TELUSURI Artikel dalam Website Ini

KONSULTASI HUKUM

LEGAL OPINION

Sifat SERAKAH akan Mencelakai Sang Pelaku Bermental “Mendadak MISKIN”, Tidak Malu Memperbudak dan Memperkosa Profesi Orang Lain, Masih Pula Mengharap Dilayani serta SELAMAT?

Mau GRAT!S, Minta Dilayani, Masih Pula Mengharap SELAMAT? Lebih MURAH daripada MURAHAN, Pasti CELAKA, Sudah Sepatutnya dan Semestinya

Bahaya Dibalik Konsultasi Hukum GRAT!SAN, Lebih Murah daripada Murahan, Masih Pula Mengharap / Menuntut SELAMAT?

Question: Tidak ada Koki atau seorang Chef profesional yang membuat buku resep membuat kue, makanan, ataupun masakan yang mau membuka racikan dan resep atau bumbu maupun metode masak rahasianya. Itu rahasia dagang, juga sumber nafkah profesi seorang Koki manapun. Itu sudah jelas. Mengapa masih ada saja, begitu banyak masyarakat kita yang tergiur iming-iming konsultasi hukum grat!s yang banyak ada ditawarkan oleh konsultan hukum yang bertebaran di dunia maya internet?

Apakah aman, memakai jasa grat!san semacam itu, yang bukan lagi sekadar murah-murahan, namun GRAT!S, yang mana jika nanti terjadi akibat semacam petaka karena pakai jasa grat!san semacam konsultasi hukum grat!s semacam itu, siapa yang sebetulnya salah, apakah konsultan hukum grat!s semacam itu akan mau bertanggung-jawab dan bisa dimintakan pertanggung-jawabkan oleh pengguna jasa (yang membayar dengan “batu”)?

Brief Answer: Adakah, atau apakah pernah Anda menemukan, seseorang yang bekerja sesuai profesinya namun benar-benar grat!s tanpa adanya “hidden agenda” yang tersembunyi menjelma “jebakan” yang akan dapat dipastikan mendapatkan “ikan-ikan bodoh” terjaring? Bila sudah jelas-jelas itu adalah modus penipuan, dan masih juga ada “ikan bodoh” yang masuk jaring perangkap, salah siapa?

Memang Legal Consultant SHIETRA & PARTNERS akui, masyarakat Indonesia sekalipun telah berusia cukup dewasa, berpendidikan tinggi, mampu secara ekonomi, selalu cenderung mencari dan bersusah-payah (serta justru lebih sibuk hingga jungkir-balik) mencari pelayanan hukum tanpa bersedia membayar tarif jasa sepeser pun, dan dengan irasional alias tidak logis mengharap dilayani secara “selamat sampai tujuan”. Seringkali, mereka bahkan tanpa malu dan tanpa takut memperkosa profesi Konsultan Hukum yang bahkan menegaskan sifat layanannya ialah berbayar namun masih juga menuntut dilayani tanpa bersedia membayar kompensasi jasa SEPESER PUN—akibat faktor keserakahan menjelma irasional dan gagal berpikir logis.

Celaka akibat keserakahan dan sifat irasional, dengan naif berasumsi bahwa seseorang profesi hukum selama ini hidup dari “makan batu”, seolah-olah ucapan “terima kasih” dapat dimakan untuk mengganjal perut yang lapar sebagai kompensasi jasa sekalipun Konstitusi Republik Indonesia telah menegaskan bahwa hak atas nafkah / kompensasi jasa adalah hak asasi manusia, tidak ingin repot-repot menekuni suatu keterampilan bidang profesi seperti sang penyedia jasa (ingin dilayani bak seorang raja/ratu), masih juga pontang-panting mencari kesana-kemari dan tidak jarang bahkan secara sengaja melanggar “Term and Conditions” kalangan profesi Konsultan Hukum berbayar, dengan lancang berani menyalah-gunakan nomor kontak kerja ataupun email profesi Konsultan Hukum yang menyatakan secara tegas sebagai “berbayar”, melecehkan dan memperkosa profesi Konsultan Hukum serta masih pula mengharapkan dengan “tanpa rasa malu” meminta dilayani serta masih pula mengharap “selamat”?

Bagi kalangan-kalangan yang “sudah putus urat malunya”, hendaknya bercermin dari adagium yang dapat kita dengar dari kalangan pengemudi angkutan umum, “Mau bayar ongkos MURAH, kok mengharap SELAMAT!?” Terlebih-lebih, mengharap bayar dengan “menyuruh penyedia jasa yang dimintakan melayani untuk mati makan BATU” namun masih juga mengharap “selamat”, itu baru benar-benar cerminan watak “sakit jiwa” alias “cacat (secara) mental”, gejala sakit “irasional” akibat penyakit bernama “serakah”.

Bukanlah salah mereka yang menyediakan jasa “menyesatkan” semacam “Konsultasi Hukum GRAT!S”, yang sejatinya hanya menebar kait pancingan untuk memancing manusia-manusia serakah irasional untuk masuk dalam jebakan kalangan profesi “Advokat / Pengacara / Lawyer yang menyaru sebagai Konsultan Hukum”—sekalipun antara Konsultan Hukum dan Pengacara adalah dua profesi yang tidak mungkin disatukan terlebih dirangkap, mengingat akan tercipta “conflict of interest”—yang dapat dipastikan sang pengacara “penebar kait pancingan” akan memberikan opini hukum yang menyesatkan agar masyarakat “serakah” yang hendak bersikap curang “meminta dilayani tanpa bersedia membayar tarif konsultasi SEPERAK PUN” untuk memajukan gugatan sekalipun gugatan tidak layak diajukan, yang berujung pada kekalahan dan kerugian jauh lebih besar, atau bahkan tidak jarang digugat-balik oleh pihak lawan. Menyesal dikemudian hari, sudah terlambat. Hendak berhemat bahkan untung besar dengan memperkosa profesi orang lain, berujung petaka FATAL sebagai konsekuensinya.

Maksud hati hendak “untung besar” dengan merampok nasi dari piring milik profesi Konsultan Hukum yang jelas-jelas mencari nafkah dengan menjual jasa konseling bercerita dan bertanya-jawab seputar hukum, menjual ilmu serta waktu, (masih juga mengharap) tanpa perlu membayar tarif konsultasi SEPERAK PUN, seorang kalangan Pengacara yang menyaru sebagai Konsultan Hukum pastilah akan memberikan pendapat / opini hukum yang subjektif serta menjebak dan menyesatkan. Tidak ada alasan logis lainnya dibalik fenomena “modus” penipuan ala kalangan Pengacara yang menyaru sebagai Konsultan Hukum GRAT!S.

Hanya kalangan profesi Konsultan Hukum yang tidak merangkap sebagai seorang Pengacara, yang dapat memberikan opini hukum secara objektif serta profesional—yang karenanya pula adalah mustahil terdapat kalangan Konsultan Hukum “murni tanpa merangkap sebagai Advokat” yang menyediakan jasa konsultasi seputar hukum tanpa sejumlah tarif jasa sebagai kompensasi layanan.

Yang “mata duitan” bukanlah kalangan profesi Konsultan Hukum yang menetapkan sejumlah tarif layanan jasa, mengingat jelas-jelas kalangan profesi Konsultan Hukum sedang mencari nafkah dengan menjual jasa, sebagaimana para pedagang barang yang menjual produk barang disertai harga yang paling tidak SEPERAK, dimana hak atas nafkah (kompensasi) adalah hak asasi manusia yang diakui dan ditegaskan oleh UUD RI 1945.

Bila sedari awal hendak meminta atau bahkan tidak jarang pula menuntut dilayani tanpa bersedia membayar kompensasi jasa sebagai nafkah profesi Konsultan Hukum, SEPERAK PUN, hanya bersedia mengambil tidak bersedia memberi (asas bertimbal-balik resiprositas / resiprokal), untuk apa lagi mengganggu kalangan profesi Konsultan Hukum, dan apanya lagi yang perlu dinegosiasikan? Bukankah itu artinya pelanggaran terhadap hak atas nafkah yang merupakan hak asasi manusia kalangan profesi manapun, baik itu penyedia jasa maupun penyedia barang untuk dijual? Itulah yang kita sebut sebagai praktik “perbudakan” semacam “kerja rodi” peninggalan Kolonial Belanda, yang kini tampaknya tercermin diwarisi oleh Orang Indonesia bermental “kolonial serakah” terhadap sesama bangsanya sendiri. Menjadi “penjajah” terhadap bangsa sendiri, dari segi nafkah dan sumber ekonomi.

Justru adalah pihak pengguna jasa yang demikian “serakah” hendak merampok nasi dari piring milik profesi Konsultan Hukum, tanpa merasa malu menjadi demikian “tidak tahu malu”, dengan sikap-sikap semacam “lebih hina daripada pengemis” dimana pengemis sekalipun tidak mencari makan dengan cara merampok nasi dari piring milik profesi orang lain, semata mengharap, meminta, dan tidak jarang “memaksa” atau “menuntut” untuk dilayani tanpa bersedia dibebani tarif jasa SEPERAK PUN.

Pernah terjadi, sekalipun website profesi Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS ini telah demikian terang-benderang menyatakan sebagai “berbayar”, seseorang Orang Indonesia pernah menyalah-gunakan nomor kontak Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS serta bukan lagi sekadar meminta dilayani, namun menuntut dilayani tanpa bersedia membayar SEPESER PUN, dan menyatakan bahwa pihak penyedia jasa Konsultasi Hukum sebagai “mata duitan” karena mendapat respons “Ada tarif, ada jasa”, sekalipun dirinya belum bertanya ataupun diberitahu perihal besaran nominal tarif layanan konsultasi.

PEMBAHASAN:

Bila kalangan “Pengacara (yang menyaru) sebagai Konsultan Hukum yang lebih murah daripada murahan” menebar ranjau paku bernama kait pancingan “konsultasi grat!s”, adalah cerminan watak yang licik nan picik manipulatif, maka adalah cerminan sifat “konyol” kalangan masyarakat “serakah” yang berdelusi bahwa orang lain akan senang hati diperbudak profesinya tanpa bayaran SEPERAK PUN untuk kepentingan ekonomi diri pribadi atau afiliasinya, menjelma praktik “kerja rodi” alias “perbudakan” dengan mental “mendadak miskin”, namun dengan delusi kedua berupa “mengharap selamat” (harapan yang berlebihan, irasional sebagai suatu penyakit mental), maka sejatinya keduanya ialah sama-sama tergolong saling “menipu” antar “penipu” serta sama-sama “kurang kerjaan”.

Akibat libido birahi bernama “kesekarahan”, masyarakat yang “bermental pengemis” ala “mendadak miskin” masuk dalam perangkap berupa jebakan yang dipasang dan ditebarkan oleh kalangan Pengacara yang menyaru sebagai “Konsultan Hukum Grat!s” (seolah malaikat penolong yang turun dari atas kahyangan, menjelma “pahlawan kesiangan”, hendak memangsa orang-orang yang serakah dan diperdaya oleh “mental miskin”-nya sendiri). Akibat libido keserakahan yang sama, sang “mental miskin” terjebak dalam harapan semu bernama “memberi makan “batu”, memperbudak profesi orang lain, masih pula mengharap dilayani dan SELAMAT”—harapan yang “kelewat gila” disamping “too good to be true”.

Apa yang kemudian terjadi, bila sampai mengalami kecelakaan FATAL akibat dibawa oleh “driver” yang menjadi gila ugal-ugalan karena diperkosa profesinya (diperbudak) dan dimintakan pelayanan (direpotkan) sementara disaat bersamaan diberi makan “batu” oleh sang “mental miskin” penuh keserakahan? Memberi makan “batu”, bayar dengan “batu”, mengharap selamat? Pertanyaannya ialah, salah siapakah, bila sang “mental miskin” pengguna jasa dengan bayaran berupa “batu” tersebut, justru mengalami kerusakan dan kehancuran masalah hukum yang lebih hebat lagi?

Sudah jelas tiada seorang pun yang berprofesi sesuai profesinya, dengan mencari serta mengumpulkan “batu” untuk dimakan. Sudah demikian jelasnya. Akibat keserakahan yang membutakan mata (dan hati nurani), bila sampai ada orang-orang bermental “mendadak miskin” mengharap dilayani dengan hanya bersedia membayar bayaran berupa “batu”, maka yang patut disalahkan ialah keserakahan dan “sifat tidak tahu malu” dirinya sendiri, bukan salah profesi sang penyedia jasa yang diberi makan “batu”. Itulah praktik perbudakan pada era modern, dimana bedanya dengan perbudakan zaman “tempoe dulu” ialah, pada era perbudakan masa kini justru yang mengalami kerugian dan kerusakan lebih fatal ialah justru pihak yang memperbudak profesi orang lain.

