TELUSURI Artikel dalam Website Ini

Jasa SECOND OPINION

Penentuan "FIRST OPINION" adalah penting, namun menentukan "SECOND OPINION" tidak kalah pentingnya.

Opini hukum yang NETRAL & OBJEKTIF adalah menjadi sangat esensial bagi masyarakat pengguna layanan jasa seputar hukum, agar tidak jatuh dalam spekulasi yang mahal harganya bila masalah hukum menjelma "benang kusut" yang pelik dan akut, yang kita sebut sebagai menghindari diri dari langkah hukum yang kontraproduktif. Karenanya, masyarakat yang cerdas ialah masyarakat yang tidak meremehkan masalah hukumnya, dan mengatasi benih-benih bibit potensi masalah ataupun sengketa hukum sedini mungkin.

Berbagai tawaran kemenangan hingga iming-iming keberhasilan melakukan upaya hukum oleh penyedia jasa layanan hukum, bertebaran bagaikan nelayan menebar jaringnya, patut diwaspadai oleh masyarakat luas atas praktik-praktik demikian. Harapan semu, mendapatkan tempatnya ketika penyedia jasa hukum menawarkan layanan jasanya tanpa dilandasi etika profesi maupun etika berbisnis.

Untuk itu, kejujuran dalam menyampaikan analisa dan pandangan serta rekomendasi terkait masalah hukum pihak klien pengguna jasa, menjadi penting bila tidak dapat kita sebut sebagai faktor paling dominan serta paling penting yang menjadi kepentingan sang klien pengguna jasa hukum. Sayangnya, kepentingan kalangan pengacara / advokat / lawyer adalah berbeda dengan kepentingan kliennya sendiri, yakni senantiasa terjadi "CONFLICT OF INTEREST". Fakta sosiologis dan politis demikian, perlu mulai dipahami betul oleh pihak masyarakat awam seputar jasa hukum di Indonesia.

Kepentingan hukum kalangan profesi pengacara, bukanlah demi dan tidak akan pernah demi kebaikan dan kepentingan sang klien, namun semata demi memungut tarif jasa beracara / bersidang / berlitigasi bernama "lawyering fee"--terlepas apakah sengketa dan masalah hukum sang klien layak atau tidaknya dimajukan ke persidangan, berpotensi atau tidaknya upaya hukum membuahkan hasil positif, berpeluang atau tidaknya digugat-balik oleh pihak lawan, apakah dapat menjadi "bumerang" bagi kedudukan hukum sang klien itu sendiri, serta apakah ada atau tidaknya langkah nonlitigasi yang dapat ditempuh dalam rangka "amicable solutions" atau "win win solution" tanpa perlu mengeluarkan banyak biaya maupun "social cost" dibalik upaya hukum gugat-menggugat yang meletihkan disamping menguras energi mental serta perhatian yang tidak sedikit tentunya.

Karena itulah, baik bagi Anda yang menghendaki "FIRST OPINION" maupun telah menyewa jasa pengacara namun membutuhkan "SECOND OPINION", menjadi krusial untuk tidak menunda-nunda mendapatkan opini atau pandangan hukum yang NETRAL & OBJEKTIF dari kalangan profesi penyedia jasa konsultasi seputar hukum, sedini mungkin, yakni yang murni berprofesi sebagai seorang Konsultan Hukum tanpa merangkap sebagai pengacara.

Konsultan Hukum Shietra selama ini telah menjadi kalangan profesi hukum yang murni tanpa merangkap sebagai pengacara, karenanya tidak memiliki "conflict of interest" layaknya profesi hukum lainnya semacam pengacara, yang karenanya juga selama ini kerap dimintakan opini hukumnya secara NETRAL & OBJEKTIF oleh berbagai klien dengan latar-belakang bisnis, warga terkait hak atas tanah, perihal perseroan dan korporasi, perburuhan / ketenagakerjaan, terkait hutang-piutang / kredit disertai agunan jaminan kebendaan, terkait kontrak atau perjanjian, perizinan, dan lain sebagainya. Tercatat klien dari Sabang hingga Merauke di penjuru kota dan daerah di Indonesia, telah menjadi klien pengguna jasa dari Konsultan Hukum Shietra.

Tidak jarang, berdasarkan pengalaman Konsultan Hukum Shietra dalam memberikan layanan jasa "FIRST OPINION" maupun "SECOND OPINION", pihak klien pengguna jasa ternyata hanya berpeluang tipis atau bahkan nihil sama sekali atau bahkan pula berpotensi digugat-balik oleh pihak lawan, sekalipun pengacara dari sang klien menawarkan setidaknya iming-iming kemenangan (secara tersirat) tanpa secara transparan ataupun akuntable mengemukakan prediksi dan peluang muara yang sesungguhnya (istilah teknisnya : plus dan minus-nya dibalik setiap opsi langkah hukum).

Meski demikian, Konsultan Hukum Shietra tidak jarang memberikan saran dan masukan hingga rekomendasi alternatif yang dapat ditempuh dan dipilih oleh klien pengguna jasa konsultasi seputar hukum, karena memang langkah hukum bukan hanya sekadar urusan gugat-menggugat, seolah tiada cara lain, namun yang lebih penting ialah langkah antisipatif, mitigasi, serta preventif, atau bila memungkinkan mengatasi sengketa tanpa bersengketa pada jalur gugat-menggugat yang sangat meletihkan disamping menguras sumber daya perhatian, waktu, hingga biaya yang tentunya menjadi beban tersendiri bagi sang klien.

Konsultan Hukum Shietra senantiasa memperhatikan betul kepentingan klien pengguna jasa, dengan tidak secara serampangan memberikan analisa dan pendapat ataupun pandangan hukum terkait masalah hukum yang dihadapi klien, lengkap dengan berbagai alat bukti serta fakta hukum yang ada diseputar peristiwa hukum yang terjadi pada pihak klien. Tidak jarang, masalah hukum ternyata cukup dapat diselesaikan tanpa melalui jalur pengadilan yang berliku-liku, dimana solusinya ialah lewat "SECOND OPINION" yang disampaikan oleh Konsultan Hukum Shietra selama dalam sesi konsultasi bersama sang klien yang mengalami jalan buntu pada jalur gugat-menggugat sekalipun telah didampingi seorang pengacara yang menangani perkara litigasinya.

Niat untuk menggugat, perlu diwaspadai betul, karena "harapan semu" yang menggebu-gebu bila berkelindan dengan "iming-iming harapan palsu" yang kerap ditawarkan kalangan profesi pengacara, dapat berakibat FATAL yang kerap kali disesali sendiri oleh pihak masyarakat selaku klien pengguna jasa hukum.

Itulah sebabnya, mitra hukum yang paling ideal buknalah kalangan profesi pengacara, mengingat fakta bahwa tidak pernah kalangan profesi pengacara menjadi mitra hukum yang jujur dan transparan, namun adalah dan hanyalah kalangan profesi Konsultan Hukum yang murni berprofesi sebagai konsultan tanpa merangkap sebagai pengacara yang merupakan mitra hukum yang paling rasional.

Selalu lindungi Anda dengan mencari "SECOND OPINON", yang NETRAL & OBJEKTIF sifatnya, sehingga dapat dipertanggung-jawabkan. Jangan serahkan nasib Anda terlebih meremehkan masalah hukum Anda dengan termakan oleh segala tendensi maupun tawaran yang tidak logis kalangan profesi pengacara yang ibarat menyerupai "musuh dalam selimut"--fakta demikian, selalu dijumpai oleh Konsultan Hukum Shietra dalam praktiknya di lapangan, terutama ketika pihak klien pengguna jasa sesi konsultasi menceritakan pengalaman dan kekecewaan mereka terhadap pengacara yang disewa oleh mereka.

Bagi masyarakat pengguna jasa yang hendak mendaftar sebagai klien, kami persilahkan untuk mendaftar dengan terlebih dahulu menyimak "Syarat dan Ketentuan" yang berlaku pada menu "TARIF KONSULTASI" ataupun menu "BOOKING JADWAL KONSULTASI" pada website ini.

Bentengi dan lindungi diri Anda dari kemelut sengketa hukum yang dapat menjelma akut menyerupai "benang kusut", dengan "FIRST OPINON" yang NETRAL & OBJEKTIF, atau setidaknya minimal dengan memperoleh "SECOND OPINION" dari kalangan profesi Konsultan Hukum yang murni tanpa merangkap sebagai pengacara.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS