bukti yang sah dan
mencapai batas minimal pembuktian, kebenaran itu harus diyakini hakim.
“Prinsip inilah yang disebut
beyond reasonable doubt. Kebenaran yang diwujudkan benar-benar berdasarkan
bukti-bukti yang tidak meragukan, sehingga kebenaran itu dianggap bernilai
sebagai kebenaran hakiki. Sedangkan dalam proses peradilan perdata, kebenaran yang
hendak diwujudkan adalah lebih kepada kebenaran formil (formeel waarheid). Hal
itu semata-mata agar tercipta kepastian hukum.”
Jika kita mencermati
pertimbangan hukum di atas dengan pikiran yang jernih, maka menjadi tidak beralasan
bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diberi ruang gerak untuk mengajukan
Peninjauan Kembali atas putusan pidana, mengingat perkara Peninjauan Kembali tetap
saja disidangkan dengan memerhatikan hal-hal tersebut di atas untuk membuktikan
benar atau tidaknya Terdakwa telah bersalah dan patut dihukum pidana. Terlepas dari
hal tersebut, inkonsistensi pendirian Mahkamah Konstitusi mulai terlihat,
dimana putusan-putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut bermakna bahwa perkara
TUN juga harus dianggap sebagai perkara “selain pidana”, sehingga badan / pejabat
negara yang mengeluarkan KTUN tetap dapat diberikan kewenangan mengajukan Peninjauan
Kembali terhadap putusan PTUN yang telah “inkracht”.
Faktanya, pada tahun 2024, Mahkamah
Konstitusi RI (MK RI) dalam putusannya No. 24/PUU-XXII/2024 tanggal 7 Maret 2024,
membuat putusan dalam perkara permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang tentang
PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dengan amar putusan : “Terhadap putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan peninjauan kembali
kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara”. Dalam perkara pajak maupun PTUN, sifat pembuktiannya juga “formal”,
serupa dengan Hukum Acara Perdata. Sehingga, segala asumsi yang dibangun oleh MK
RI dalam putusan-putusan sebelumnya terkait kebolehan atau tidaknya Penuntut
Umum mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pidana, sepenuhnya kehilangan
dasar pijakannya.
Sebenarnya terdapat dibentuk
aturan hukum acara pidana yang lebih moderat, dimana bila korban aktualnya
hanya sebatas “negara”, maka terhadap putusan pidana yang telah berkekuatan
hukum tetap hanya dapat diajukan oleh Terdakwa. Akan tetapi ketika korban
aktualnya ialah terkandung unsur “warga sipil”, maka kepentingan warga sipil
selaku Korban pun perlu diakui, diakomodir, serta diberi ruang akses keadilan
dimana kepentingan dan aspirasinya setara dan sejajar di mata hukum dengan
kepentingan Terdakwa untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap
putusan pidana yang telah “inkracht”.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.