Jaksa Penuntut Umum pun Perlu Menguasai Hukum Perdata dalam Menyidangkan Perkara Pidana
Question: Apa boleh pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) memasukkan preseden-preseden atau yurisprudensi putusan perkara perdata, ke dalam bab analisa yuridis surat tuntutan pidananya, bukankah itu artinya pihak JPU justru mengakui bahwa dakwaan terhadap terdakwa adalah murni perkara perdata?
Brief Answer: Dalam setiap pasal-pasal pemidanaan atau delik,
selalu dianggap terkandung unsur “secara melawan hukum”, unsur mana disebutkan
secara eksplisit maupun secara implisit dalam masing-masing pasal pidana. Karenanya,
Ketika suatu perbuatan hukum dikategorikan sebagai “melawan hukum”, maka
pelakunya bisa saja secara paratel digugat secara perdata dan/atau dituntut
secara pidana. Bila pihak Jaksa Penuntut Umum mencantumkan preseden berupa
putusan-putusan pengadilan perkara perdata dalam surat tuntutannya, bukan
berarti pihak Penuntut Umum membuat pengakuan bahwa dakwaan yang dialamatkan
kepada sang terdakwa adalah perkara perdata semata, namun untuk membuktikan
adanya unsur atau sifat “melawan hukum” dari perbuatan pihak terdakwa—terutama
ketika fakta materiil dalam fakta-fakta persidangan telah ternyata
bersinggungan dengan sisi keperdataan yang mnengandung anasir pidana.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman,
sebagai ilustrasi, Terdakwa didakwa karena melakukan penyerobotan lahan secara
“main hakim sendiri” sekalipun yang bersangkutan bukanlah jurusita pengadilan
juga belum pernah mengajukan gugatan perdata untuk menyelesaikan “sengketa
kepemilikan”, maka bisa saja pihak JPU merujuk preseden (best practice peradilan) berupa putusan Mahkamah Agung RI sengketa perdata
register Nomor 1374 K/Pdt/2016 tanggal 27 September 2016, perkara antara:
1. PT MASAJI TATANAN CONTAINER
(MTCon), 2. PT SAMUDERA INDONESIA, TBK. sebagai Para Pemohon Kasasi semula Tergugat,
Turut Tergugat I; melawan
- PT LAUTAN LUAS, TBK ., Termohon
Kasasi semula Penggugat; dan
1. PT CIPTA MAPAN LOGISTIK, Turut
Termohon Kasasi I semula Turut Tergugat II;
2. KANTOR PERTANAHAN KOTA
ADMINISTRATIF Jakarta UTARA, selaku Turut Termohon Kasasi II dahulu Turut
Tergugat III.
Terhadap gugatan Penggugat,
Tergugat mendalilkan bahwa gugatan P'enggugat untuk dinyatakan sudah kadaluwarsa
alias “lewat waktu”. Gugatan baru didaftarkan di Pengadilan Negeri pada tanggal
20-12-2012, sementara sertifikat hak atas tanah yang menjadi Objek Sengketa
telah diterbitkan sejak tahun 2001 dan tahun 2006. Merujuk ketentuan Pasal 32
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, telah diatur:
1. Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat
pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat
didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data
yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
2. Dalam hal atau sesuatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat
secara sah atas nama orang atau hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan
iktikad baik dan secara nyata menguasainya, maka (pihak lain yang merasa
mempunyai hak atas tanah tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) Tahun sejak
diterbitkannya sertifikat itu telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis
kepada pemegang sertifkat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan
ataupun tidak imengajukan gugatan ke Pengadilan mengenal penguasaan tanah atau
penerbitan sertifikat tersebut.”
Yang kemudian menjadi putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Utara Nomor 539/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut., tanggal 3 Desember 2013,
dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI :
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;”
Dalam tingkat Banding, yang
selanjutnya menjadi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor
492/Pdt/2014/PT.DKI., tanggal 29 Juni 2015, dengan amar sebagai berikut:
“MENGADILI:
- Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tertanggal
3 Desember 2013 Nomor 539/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut., yang dimohonkan banding;
Dengan Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat dan Eksepsi Turut Terbanding
I semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II dan
Turut Tergugat III semula Turut Tergugat III;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum sebagian tanah seluas 4.221 m 2 (empat ribu dua
ratus dua puluh satu meter persegi) sebagaimana tertera dalam lampiran Gambar /
Peta Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Dalam Rangka Pengukuran Batas Bidang
Tanah Nomor 1- 12/BA/2015, tanggal 13 Januari 2015 yang dibuat Kepala Sub Seksi
Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Kota
Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Perbandingan
1:1500, yang terletak di Jalan Cakung Cilincing Nomor 15 Semper Timur,
Cilincing, Jakarta yang diklaim, dikuasai, ditempati dan dimanfaatkan Tergugat
/ anak perusahaan Turut Tergugat I adalah merupakan bagian dari tanah
Pembanding semula Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Terbanding semula Tergugat / anak perusahaan
Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I yang menguasai sebagian dari tanah
Pembanding semula Penggugat secara hukum diklasifikasikan sebagai perbuatan
melawan hukum;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membongkar pagar yang
dibangun Terbanding semula Tergugat di tanah atau yang melewati tanah
Pembanding semula Penggugat dan mengosongkannya serta menyerahkannya dalam
keadaan kosong kepada Pembanding semula Penggugat;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar dwangsom (uang
paksa) kepada Pembanding semula Penggugat sejumlah uang Rp2.000.000,00 (dua
juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan Terbanding semula Tergugat
menyerahkan tanah sengketa tersebut terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan
hukum tetap hingga tanah sengketa tersebut diserahkan kepada Pembanding semula
Penggugat;
- Menghukum Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding
II semula Turut Tergugat II dan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III
untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang
timbul akibat perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat
banding dihitung sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya;”
Pihak Tergugat mengajukan upaya
hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta
amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap
alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan kasasi
dari Para Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, putusan Judex Facti
(Pengadilan Tinggi Jakarta) yang membatalkan putusan Judex Facti (Pengadilan
Negeri Jakarta Utara) telah tepat, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum;
“Bahwa terbukti Tergugat
telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membangun pagar di tanah
yang telah bersertifikat Hak Guna Bangunan milik Penggugat sehingga
Tergugat harus dihukum membongkar pagar dan menyerahkan objek sengketa kepada
Penggugat, serta membayar uang paksa (dwangsom);
“Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Jakarta
dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka
permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I. PT MASAJI TATANAN
CONTAINER (MTCon) dan Pemohon Kasasi II. PT SAMUDERA INDONESIA, Tbk. tersebut
harus ditolak;
“M E N G A D I L I :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : I. PT MASAJI TATANAN
CONTAINER (MTCon) dan II. PT SAMUDERA INDONESIA, Tbk. tersebut;”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan
hidup JUJUR dengan menghargai Jirih
Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.