Perbedaan paling utama watak atau karakter Orang Indonesia yang sok “agamais” bila dibanding bangsa lain yang selama ini mereka “kafir-kafirkan”, ialah terletak pada mentalitas ataupun cara berpikir (mindset). Kontras dengan Orang Indenesia, jiwa kemanusiaan dan berperikemanusiaan serta berperadaban tinggi justru ditampilkan oleh wajah bangsa asing, sebagaimana dikisahkan secara eksplisit oleh seorang Bhikkhu asal Australia, bernama Ajahn Brahm, dalam bukunya Opening the Door of Your Heart (Judul versi Bahasa Indonesia: Si Cacing dan Kotoran Kesayangannya), Penerjemah : Chuang, Awareness Publication, 2009, Jakarta, dengan cerita pengalaman yang menarik untuk disimak, sebagai berikut:

PENGAJARAN YANG TAK TERNILAI

Saya pernah diberi tahu bahwa depresi telah menelurkan industri bernilai miliaran dollar. Itu benar-benar membuat depresi! Menjadi kaya di atas penderitaan orang lain rasanya bukan hal yang patut dibenarkan.

Di dalam tradisi kami yang keras (monastik Buddhisme), para biksu tak diizinkan memiliki uang, dan kami tak pernah menagih biaya apa pun untuk ceramah yang kami berikan, untuk konsultasi, atau untuk pelayanan lainnya.

Seorang perempuan Amerika menelepon seorang rekan biksu, yang terkenal sebagai guru meditasi, untuk bertanya mengenai cara bermeditasi.

“Saya dengar Anda mengajarkan meditasi,” tanyanya dari balik telepon.

“Ya, benar, Bu,” jawab sang biksu dengan nada sopan.

Berapa tarif Anda?” tanya si perempuan langsung kepada inti masalahnya, tanpa berbasa-basi lagi.

Tidak ada tarif, Bu.”

Kalau begitu, Anda pasti tidak bagus!” sang perempuan yang menelepon, menukas dan langsung menutup teleponnya.

Beberapa tahun yang lalu, saya pun pernah menerima telepon seperti itu dari seorang perempuan keturunan polandia-Australia.

“Benarkah ada ceramah di Vihara Anda nanti malam?” tanyanya.

“Ya, Bu. Mulai pukul 8 malam,” saya memberitahunya.

Berapakah biayanya?” tanyanya.

Tak ada, Bu, grat!s,” jelas saya. Seeetelah itu ada jeda sesaat.

“Anda belum menangkap maksud saya,” katanya dengan keras. “Berapa banyak uang yang harus saya berikan kepada Anda untuk mendengarkan ceramah itu?”

“Bu, Anda tak perlu memberikan uang, ini grat!s,” saya menjelaskan, dengan cara bicara selembut mungkin.

“Dengar!” dia mulai berteriak dari seberang. “Dollar! Sen! Berapa banyak yang harus saya bayar untuk bisa masuk?”

“Bu, Anda tidak perlu membayar apa pun. Anda masuk saja, duduk, dan boleh pergi kapan pun Anda mau. Tak ada yang akan menanyakan nama dan alamat Anda, Anda tak akan diberi selebaran apa pun, dan Anda tak akan dimintai sumbangan apa pun di pintu. Ini benar-benar grat!s.”

Demikian saya mencoba meyakinkan sang Ibu. Sekarang ada jeda yang cukup lama.

Lalu dia bertanya, dengan sungguh-sungguh ingin tahu. “Baiklah, jika grat!s, lalu apa yang kalian dapatkan dari situ?

“Kebahagiaan, Bu,” jawab saya, “Kebahagiaan.”

Dewasa ini, bila ada yang bertanya berapa harga pengajaran ini, saya tak pernah lagi bilang grat!s. Saya menjawab pengajaran itu harganya sebagai ‘TAK TERNILAI’.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

Konsultan Hukum HERY SHIETRA & PARTNERS