TELUSURI Artikel dalam Website Ini

Jasa Pencarian Preseden / Putusan Pengadilan

 Judex set lex laguens. Sang Hakim adalah hukum yang berbicara

Salah satu layanan unggulan SHIETRA & PARTNERS selama ini ialah jasa riset / pencarian putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun putusan Mahkamah Agung RI.

Kami menyediakan jasa bagi masyarakat umum maupun bagi praktisi hukum (pengacara, konsultan, akademisi yang hendak membuat artikel / seminar, maupun aparatur penegak hukum), mahasiswa S1, S2, maupun S3 hukum berupa suplai data berupa berkas putusan maupun riset putusan, analisa putusan, ringkasan putusan, konseling tema / topik penelitian, dsb.

Banyak kaedah hukum, yang tidak terkandung dalam norma peraturan perundang-undangan, namun dapat kita jumpai dalam putusan pengadilan lewat pertimbangan hukum hakim (norma preseden, judge made law).

Bagi praktisi seperti pengacara yang membutuhkan data-data seperti preseden / yurisprudensi, dapat memanfaatkan jasa pencarian putusan yang kami sediakan, dalam rangka kerjasama jangka pendek maupun jangka panjang.

Bagi akademisi yang akan membuat artikel ataupun jurnal dan materi seminar, dapat pula menggunakan jasa kami dalam pencarian putusan-putusan yang sesuai tema / isu hukum yang diangkat.

Bagi mahasiswa yang akan mengerjakan tugas kuliah ataupun ujian akhir berupa karya ilmiah, terutama dengan pendekatan “studi kasus”, tidak terkecuali dapat memanfaat layanan jasa pencarian putusan-putusan yang kami sediakan. Bisa pula berupa “bundling” antara putusan menarik yang kami tawarkan dan tema penelitian yang dapat diangkat dari putusan tersebut.

Bagi masyarakat umum (pencari keadilan), bilamana hendak mengetahui pandangan hakim di pengadilan atas suatu topik hukum tertentu, dapat juga memanfaatkan jasa pencarian putusan yang kami sediakan.

Bagi aparatur penegak hukum, cara menafsirkan norma peraturan perundang-undangan dapat pula merujuk pada preseden-preseden praktik peradilan (best practice), dimana terkadang terdapat “contra legem” dimana pasal-pasal tertentu dimati-surikan sementara terdapat pula penafsiran “law in concreto” disamping “law in abstracto”, dapat turut berkerja sama dengan layanan hukum kami dalam riset preseden.

Kami menjual per 1 (satu) buah putusan file ".pdf" putusan Rp. 150.000;- untuk nomor register perkara terspesifik yang sudah ditentukan pemesan, dan Rp. 500.000 untuk 1 (satu) buah putusan yang mana Klien hanya menentukan tema atau kriteria kasus (biaya lebih tinggi, karena kami butuh waktu untuk riset preseden, yang menyerupai mencari jarum diantara tumpukan jerami)—NOTE : adapun tarif untuk analisa dan konseling / konsultasi (opsional, pengguna jasa dapat cukup meminta jasa pencarian putusan tanpa analisa ataupun konseling) mengikuti ketentuan tarif konsultasi yang berlaku.

Bisa juga disepakati berupa “booking waktu pencarian putusan”, dimana semisal pengguna jasa mem-booking 1 (satu) jam riset, maka selama kurun waktu tersebut kami akan melakukan riset putusan-putusan yang relevan dan menyerahkan seluruh putusan-putusan tersebut kepada pihak Klien (pengguna jasa). Adapun resiko yang dipikul Klien untuk opsi ini ialah, bisa jadi selama kurun waktu tersebut kami sama sekali tidak mendapatkan putusan yang relevan. Namun, bila ternyata berhasil ditemukan banyak putusan yang relevan, maka bisa jadi akan lebih efisien bagi Klien karena mendapat lebih dari 1 putusan untuk kurun waktu tertentu.

Untuk kerjasama jangka panjang maupun pencarian putusan dengan jumlah kuantitatif yang cukup banyak, maka tarif jasa dapat dinegosiasikan dan disepakati bersama.

Semoga tawaran layanan ini bermanfaat dan dapat menjadi solusi bagi Anda memperdalam ilmu hukum dalam praktik (law in concreto), dimana tidak jarang ada pasal-pasal yang dianak-emaskan dan ada pasal-pasal yang dianak-tirikan dalam praktik peradilan, meski dalam satu Undang-Undang yang sama.

Untuk pendaftaran sebagai Klien pengguna jasa, hubungi kami pada email legal.hukum@gmail.com dengan disertai Subjek Email : "Pendaftaran Klien Jasa Pencarian Putusan". NOTE : Dilarang keras untuk bertanya ataupun menceritakan masalah hukum (itu hanya menjadi hak Klien Konsultasi / Konseling seputar Hukum).

Contoh kegunaan dan implementasi, sukar bagi kita untuk berdebat dengan pihak polisi saat Anda membuat laporan polisi, polisi selalu memandang diri mereka "lebih tahu hukum". Cukup sodorkan print-out preseden berupa putusan pengadilan dengan karakter serupa, maka Anda tidak lagi perlu merepotkan diri berdebat dengan aparatur penegak hukum.

Setiap privasi dan rahasia Klien Pengguna Jasa, akan kami jaga sebagai komitmen profesi kami.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS