Preseden Putusan Perdata dalam Tuntutan Pidana, Bersifat sebagai Alat Bukti PETUNJUK

Jaksa Penuntut Umum pun Perlu Menguasai Hukum Perdata dalam Menyidangkan Perkara Pidana

Question: Apa boleh pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) memasukkan preseden-preseden atau yurisprudensi putusan perkara perdata, ke dalam bab analisa yuridis surat tuntutan pidananya, bukankah itu artinya pihak JPU justru mengakui bahwa dakwaan terhadap terdakwa adalah murni perkara perdata?

Brief Answer: Dalam setiap pasal-pasal pemidanaan atau delik, selalu dianggap terkandung unsur “secara melawan hukum”, unsur mana disebutkan secara eksplisit maupun secara implisit dalam masing-masing pasal pidana. Karenanya, Ketika suatu perbuatan hukum dikategorikan sebagai “melawan hukum”, maka pelakunya bisa saja secara paratel digugat secara perdata dan/atau dituntut secara pidana. Bila pihak Jaksa Penuntut Umum mencantumkan preseden berupa putusan-putusan pengadilan perkara perdata dalam surat tuntutannya, bukan berarti pihak Penuntut Umum membuat pengakuan bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada sang terdakwa adalah perkara perdata semata, namun untuk membuktikan adanya unsur atau sifat “melawan hukum” dari perbuatan pihak terdakwa—terutama ketika fakta materiil dalam fakta-fakta persidangan telah ternyata bersinggungan dengan sisi keperdataan yang mnengandung anasir pidana.

PEMBAHASAN:

Untuk memudahkan pemahaman, sebagai ilustrasi, Terdakwa didakwa karena melakukan penyerobotan lahan secara “main hakim sendiri” sekalipun yang bersangkutan bukanlah jurusita pengadilan juga belum pernah mengajukan gugatan perdata untuk menyelesaikan “sengketa kepemilikan”, maka bisa saja pihak JPU merujuk preseden (best practice peradilan) berupa putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata register Nomor 1374 K/Pdt/2016 tanggal 27 September 2016, perkara antara:

1. PT MASAJI TATANAN CONTAINER (MTCon), 2. PT SAMUDERA INDONESIA, TBK. sebagai Para Pemohon Kasasi semula Tergugat, Turut Tergugat I; melawan

- PT LAUTAN LUAS, TBK ., Termohon Kasasi semula Penggugat; dan

1. PT CIPTA MAPAN LOGISTIK, Turut Termohon Kasasi I semula Turut Tergugat II;

2. KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRATIF Jakarta UTARA, selaku Turut Termohon Kasasi II dahulu Turut Tergugat III.

Terhadap gugatan Penggugat, Tergugat mendalilkan bahwa gugatan P'enggugat untuk dinyatakan sudah kadaluwarsa alias “lewat waktu”. Gugatan baru didaftarkan di Pengadilan Negeri pada tanggal 20-12-2012, sementara sertifikat hak atas tanah yang menjadi Objek Sengketa telah diterbitkan sejak tahun 2001 dan tahun 2006. Merujuk ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, telah diatur:

1. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

2. Dalam hal atau sesuatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan iktikad baik dan secara nyata menguasainya, maka (pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) Tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifkat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak imengajukan gugatan ke Pengadilan mengenal penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.”

Yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 539/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut., tanggal 3 Desember 2013, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI :

Dalam Eksepsi:

- Menolak eksepsi Para Tergugat;

Dalam Pokok Perkara:

- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;”

Dalam tingkat Banding, yang selanjutnya menjadi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 492/Pdt/2014/PT.DKI., tanggal 29 Juni 2015, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI:

- Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;

- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tertanggal 3 Desember 2013 Nomor 539/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut., yang dimohonkan banding;

Dengan Mengadili Sendiri:

Dalam Eksepsi:

- Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat dan Eksepsi Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III semula Turut Tergugat III;

Dalam Pokok Perkara:

- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;

- Menyatakan secara hukum sebagian tanah seluas 4.221 m 2 (empat ribu dua ratus dua puluh satu meter persegi) sebagaimana tertera dalam lampiran Gambar / Peta Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Dalam Rangka Pengukuran Batas Bidang Tanah Nomor 1- 12/BA/2015, tanggal 13 Januari 2015 yang dibuat Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Perbandingan 1:1500, yang terletak di Jalan Cakung Cilincing Nomor 15 Semper Timur, Cilincing, Jakarta yang diklaim, dikuasai, ditempati dan dimanfaatkan Tergugat / anak perusahaan Turut Tergugat I adalah merupakan bagian dari tanah Pembanding semula Penggugat;

- Menyatakan perbuatan Terbanding semula Tergugat / anak perusahaan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I yang menguasai sebagian dari tanah Pembanding semula Penggugat secara hukum diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;

- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membongkar pagar yang dibangun Terbanding semula Tergugat di tanah atau yang melewati tanah Pembanding semula Penggugat dan mengosongkannya serta menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Pembanding semula Penggugat;

- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) kepada Pembanding semula Penggugat sejumlah uang Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan Terbanding semula Tergugat menyerahkan tanah sengketa tersebut terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga tanah sengketa tersebut diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat;

- Menghukum Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II dan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding dihitung sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya;”

Pihak Tergugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

“Bahwa alasan-alasan kasasi dari Para Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Jakarta) yang membatalkan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri Jakarta Utara) telah tepat, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum;

“Bahwa terbukti Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membangun pagar di tanah yang telah bersertifikat Hak Guna Bangunan milik Penggugat sehingga Tergugat harus dihukum membongkar pagar dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat, serta membayar uang paksa (dwangsom);

“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I. PT MASAJI TATANAN CONTAINER (MTCon) dan Pemohon Kasasi II. PT SAMUDERA INDONESIA, Tbk. tersebut harus ditolak;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : I. PT MASAJI TATANAN CONTAINER (MTCon) dan II. PT SAMUDERA INDONESIA, Tbk. tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS